29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pengutipan PPJ Tidak Sesuai Perda

Dikutip 10 Persen, Seharusnya 7,5 Persen

MEDAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menghimbau masyarakat untuk selektif dalam melakukan pembayaran rekening listrik, khususnya terkait persoalan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Sebab, masih terjadi kutipan PPJ sebesar 10%, sementara Perda mengamanatkan sebesar 7,5%.
“Jika nanti masih ditemukan tagihan PPJ 10% dalam pembayaran listrik, masyarakat bisa menunda pembayaran rekening listrik ataupun complain terhadap itu (PPJ, red),” sebut Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie, Minggu (9/12).

Bendahara Fraksi Partai Demokrat ini menyebutkan, Perda Kota Medan No. 16 tahun 2011 tentang PPJ telah disahkan sejak 30 Desember 2011. Artinya, terhitung Januari 2012 Perda tersebut sudah berjalan dan berlaku efektif. “Kendati telah berlaku efektif, namun masih ditemukan juga tagihan PPJ itu sebesar 10%,” katanya.

A Hie menduga, sepertinya ada  permainan sehingga kutipan PPJ itu masih terjadi 10%. “Syukur ini ketahuan oleh masyarakat. Kalau tidak tahu, kemana uang masyarakat kelebihan kutipan PPJ itu,” ujarnya mempertanyakan.

A Hie juga menyayangkan Pemko Medan yang hanya memberikan salinan Perda itu kepada pihak PLN melalui website dan bukan tertulis. “Seharusnya, Pemko Medan mensosialisasikannya ke PLN dengan melakukan pertemuan membicarakan perubahan Perda tersebut,” katanya.

Menurut A Hie, PPJ yang dikutip dari masyarakat melalui pembayaran rekening listrik setiap bulannya merupakan dasar kebutuhan untuk penerangan kepentingan umum baik di jalan-jalan besar maupun di dalam gang. “Kalau saya tidak salah hitung, PPJ yang dikutip itu berkisar Rp100 miliar/tahun. Umumnya, PPJ yang dikutip PLN berdasarkan langganan dari segala kalangan itu over target,” ujarnya.

Kendati over target, sambung anggota DPRD dari Dapil V ini, kondisi penerangan jalan justru berbanding terbalik dengan pembayaran yang dilakukan masyarakat.  Apalagi, tambah A Hie, alokasi anggaran untuk penerangan lampu jalan pada tahun anggaran 2012 mencapai Rp43 miliar. “Kalau ditambah kutipan PPJ yang mencapai Rp100 miliar/tahun diyakini  kondisi Kota Medan terang akan benderang di setiap sudutnya. Tapi, fakta di lapangan masih ada demikian,” pungkasnya. (gus)

Dikutip 10 Persen, Seharusnya 7,5 Persen

MEDAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menghimbau masyarakat untuk selektif dalam melakukan pembayaran rekening listrik, khususnya terkait persoalan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Sebab, masih terjadi kutipan PPJ sebesar 10%, sementara Perda mengamanatkan sebesar 7,5%.
“Jika nanti masih ditemukan tagihan PPJ 10% dalam pembayaran listrik, masyarakat bisa menunda pembayaran rekening listrik ataupun complain terhadap itu (PPJ, red),” sebut Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie, Minggu (9/12).

Bendahara Fraksi Partai Demokrat ini menyebutkan, Perda Kota Medan No. 16 tahun 2011 tentang PPJ telah disahkan sejak 30 Desember 2011. Artinya, terhitung Januari 2012 Perda tersebut sudah berjalan dan berlaku efektif. “Kendati telah berlaku efektif, namun masih ditemukan juga tagihan PPJ itu sebesar 10%,” katanya.

A Hie menduga, sepertinya ada  permainan sehingga kutipan PPJ itu masih terjadi 10%. “Syukur ini ketahuan oleh masyarakat. Kalau tidak tahu, kemana uang masyarakat kelebihan kutipan PPJ itu,” ujarnya mempertanyakan.

A Hie juga menyayangkan Pemko Medan yang hanya memberikan salinan Perda itu kepada pihak PLN melalui website dan bukan tertulis. “Seharusnya, Pemko Medan mensosialisasikannya ke PLN dengan melakukan pertemuan membicarakan perubahan Perda tersebut,” katanya.

Menurut A Hie, PPJ yang dikutip dari masyarakat melalui pembayaran rekening listrik setiap bulannya merupakan dasar kebutuhan untuk penerangan kepentingan umum baik di jalan-jalan besar maupun di dalam gang. “Kalau saya tidak salah hitung, PPJ yang dikutip itu berkisar Rp100 miliar/tahun. Umumnya, PPJ yang dikutip PLN berdasarkan langganan dari segala kalangan itu over target,” ujarnya.

Kendati over target, sambung anggota DPRD dari Dapil V ini, kondisi penerangan jalan justru berbanding terbalik dengan pembayaran yang dilakukan masyarakat.  Apalagi, tambah A Hie, alokasi anggaran untuk penerangan lampu jalan pada tahun anggaran 2012 mencapai Rp43 miliar. “Kalau ditambah kutipan PPJ yang mencapai Rp100 miliar/tahun diyakini  kondisi Kota Medan terang akan benderang di setiap sudutnya. Tapi, fakta di lapangan masih ada demikian,” pungkasnya. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/