MEDAN- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumut akan membidik temuan pelanggaran bersifat pidana yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim sukses pasangan calon selama Pilgubsu 2013.
Pelanggaran itu bisa berupa kampanye hitam (black campaign), politik uang (money politics), atau upaya provokasi yang mengarah pada tindakan anarkis dan konflik horizontal antar-pendukung.
“Kami fokus ke pelanggaran pidana. Bukan berarti pelanggaran administratif tak diproses. Sebagai contoh untuk pelanggaran administratif, dari sebelum penetapan sudah kami panggil untuk klarifikasi,’’ ungkap Ketua Panwaslu Sumut David Susanto, kemarin.
Dikatakan dia, pemanggilan itu dilayangkan pada seluruh pasangan calon dan klarifikasi atas indikasi pelanggaran yang terjadi di lapangan. Tiga pasangan calon sudah menghadiri, sementara dua pasangan calon lagi menyusul dalam waktu dekat.
Dalam hal keterlibatan anak-anak dalam tahapan kampanye, Panwaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak (KPA). ‘’Kami fokus ke pelanggaran pidana. PNS, pejabat BUMN/BUMD tak dibolehkan, apalagi ada indikasi politik uang atau money politics,” tukas David.
Sejaka pendaftaran dan penetapan nomor urut pekan lalu, David mengakui adanya laporan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dosen, dan aparatur negara lainnya sebagai tim sukses. Temuan penggunaan fasilitas negara juga sudah sampai ke meja Panwaslu.
David tak membantah sejumlah stafnya menemukan beberapa indikasi pelanggaran awal di lapangan. ‘’Kami sudah mengantisipasi dengan menerbitkan surat edaran yang ditembuskan kepada pemprovsu dan pemkab/pemko di seluruh Sumut. Misalnya PNS yang masuk tim kampanye dan penggunaan fasilitas negara, atau pelanggaran-pelanggaran lain,” ujarnya.
David mengatakan sejumlah temuan akan dipelajari dan seluruhnya masih dalam proses penelitian. Temuan itu akan disidangkan dengan menghadirkan seluruh yang terlibat, termasuk saksi-saksi.
‘’Dari laporan ada pelanggaran yang dilakukan langsung pasangan calon, tapi ada pula yang dilakukan oleh tim sukses,” katanya. Saat diminta menyebutkan contoh pasangan calon, David tampak enggan memberitahukan lantaran temuan itu masih bersifat indikasi. ‘’Jangan dulu.
Kami pelajari lebih dulu, itu kan belum tentu fix sebagai pelanggaran,’’ dia memberikan alasan.
David menjelaskan seluruh pelanggaran yang terjadi akan diproses bersama oleh Panwaslu Sumut dan Panwas kabupaten/kota di titik tempat pelanggaran terjadi.
“Jadi nggak semua kita tangani. Kan sudah ada Panwaslu kabupaten/kota. Kami koordinasi saja dengan mereka. Ada pembagian kerja berdasarkan wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, masa kampanye akan dimulai pada 17 Februari hingga 3 Maret 2013, sedangkan tiga hari yakni tanggal 4, 5, dan 6 Maret ditetapkan sebagai pekan tenang.
Humas Panwaslu Sumut, Fakhruddin, menyebutkan jika Panwaslu berkomitmen menindak seluruh pelanggaran yang dilakukan, baik oleh pasangan calon, timses, atau parpol pendukung. “Kami komitmen pada tugas pokok fungsi (tupoksi) lembaga ini,’’ tegas Fakhruddin. (far)