JAKARTA-Dari dua hakim yang segera direkomendasikan Komisi Yudisial untuk dipecat, salah satunya dipastikan tengah bertugas di Pengadilan Negeri di Sumatera Utara. Oknum wanita tersebut diduga melakukan perbuatan asusila berupa perselingkuhan.
Demikian dikemukakan Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, di Jakarta, Kamis (20/12). Tapi Taufiq belum bersedia menyebut nama maupun inisial yang bersangkutan. Ia hanya memastikan perselingkuhan diduga dilakukan tidak hanya sekali. “Yang bersangkutan diduga telah berkali-kali berselingkuh,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyebut jika wanita tersebut sebelumnya bertugas di salah satu Pengadilan Negeri di Pulau Jawa. “ Ketika berselingkuh, dia bertugas di salah satu PN di Jawa,” ujarnya.
Atas temuan ini, KY menurut Taufiq, dalam waktu dekat segera mengirimkan surat rekomendasi pemecatan, karena perbuatan yang diduga dilakukan oknum hakim tersebut, melanggar kode etik dan perilaku hakim sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Kita akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” katanya.
Selain oknum hakim wanita tersebut, KY juga merekomendasikan pemecatan salah seorang hakim lain. Menurut Taufiq, oknum hakim ini juga bertugas di salah satu PN di luar Pulau Jawa. Tapi belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan juga bertugas di lingkungan PN di Sumut. “Yang jelas keduanya saat ini bertugas di luar Jawa. Makanya dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat untuk membawa dua oknum hakim ini ke MKH,” katanya.
Disebutkan, oknum hakim ini diduga meminta uang kepada pengacara, lewat alibi sumbangan wajib bagi acara pelantikan hakim tindak pidana korupsi di daerah tersebut. “Desakan untuk memberikan sumbangan dalam jumlah besar. Ini kabarnya menjadi tradisi dan pemicu beberapa hakim menerima suap. Jumlahnya paling tidak harus disetorkan hingga Rp10-15 juta. Angka yang sangat jauh dari besaran gaji bulanan seorang hakim PN,” katanya.
Meski begitu, Taufiq memastikan kepala pengadilan yang bersangkutan, tak pernah meminta suap. Karena itu KY tidak merekomendasikan pemecatan yang sama terhadap dirinya.
Jubir PN Medan: Siapa Hakimnya?
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Achmad Guntur saat dikonfirmasi soal kabar itu tidak bisa memberikan informasi lengkap. “Saya belum tahu infonya. Dari mana itu infonya? Kalau dari Komisi Yudisial, mungkin mereka lebih tahu siapa saja yang dipecat. Coba tanyakan saja sama mereka, sapa hakimnya? Karena mereka yang lebih tahu,” ujar Achmad Guntur, tadi malam.
Lebih lanjut, Achmad Guntur menyatakan bila memang ada hakim yang bermasalah, maka pihaknya mendukung sanksi pemecatan tersebut. “Ya kalau memang bermasalah, dari terlibat suap, ataupun perselingkuhan, kita dukung saja. Apalagi untuk penegakan hukum yang bersih,” katanya lagi.
Menurutnya, untuk hakim di Sumatera Utara, pihaknya pun belum mendengar kabar adanya pemecatan hakim tersebut. “Kalau untuk hakim di Medan, saya belum ada dapat info. Saya rasa itu hakim di daerah Jawa sana. Kalau di Sumut, saya juga kurang tahu ya. Di Pengadilan Medan tidak ada itu,” jelasnya lagi.
Saat disinggung apakah selama ini ada hakim di PN Medan yang dikenai sanksi berupa pemecatan, Achmad Guntur pun mengaku tidak. “Belum pernah ada hakim di PN Medan ini yang dipecat. Apalagi terlibat perselingkuhan. Setahu saya di PN Medan, ada empat hakim wanita. Mereka Bu Leli, Marliani, Rumintang, dan Sherli. Tapi mereka hanya hakim biasa. Tidak ada terlibat masalah,” pungkasnya. (far)