22.8 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Kemenakertras Izinkan Sumut Tanpa UMP

JAKARTA-Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertras) memperbolehkan Pemprov Sumut tahun depan tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2014. Staf Khusus Menakertras bidang perburuhan, Dita Indah Sari menyebutkan, tidak ada konsekuensi apa pun bila sebuah provinsi tidak menetapkan UMP.

BAHAS UMK: Plt Gubsu Gatot Pujonugroho bersama Muspida usai rapat tertutup membahas UMK bersama wali kota/bupati se-Sumut  Hotel Grand Elite Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (13/12).//file sumut pos
BAHAS UMK: Plt Gubsu Gatot Pujonugroho bersama Muspida usai rapat tertutup membahas UMK bersama wali kota/bupati se-Sumut di Hotel Grand Elite Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (13/12).//file sumut pos

Dita menyebutkan, Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah juga tidak menetapkan UMP Tahun 2012. “Jadi itu bisa. Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk 2012 juga tak punya UMP,” terang Dita Indah Sari kepada Sumut di Jakarta, Kamis (13/12).

Dasar hukumnya adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya pasal Pasal 89 ayat 1 (a), yang menyebutkan, “upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota”. Jadi, tidak provinsi dan kabupaten/kota, karena menggunakan kata “atau”.

Pernyataan ini menanggapi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provsu, Bukit Tambunan, mengenai rencana tahun depan tidak menetapkan UMP untuk 2014. “Tahun depan tidak ada lagi UMP, penetapan upah diserahkan seluruhnya ke Kabupaten/Kota,” ungkap Bukit. Alasannya, provinsi tidak memiliki buruh, yang memiliki buruh itu adalah kabupaten/kota.

Dita membenarkan alasan seperti itu. Karena pada dasarnya, upah minimum yang diberlakukan di kabupaten/kota adalah Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK), bukan UMP. “Di Deliserdang atau Sibolga misalnya, yang diberlakukan adalah UMK Deliserdang dan UMK Sibolga, bukan UMP. Atau UMKS untuk yang sektoral. Misal sektor garmen, itu digunakan UMKS itu,” terang dia.

Dengan demikian, lanjut Dita, jika sebuah provinsi tidak ada UMP, maka UMK yang dijadikan acuan. Lagi-lagi dia mencontohkan Jawa Barat yang 2012 ini tak punya UMP. “Maka untuk Bandung misalnya, ya dipakai UMK Bandung. Tak masalah itu. Tidak ada konsekuensinya,” ujar dia.

Hanya memang, untuk usaha kelas marginal, maka ketika tidak ada UMP, yang dijadikan acuan adalah UMK terendah di provinsi itu. Dicontohkan di Jawa Barat, UMK yang terendah di Kabupaten Majalengka yakni sebesar Rp840 ribu.

“Nah, untuk usaha-usaha yang paling marginal di Jawa Barat, harus mengacu pada UMK Majalengka itu,” urai mantan aktivis 1998 itu. Dengan kata lain, serendah-rendahnya level usaha di Jawa Barat, upah buruhnya tak boleh kurang dar Rp840 ribu.

Mengenai tidak adanya UMP Jabar, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pernah mengatakan, selama ini UMP merupakan benang pengaman atau batas upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jabar. Ketika UMK jauh di atas UMP, kata dia, maka UMP seolah tidak ada gunanya.

Dita mengatakan, memang ketika Provinsi Sumut nantinya tidak menetapkan UMP, maka aksi buruh yang menekan Pemprov Sumut bisa berakhir. Dia yakin, persoalan buruh akan lebih mudah diselesaikan oleh pemkab/pemko. “Karena mereka yang lebih tahu situasi kabupaten/kota sehingga penyelesaiannya bisa lebih akurat,” kata Dita.

Terkait dengan itu, kemarin, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho, mengumpulkan bupati dan wali kota se-Sumut untuk membahas UMK. Tercatat 17 bupati dan wali kota yang hadir di Hotel Grand Elite, Jalan Gatot Subroto Medan, tempat pertemuan digelar. Artinya, ada 16 kepala daerah yang tidak hadir. “Akan kita tegur secara tertulis. Masak perwakilannya pun tak dikirim,” kata Sekda Provsu, Nurdin Lubis.
“Meski tidak datang, kita tetap minta mereka secepatnya mengirimkan dari usulan besaran UMK-nya,” tambahnya.

Gatot dalam keterangannya mengenai UMP Sumut 2013 sebesar Rp1.375.000 menegaskan, penetapan nominal UMP itu sudah menjadi pedoman bagi seluruh daerah dalam penetapan UMK. Sehingga, tidak ada lagi daerah yang menerapkan upahnya di bawah atau lebih kecil dari jumlah ketetapan UMP Sumut 2013 itu. “Alhamdulillah, semua kabupaten/kota sudah memastikan UMK di atas UMP,” ucap Gatot.

