BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai musnahkan 59,21 kg ganja dan 35,9 gram sabu-sabu, barang bukti sitaan hasil Tindak Pidana Umum (Pidum) di halaman kantor Kejari Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Jumat (14/12) kemarin.
Kepala Kejari Binjai, Chairudin Sipahutar mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya. Pemusnahan ini dilakukan karena perkaranya sudah selesai dan sudah diadili serta mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Seusai perintah pengadilan, tiap barang bukti yang disita harus dimusnahkan dan itu semua tergantung keputusan hakim yang menilai. Hari ini sudah terkumpul lumayan banyak dan kita musnahkan agar tidak terjadi penyimpangan kedepannya,” tegas dia.
Barang bukti yang dimusnahkan ini dari priode Januari-Agustus 2012. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan jalan membakarnya dihalaman Kejari Binjai. Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir Wali Kota Binjai H M Idham, Plt Kadis Kesehatan dr Meliani Bangun, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Achiruddin Hasibuan dan dari PN Binjai. (ndi)