30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPUD

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), secara resmi menolak pengaduan Maruli Firman Lubis dan Burju M.Sihombing yang meminta DKPP memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Irham Buana Nasution dan 4 anggota KPU lainnya.

“DKPP menolak pengaduan pengadu I dan II untuk seluruhnya. Dan merehabilitasi nama baik Irham Buana Nasution, Turunan B.Gulo, Surya Perdana, Rajin Sitepu dan Nurlela Djohan, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ungkap Ketua Majelis Sidang Etik DKPP,Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (13/12).

Atas putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan KPU Pusat untuk segera menindaklanjuti putudan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusa
Kendati menyatakan menolak pengaduan kedua pengadu, dalam putusannya diketahui ternyata dua anggota DKPP yang berbeda pendapat. Namun saat coba ditanya ke Nur Hidayat siapa kedua orang tersebut, ia menyatakan hal tersebut sifatnya rahasia. Demikian juga dengan alasan penolakannya. “Yang pasti bahwa dalam putusan kali ini, dari 7 anggota DKPP, ada 2 anggota yang berbeda pendapat terhadap putusan,” katanya.

Demikian juga pernyataan yang sama dikemukakan anggota DKPP lainnya, Nelson Simajuntak. Namun pria yang juga anggota Bawaslu ini menegaskan, putusan diambil setelah DKPP mendengar keterangan para pengadu, jawaban teradu, mendengar saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti yang ada. Selain itu, putusan kali ini menurutnya juga berlandaskan putusan Dewan Kehormatan Provinsi yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan KPUD Sumut tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat melakukan pemecatan terhadap mantan anggota KPUD Tapanuli Tengah, Maruli Firman Lubis.

“Artinya, DKPP melindungi putusan dari Dewan Kehormatan Sumut yang sebelumnya menyatakan tidak terbukti. Dimana keputusan sudah final dan mengikat. Kasus ini yang dilaporkan Maruli ke PTUN, itu kan setelah sebelumnya Dewan Kehormatan memutuskan,” ungkapnya.
Nur Hidayat menyatakan DKPP mengambil keputusan berdasarkan beberapa hal. Diantaranya pengaduan dari pengadu 1 dan 2 terhadap para teradu tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. (gir)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), secara resmi menolak pengaduan Maruli Firman Lubis dan Burju M.Sihombing yang meminta DKPP memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Irham Buana Nasution dan 4 anggota KPU lainnya.

“DKPP menolak pengaduan pengadu I dan II untuk seluruhnya. Dan merehabilitasi nama baik Irham Buana Nasution, Turunan B.Gulo, Surya Perdana, Rajin Sitepu dan Nurlela Djohan, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ungkap Ketua Majelis Sidang Etik DKPP,Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (13/12).

Atas putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan KPU Pusat untuk segera menindaklanjuti putudan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusa
Kendati menyatakan menolak pengaduan kedua pengadu, dalam putusannya diketahui ternyata dua anggota DKPP yang berbeda pendapat. Namun saat coba ditanya ke Nur Hidayat siapa kedua orang tersebut, ia menyatakan hal tersebut sifatnya rahasia. Demikian juga dengan alasan penolakannya. “Yang pasti bahwa dalam putusan kali ini, dari 7 anggota DKPP, ada 2 anggota yang berbeda pendapat terhadap putusan,” katanya.

Demikian juga pernyataan yang sama dikemukakan anggota DKPP lainnya, Nelson Simajuntak. Namun pria yang juga anggota Bawaslu ini menegaskan, putusan diambil setelah DKPP mendengar keterangan para pengadu, jawaban teradu, mendengar saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti yang ada. Selain itu, putusan kali ini menurutnya juga berlandaskan putusan Dewan Kehormatan Provinsi yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan KPUD Sumut tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat melakukan pemecatan terhadap mantan anggota KPUD Tapanuli Tengah, Maruli Firman Lubis.

“Artinya, DKPP melindungi putusan dari Dewan Kehormatan Sumut yang sebelumnya menyatakan tidak terbukti. Dimana keputusan sudah final dan mengikat. Kasus ini yang dilaporkan Maruli ke PTUN, itu kan setelah sebelumnya Dewan Kehormatan memutuskan,” ungkapnya.
Nur Hidayat menyatakan DKPP mengambil keputusan berdasarkan beberapa hal. Diantaranya pengaduan dari pengadu 1 dan 2 terhadap para teradu tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. (gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/