Idealnya PT Kedaung dan Buruh Damai

Sementara itu, kasus perusakan fasilitas PT Kedaung ternyata tak ingin sampai berlarut. Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Sumut Willy Agus Utomo (30), meminta kasus itu sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, SPMI juga mengharapkan pihak kepolisian bijaksana dalam menangani kasus 14 buruh itu.

“Saat ini kita masih fokus untuk menyelesaikan kasus yang menimpa 14 buruh itu dengan menyediakan bantuan advokasi kepada mereka,” terang Willy, Kamis (13/12) di Lubukpakam.

Di sisi lain, setelah sempat menjadi sasaran ribuan massa unjuk rasa buruh, aktivitas produksi ratusan industri di Kawasan Industri Medan (KIM) kembali berjalan normal. Para buruh yang sebelumnya sempat turun ke jalan menuntut dinaikannya UMP kembali masuk bekerja ke pabrik-pabrik milik pengusaha.

Manajer Humas PT KIM (Persero), Pangkal Simanjuntak membenarkan hal itu. Aktivitas produksi 330 pabrik berada di KIM sudah berjalan normal. “Ya, semua pabrik kembali  berproduksi,” terangnya.

Pangkal mengaku, pascaterjadinya unjuk rasa buruh kemarin memang masih menyisakan kerusakan terhadap sejumlah fasilitas pabrik milik pengusaha. Namun kerusakan itu menurut dia, merupakan kerusakan kecil.

Di Pelabuhan Belawan, aktivitas bongkar muat dan pengiriman barang dari dan menuju pelabuhan juga sudah berjalan lancar. Hal yang sama juga terlihat di ruas jalan Tol  Belmera Kampung Salam, Belawan menuju Medan.

Humas PT Pelabuhan Indonesia I Medan, M Eriansyah Boy mengatakan, aktivitas di Pelabuhan Belawan baik di Ujung Baru maupun pelabuhan khusus kontainer sejak Rabu (12/12) sudah mulai normal. “Aktivitas kami memindahkan kontainer dari kapal ke terminal dan sebaliknya tidak terganggu. Yang mengalami gangguan justru para pemilik barang karena barang tertahan dan tidak bisa keluar” kata Eriansyah. (sam/ari/btr/mag-17)

JAKARTA-Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertras) memperbolehkan Pemprov Sumut tahun depan tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2014. Staf Khusus Menakertras bidang perburuhan, Dita Indah Sari menyebutkan, tidak ada konsekuensi apa pun bila sebuah provinsi tidak menetapkan UMP.

BAHAS UMK: Plt Gubsu Gatot Pujonugroho bersama Muspida usai rapat tertutup membahas UMK bersama wali kota/bupati se-Sumut  Hotel Grand Elite Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (13/12).//file sumut pos
BAHAS UMK: Plt Gubsu Gatot Pujonugroho bersama Muspida usai rapat tertutup membahas UMK bersama wali kota/bupati se-Sumut di Hotel Grand Elite Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (13/12).//file sumut pos

Dita menyebutkan, Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah juga tidak menetapkan UMP Tahun 2012. “Jadi itu bisa. Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk 2012 juga tak punya UMP,” terang Dita Indah Sari kepada Sumut di Jakarta, Kamis (13/12).

Dasar hukumnya adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya pasal Pasal 89 ayat 1 (a), yang menyebutkan, “upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota”. Jadi, tidak provinsi dan kabupaten/kota, karena menggunakan kata “atau”.

Pernyataan ini menanggapi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provsu, Bukit Tambunan, mengenai rencana tahun depan tidak menetapkan UMP untuk 2014. “Tahun depan tidak ada lagi UMP, penetapan upah diserahkan seluruhnya ke Kabupaten/Kota,” ungkap Bukit. Alasannya, provinsi tidak memiliki buruh, yang memiliki buruh itu adalah kabupaten/kota.

Dita membenarkan alasan seperti itu. Karena pada dasarnya, upah minimum yang diberlakukan di kabupaten/kota adalah Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK), bukan UMP. “Di Deliserdang atau Sibolga misalnya, yang diberlakukan adalah UMK Deliserdang dan UMK Sibolga, bukan UMP. Atau UMKS untuk yang sektoral. Misal sektor garmen, itu digunakan UMKS itu,” terang dia.

Dengan demikian, lanjut Dita, jika sebuah provinsi tidak ada UMP, maka UMK yang dijadikan acuan. Lagi-lagi dia mencontohkan Jawa Barat yang 2012 ini tak punya UMP. “Maka untuk Bandung misalnya, ya dipakai UMK Bandung. Tak masalah itu. Tidak ada konsekuensinya,” ujar dia.

