Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat olahraga Hambalang. Namun dia belum akan berhadapan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu.
Komisi antirasuah itu belum menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Andi. Penyidik masih akan berkonsentrasi mengorek keterangan saksi-saksi sebagai bagian strategi penyidikan. Begitu juga dengan rencana penahanan terhadap mantan juru bicara presiden tersebut yang belum ditentukan.
“Proses hukum ada aturannya, seorang baru bisa ditahan ketika sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Abraham Samad kemarin.
Pemeriksaan saksi-saksi baru akan dilakukan pekan depan. Hingga kini, tersangka pertama kasus Hambalang, yakni mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar juga belum ditahan. Deddy baru sekali diperiksa sebagai tersangka. Di kasus Hambalang, KPK sudah memeriksa lebih dari 70 orang saksi.
Andi sendiri sudah mulai mempelajari tuduhan korupsi yang bakal dihadapinya. Dia sudah menunjuk dua pengacara, yakni Luhut Pangaribuan dan Harry Ponto. Luhut merupakan pengacara senior yang pernah menangani kasus kriminalisasi terhadap pimpinan KPK periode lalu, Bibit S. Rianto dan Chandra Hamzah. Kemarin, Luhut mengaku sudah melakukan rapat dengan Andi. (jpnn)