26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Marlon Purba Mengaku Ikhlas Dihukum

Sidang Pemukulan Terhadap Polisi

MEDAN-Marlon Purba, terdakwa atas perkara kekerasan terhadap seorang anggota Polisi Lalulintas (Polantas) mengaku ikhlas dihukum sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, dirinya meminta agar hukum tetap diterapkan kepada pelaku penganiayaan terhadap anak dan istrinya. Hal tersebut disampaikannya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/12).

“Saya siap dan bangga untuk ditegakkannya hukum. Termasuk dalam perkara saya saat ini, saya ikhlas bila putusan pengadilan menyatakan saya untuk dihukum. Namun, saya juga meminta agar perkara penganiayaan terhadap anak dan istri saya juga diproses sesuai hukum yang berlaku serta tidak ada tebang pilih, “ ungkapnya.

Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi di Ruang Cakra IV PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni, terlihat menghadirkan beberapa orang saksi dari pihak Kepolisian di antaranya Imanuel, Agus Sihaloho, Benny Sitohang, dan Maruli Sinaga.

Saksi Agus mengatakan kalau terdakwa telah mencaci maki serta memukul korban, Horas Hutahuruk, saat korban sedang bertugas mengatur lalulintas di kawasan Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di simpang Jalan Pelangi.

“Sore itu, saya dan rekan saya Benny Sitohang yang menilang orang yang mengaku anak buah terdakwa karena tidak memiliki SIM, STNK serta tidak memakai helm. Sementara korban, sedang sibuk mengatur arus lalulintas. Tiba-tiba terdakwa bersama sejumlah anak buahnya datang dan langsung menghampiri korban. Saat itu lah saya melihat kalau terdakwa memukul korban dengan kedua tangannya,” ungkap saksi Agus Sihaloho yang selanjutnya dibenarkan saksi Benny Sitohang.

Menanggapi keterangan itu, terdakwa membantah sebahagian besar keterangan tersebut. Diakui terdakwa, kalau dirinya hanya melakukan sedikit dorongan pada tubuh korban, karena saat itu posisi korban dan terdakwa sangat rapat. Bahkan, terdakwa juga mengatakan kalau saksi Bripka Imanuel yang datang ke lokasi kejadian bersama Kanit Reksrim Polsek Medan Kota, Iptu Gunawan, sempat hendak mengeluarkan senjata api yang disimpan di bagian pinggang saksi Imanuel.

Selanjutnya, terdakwa mengaku dibawa ke Polsek Medan Kota dan selanjutnya melakukan perdamaian dengan korban.

“Saya hanya mendorong korban karena saat itu posisi kita sangat rapat. Bahkan, malah saya yang hampir ditodong senjata api oleh saksi Imanuel. Namun saya langsung menghalanginya sehingga dimasukkannya kembali senpinya. Setelah itu, kami ke Polsek dan di sana kami melakukan perdamaian. Memang dalam perdamaian itu, korban mengaku secara pribadi sudah memaafkan. Namun secara korporasi, korban mengaku tidak berdaya,” ungkap Marlon di persidangan.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai ET Pasaribu menunda persidangan pada Kamis, (20/12) mendatang dengan agenda masih mendengar keterangan saksi. Sebelumnya dalam dakwaan yang disebutkan jaksa, terdakwa dikenakan pasal 212 yang berkaitan dengan kegiatan menghalang-halangi apratur yang tengah bertugas, dan pasal 335 ayat 1 yang berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan. (far)

Sidang Pemukulan Terhadap Polisi

MEDAN-Marlon Purba, terdakwa atas perkara kekerasan terhadap seorang anggota Polisi Lalulintas (Polantas) mengaku ikhlas dihukum sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, dirinya meminta agar hukum tetap diterapkan kepada pelaku penganiayaan terhadap anak dan istrinya. Hal tersebut disampaikannya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/12).

“Saya siap dan bangga untuk ditegakkannya hukum. Termasuk dalam perkara saya saat ini, saya ikhlas bila putusan pengadilan menyatakan saya untuk dihukum. Namun, saya juga meminta agar perkara penganiayaan terhadap anak dan istri saya juga diproses sesuai hukum yang berlaku serta tidak ada tebang pilih, “ ungkapnya.

Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi di Ruang Cakra IV PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni, terlihat menghadirkan beberapa orang saksi dari pihak Kepolisian di antaranya Imanuel, Agus Sihaloho, Benny Sitohang, dan Maruli Sinaga.

Saksi Agus mengatakan kalau terdakwa telah mencaci maki serta memukul korban, Horas Hutahuruk, saat korban sedang bertugas mengatur lalulintas di kawasan Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di simpang Jalan Pelangi.

“Sore itu, saya dan rekan saya Benny Sitohang yang menilang orang yang mengaku anak buah terdakwa karena tidak memiliki SIM, STNK serta tidak memakai helm. Sementara korban, sedang sibuk mengatur arus lalulintas. Tiba-tiba terdakwa bersama sejumlah anak buahnya datang dan langsung menghampiri korban. Saat itu lah saya melihat kalau terdakwa memukul korban dengan kedua tangannya,” ungkap saksi Agus Sihaloho yang selanjutnya dibenarkan saksi Benny Sitohang.

Menanggapi keterangan itu, terdakwa membantah sebahagian besar keterangan tersebut. Diakui terdakwa, kalau dirinya hanya melakukan sedikit dorongan pada tubuh korban, karena saat itu posisi korban dan terdakwa sangat rapat. Bahkan, terdakwa juga mengatakan kalau saksi Bripka Imanuel yang datang ke lokasi kejadian bersama Kanit Reksrim Polsek Medan Kota, Iptu Gunawan, sempat hendak mengeluarkan senjata api yang disimpan di bagian pinggang saksi Imanuel.

Selanjutnya, terdakwa mengaku dibawa ke Polsek Medan Kota dan selanjutnya melakukan perdamaian dengan korban.

“Saya hanya mendorong korban karena saat itu posisi kita sangat rapat. Bahkan, malah saya yang hampir ditodong senjata api oleh saksi Imanuel. Namun saya langsung menghalanginya sehingga dimasukkannya kembali senpinya. Setelah itu, kami ke Polsek dan di sana kami melakukan perdamaian. Memang dalam perdamaian itu, korban mengaku secara pribadi sudah memaafkan. Namun secara korporasi, korban mengaku tidak berdaya,” ungkap Marlon di persidangan.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai ET Pasaribu menunda persidangan pada Kamis, (20/12) mendatang dengan agenda masih mendengar keterangan saksi. Sebelumnya dalam dakwaan yang disebutkan jaksa, terdakwa dikenakan pasal 212 yang berkaitan dengan kegiatan menghalang-halangi apratur yang tengah bertugas, dan pasal 335 ayat 1 yang berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/