Hanya memang, untuk usaha kelas marginal, maka ketika tidak ada UMP, yang dijadikan acuan adalah UMK terendah di provinsi itu. Dicontohkan di Jawa Barat, UMK yang terendah di Kabupaten Majalengka yakni sebesar Rp840 ribu.

“Nah, untuk usaha-usaha yang paling marginal di Jawa Barat, harus mengacu pada UMK Majalengka itu,” urai mantan aktivis 1998 itu. Dengan kata lain, serendah-rendahnya level usaha di Jawa Barat, upah buruhnya tak boleh kurang dar Rp840 ribu.

Mengenai tidak adanya UMP Jabar, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pernah mengatakan, selama ini UMP merupakan benang pengaman atau batas upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jabar. Ketika UMK jauh di atas UMP, kata dia, maka UMP seolah tidak ada gunanya.

Dita mengatakan, memang ketika Provinsi Sumut nantinya tidak menetapkan UMP, maka aksi buruh yang menekan Pemprov Sumut bisa berakhir. Dia yakin, persoalan buruh akan lebih mudah diselesaikan oleh pemkab/pemko. “Karena mereka yang lebih tahu situasi kabupaten/kota sehingga penyelesaiannya bisa lebih akurat,” kata Dita.

Terkait dengan itu, kemarin, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho, mengumpulkan bupati dan wali kota se-Sumut untuk membahas UMK. Tercatat 17 bupati dan wali kota yang hadir di Hotel Grand Elite, Jalan Gatot Subroto Medan, tempat pertemuan digelar. Artinya, ada 16 kepala daerah yang tidak hadir. “Akan kita tegur secara tertulis. Masak perwakilannya pun tak dikirim,” kata Sekda Provsu, Nurdin Lubis.
“Meski tidak datang, kita tetap minta mereka secepatnya mengirimkan dari usulan besaran UMK-nya,” tambahnya.

Gatot dalam keterangannya mengenai UMP Sumut 2013 sebesar Rp1.375.000 menegaskan, penetapan nominal UMP itu sudah menjadi pedoman bagi seluruh daerah dalam penetapan UMK. Sehingga, tidak ada lagi daerah yang menerapkan upahnya di bawah atau lebih kecil dari jumlah ketetapan UMP Sumut 2013 itu. “Alhamdulillah, semua kabupaten/kota sudah memastikan UMK di atas UMP,” ucap Gatot.

Idealnya PT Kedaung dan Buruh Damai

Sementara itu, kasus perusakan fasilitas PT Kedaung ternyata tak ingin sampai berlarut. Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Sumut Willy Agus Utomo (30), meminta kasus itu sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, SPMI juga mengharapkan pihak kepolisian bijaksana dalam menangani kasus 14 buruh itu.

“Saat ini kita masih fokus untuk menyelesaikan kasus yang menimpa 14 buruh itu dengan menyediakan bantuan advokasi kepada mereka,” terang Willy, Kamis (13/12) di Lubukpakam.

Di sisi lain, setelah sempat menjadi sasaran ribuan massa unjuk rasa buruh, aktivitas produksi ratusan industri di Kawasan Industri Medan (KIM) kembali berjalan normal. Para buruh yang sebelumnya sempat turun ke jalan menuntut dinaikannya UMP kembali masuk bekerja ke pabrik-pabrik milik pengusaha.

Manajer Humas PT KIM (Persero), Pangkal Simanjuntak membenarkan hal itu. Aktivitas produksi 330 pabrik berada di KIM sudah berjalan normal. “Ya, semua pabrik kembali  berproduksi,” terangnya.

Pangkal mengaku, pascaterjadinya unjuk rasa buruh kemarin memang masih menyisakan kerusakan terhadap sejumlah fasilitas pabrik milik pengusaha. Namun kerusakan itu menurut dia, merupakan kerusakan kecil.

Di Pelabuhan Belawan, aktivitas bongkar muat dan pengiriman barang dari dan menuju pelabuhan juga sudah berjalan lancar. Hal yang sama juga terlihat di ruas jalan Tol  Belmera Kampung Salam, Belawan menuju Medan.

Humas PT Pelabuhan Indonesia I Medan, M Eriansyah Boy mengatakan, aktivitas di Pelabuhan Belawan baik di Ujung Baru maupun pelabuhan khusus kontainer sejak Rabu (12/12) sudah mulai normal. “Aktivitas kami memindahkan kontainer dari kapal ke terminal dan sebaliknya tidak terganggu. Yang mengalami gangguan justru para pemilik barang karena barang tertahan dan tidak bisa keluar” kata Eriansyah. (sam/ari/btr/mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/