MEDAN-Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Medan dipastikan akan naik lagi. Artinya, UMK Medan akan lebih dari Rp1.460.000. Ini terkait aksi buruh yang digelar kemarin.
“Kita sudah sepakat akan segera melakukan revisi UMK Kota Medan 2013 ini dan kita belum bisa menetapkan berapa besarannya, yang penting ada kenaikan dari UMK yang sudah ditetapkan tersebut,” ujar Wakil Wali Kota Medan, Dzulmi Edlin, yang menyambut perwakilan buruh, kemarin.
Sebelumnya, ratusan buruh dari beberapa aliansi buruh tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Sumut mendatangi Balaikota, Selasa (13/11) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka menuntut untuk dikaji kembali dan direvisi terhadap upah minimum kota (UMK) sebesar Rp1.460.000. Pasalnya, UMK itu dinilai tidak manusiawai dengan kebutuhan hidup di Medan.
Buruh juga mengkritisi UMP yang dinilai pemerintah tidak membela buruh dengan nilai Rp1.305.000. Buruh meminta untuk UMP dinaikan menjadi Rp2 juta, sedangkan UMK Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.
Menyikapi tuntutan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan mengatakan penetapan UMP itu sudah maksimal. Beda halnya dengan kabupaten/kota di Sumut seperti Medan, Deliserdang, dan Serdangbedagai yang memiliki potensi pendapatan yang tinggi. “Besaran UMP ini tidak bisa diubah lagi mengikuti keinginan pekerja/buruh karena nilai ini sudah sesuai dengan hasil perhitungan yang mempertimbangkan kemampuan pengusaha dan kepentingan pekerja berdasarkan komponen pada KHL,” katanya.
Di sisi lain, dalam hasil pertemuan dengan pihak Pemko yang diwakili Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, buruh juga meminta perlindungan ketenagakerjaan. “Kami minta UMK Kota Medan segera direvisi. UMK Kota Medan besarannya harus mencapai Rp2 juta, ini sudah final. Dan juga keanggotaan Dewan Pengupahan belum mewakili semua serikat pekerja yang ada serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial perlu dievaluasi. Pemko Medan segera membuat Perda tentang perlindungan ketenagaan kerja,” ujar Presidium MPBI Provinsi Sumut, M Saragih.
Menyikapi hal itu, Eldin mengatakan aspirasi buruh adalah wajar. Dia pun menjelaskan, besaran UMK Kota Medan yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan belum ditandatangani oleh wali kota. Untuk itulah, revisi UMK akan dilakukan terkait dengan tuntutan buruh itu. Pemko Medan akan mengajak dewan pengupahan untuk merevisi UMK tersebut. “Secepat mungkin dilaksanakan dan kita akan semaksimal mungkin untuk menaikan UMK,” ujar Dzulmi Edlin.
Masalah Perda tentang perlindungan ketenaga kerja ini akan segera ditindaklanjuti karena di Program Legislasi Daerah (Prolegda) memang sudah ada. “Tinggal saja dilaksanakan. Namun semua ini perlu melakukan kajian-kajian. Jadi bila kita melakukan usul Perda ke DPR perlu tahapan-tahapan, perlu syarat dan prasyarat, sehingga nantinya pengajuan ini tidak hanya semangat saja, tetapi sudah memilik syarat dan dasar yang kuat,” jelas Eldin.
Ketua Dewan Pengipah Kota Medan, Robert Tampubolon, mendukung kalimat Eldin. “Akan dilakukan revisi kembali dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Akan dilakukan rapat lagi untuk revisi UMK ini,” ucap Robert.
Saat ditanya UMK Kota Medan yang ideal untuk buruh di Kota Medan, Robert tidak mampu menjawab. Dia menjelaskan ideal dari kebutuhan hidup layak (KHL) Rp1.415.000. Robert juga mengatakan terhalang dengan UU No.13 tahun 2012, untuk menentukan upah yang layak ini. “Kita terhalang dengan ada beberapa item harus dibagikan untuk itu, lebih baik dikembalikan keperusahaan antara buruh dan perusahaan saja,” cetusnya.
Sementara itu, CP Nainggolan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumut mengatakan standar UMK ideal bagi Medan adalaj Rp1,8 juta. “Ya kalau idealnya Rp1,7 juta hingga Rp1,8 Juta, “ucapnya.
Hal senda juga disampaikan wakil rakyat dari Partai Buruh dari Fraksi Medan Bersatu (F-MB) Juliaman Damanik. “Ya kalau Rp1,7 juta sudah pas. Itu untuk buruh yang belum berkeluarga. Bagaiman dengan buruh yang sudah berkeluarga? Itu harus dipikirkan kembali,” jelasnya.
Kemarin, berdasarkan pantauan Sumut Pos, massa aksi memblokir Jalan Maulana Lubis dengan memarkirkan kendaraan di jalan. Akibatnya, Jalan Maulana Lubis, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, dan Jalan Imam Bonjol macet total. Organisasi yang melakukan aksi tergabung dalam MPBI Sumut adalah KSPI Sumut, DPW FSPMI Sumut, DPC SP LEM SPSI Kota Medan, DPC Lemonik Kota Medan, KC FSPMI Kota Medan, KC FSPMI Deliserdang, KC FSPMI Serdangbedagai, DPC Nikeuba SBSI Deliserdang, DPC Hukatan SBSI Deliserdang, DPC Kamiparto SBSI Deliserdang, PGRI Sumut, Aspek Sumut, DPC Repdem Delierdang, dan Forum Tani Jas Merah.
Sementara itu, ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPMI) sempat melakukan sweeping di sejumlah pabrik sebelum bergerak ke sasaran demo di kantor Wali Kota Medan dan Kantor Gubsu. Sweeping dilakukan di sejumlah pabrik yang ada di Jalan Pertahanan dan Jalan Sisingamangaraja. Satu per satu pabrik didatangi massa untuk mengajak rekan-rekan mereka ikut berdemo. Menghindari bentrok, puluhan personel polisi pun disiagakan.
Kapolsek Patumbak AKP Triadi turun ke lokasi untul mengawal jalannya aksi sweeping tersebut. “Kami akan kawal jalannya aksi,” ujarnya singkat.
Kejadin serupa terjadi di medan bagian utara. Arus lalu-lintas di Jalan KL Yos Sudarso dari mulai KIM I Mabar hingga menuju arah Pulo Brayan lumpuh selama satu jam. Ini disebabkan seribuan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia
Medan, turun ke jalan.
Amatan Sumut Pos, kemacetan sepanjang lebih dari 5 kilometer itu terjadi selama satu jam, dari mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Para pengunjuk rasa dengan mengenderai sepeda motor dan mobil pick up bergerak dari KIM I menuju ke arah lapangan Merdeka, Medan. Mereka pun melakukan sweeping terhadap pabrik di sepanjang Jalan KL Yos Sudarso Kecamatan Medan Deli. Kemacetan cukup panjang itu juga membuat Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Endro Kiswanto langsung turun guna mengurai kemacetan yang terjadi. (gus/ari/mag12/mag19/jon/mag-17)