30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Aset Pemko di Medan Plaza Dipertanyakan

MEDAN – DPRD Kota Medan mempertanyakan Aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang kini menjadi lahan parkir di komplek pusat perbelanjaan Medan Plaza.  Pasalnya aset tanah dengan luas 8935 M2 tersebut tidak termasuk kedalam daftar aset yang terinventarisir.

Padahal sesuai dengan keputusan MA Nomor 2 /603/PDT/1997/ 28 Oktober 1998 tanah tersebut jelas merupakan milik Pemko Medan dengan status Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) nomor 174.

Hal ini diutarakan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rancangan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD)  Tahun Anggaran 2013 di ruang paripurna Gedung Semantara DPRD Medan Jalan Gunung Krakatau Medan, Rabu (5/12) sore.

“Kita (DPRD-red) mempertanyakan soal keberadaan aset yang kini menjadi tempat parkir di Medan Plaza kenapa itu tidak masuk kedalam aset yang diinventarisir, padahal status hukum dari tanah tersebut sudah jelas merupakan milik Pemko Medan,” ungkap Bahrum.

Politisi Medan Utara ini juga mencurigai, aset Pemko Medan yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah tersebut menjadi incaran oknum tertentu, dimana saat ini plank yang dipasang Pemko Medan sebagai bukti tanah tersebut merupakan milik Pemko Medan raib. “Kita heran plank yang sebelumnya ada di sana raib, hilang,”ungkap Bahrum.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Aset Pemko Medan SI Dongoran mengatakan aset Pemko Medan tersebut sudah terinventarisir. “Sudah, sudah dimasukan. Nanti akan kita sampaikan,” ungkapnya.

Saat ditanya kenapa anggota DPRD Medan mempertanyakan kembali jika sudah terinventarisir, Dongoran enggan menjawabnya dengan jelas. “Nanti akan kita sampaikan. Seingat saya itu sudah masuk,” lanjutnya.(gus)

MEDAN – DPRD Kota Medan mempertanyakan Aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang kini menjadi lahan parkir di komplek pusat perbelanjaan Medan Plaza.  Pasalnya aset tanah dengan luas 8935 M2 tersebut tidak termasuk kedalam daftar aset yang terinventarisir.

Padahal sesuai dengan keputusan MA Nomor 2 /603/PDT/1997/ 28 Oktober 1998 tanah tersebut jelas merupakan milik Pemko Medan dengan status Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) nomor 174.

Hal ini diutarakan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rancangan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD)  Tahun Anggaran 2013 di ruang paripurna Gedung Semantara DPRD Medan Jalan Gunung Krakatau Medan, Rabu (5/12) sore.

“Kita (DPRD-red) mempertanyakan soal keberadaan aset yang kini menjadi tempat parkir di Medan Plaza kenapa itu tidak masuk kedalam aset yang diinventarisir, padahal status hukum dari tanah tersebut sudah jelas merupakan milik Pemko Medan,” ungkap Bahrum.

Politisi Medan Utara ini juga mencurigai, aset Pemko Medan yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah tersebut menjadi incaran oknum tertentu, dimana saat ini plank yang dipasang Pemko Medan sebagai bukti tanah tersebut merupakan milik Pemko Medan raib. “Kita heran plank yang sebelumnya ada di sana raib, hilang,”ungkap Bahrum.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Aset Pemko Medan SI Dongoran mengatakan aset Pemko Medan tersebut sudah terinventarisir. “Sudah, sudah dimasukan. Nanti akan kita sampaikan,” ungkapnya.

Saat ditanya kenapa anggota DPRD Medan mempertanyakan kembali jika sudah terinventarisir, Dongoran enggan menjawabnya dengan jelas. “Nanti akan kita sampaikan. Seingat saya itu sudah masuk,” lanjutnya.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/