26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sistem Pensiun PNS Bakal Diubah

JAKARTA- Sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberlakukan selama ini dianggap membebani keuangan negara. Karenanya, mulai muncul gagasan sistem pensiun yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 ini segera diubah. Lembaga Administrasi Negara (LAN) segera akan melakukan kajian.

“Sistem pensiun yang berlaku selama ini menggunakan sistem pay as you go, yaitu sistem pensiun yang dibiayai langsung oleh pemerintah melalui APBN dan dibayarkan pada saat pegawai pensiun. Nah cara ini dirasakan semakin memberatkan keuangan negara,” urai Deputi Bidang Kajian Kenerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur Lembaga Administrasi Negara Sri Hadiati dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (28/12).

Dia mengungkapkan, dari data dana pensiun yang ditanggung pemerintah menunjukkan dari tahun ke tahun  terus meningkat. Pada 2009 dana pensiun yang ditanggung APBN baru sekitar Rp 40 triliun. Tahun ini jumlahnya meningkat tajam menjadi Rp 60,6 triliun. “Diperkirakan pada 2015 jumlahnya bisa mencapai Rp70-80 triliun,” ucapnya.

Selain itu rasio antara jumlah PNS aktif dengan pensiunan pun semakin besar. Pada 2011 jumlah pensiunan mencapai 54,4 persen dari jumlah PNS aktif dan diprediksikan tahun 2040 rasionya akan meningkat menjadi 85,2 persen.
Walaupun dana pensiun yang dibayarkan pemerintah melalui APBN terus mengalami peningkatan, namun menurut  Sri Hadiati, manfaat pensiun yang diterima para pensiunan sangat kecil dan tidak sebanding dengan pendapatan ketika menjadi PNS aktif. Alhasil uang pensiun yang diterima tidak cukup untuk membiayai hidup mereka.

Kondisi ini mengakibatkan banyak PNS saat akan memasuki masa pensiun mengalami kesedihan, kegelisahan, ketakutan dan tidak sedikit yang terserang stroke maupun jantung.
“Dengan banyaknya permasalahan dalam sistem pensiun PNS ini, LAN akan membuat Grand Design Sistem Pensiun yang diharapkan dapat mengubah sistem pensiun yang berlaku selama ini,” tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA- Sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberlakukan selama ini dianggap membebani keuangan negara. Karenanya, mulai muncul gagasan sistem pensiun yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 ini segera diubah. Lembaga Administrasi Negara (LAN) segera akan melakukan kajian.

“Sistem pensiun yang berlaku selama ini menggunakan sistem pay as you go, yaitu sistem pensiun yang dibiayai langsung oleh pemerintah melalui APBN dan dibayarkan pada saat pegawai pensiun. Nah cara ini dirasakan semakin memberatkan keuangan negara,” urai Deputi Bidang Kajian Kenerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur Lembaga Administrasi Negara Sri Hadiati dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (28/12).

Dia mengungkapkan, dari data dana pensiun yang ditanggung pemerintah menunjukkan dari tahun ke tahun  terus meningkat. Pada 2009 dana pensiun yang ditanggung APBN baru sekitar Rp 40 triliun. Tahun ini jumlahnya meningkat tajam menjadi Rp 60,6 triliun. “Diperkirakan pada 2015 jumlahnya bisa mencapai Rp70-80 triliun,” ucapnya.

Selain itu rasio antara jumlah PNS aktif dengan pensiunan pun semakin besar. Pada 2011 jumlah pensiunan mencapai 54,4 persen dari jumlah PNS aktif dan diprediksikan tahun 2040 rasionya akan meningkat menjadi 85,2 persen.
Walaupun dana pensiun yang dibayarkan pemerintah melalui APBN terus mengalami peningkatan, namun menurut  Sri Hadiati, manfaat pensiun yang diterima para pensiunan sangat kecil dan tidak sebanding dengan pendapatan ketika menjadi PNS aktif. Alhasil uang pensiun yang diterima tidak cukup untuk membiayai hidup mereka.

Kondisi ini mengakibatkan banyak PNS saat akan memasuki masa pensiun mengalami kesedihan, kegelisahan, ketakutan dan tidak sedikit yang terserang stroke maupun jantung.
“Dengan banyaknya permasalahan dalam sistem pensiun PNS ini, LAN akan membuat Grand Design Sistem Pensiun yang diharapkan dapat mengubah sistem pensiun yang berlaku selama ini,” tandasnya. (esy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/