Kasus Pengalihan Tahanan Kadis dan Bendahara PU Deliserdang
JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) sudah ancang-ancang menggarap kasus pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan rumah terhadap dua terdakwa kasus korupsi yakni Kadis PU Deliserdang Ir Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian.
Wakil Ketua KY, Imam Ansori Saleh, sudah menyimpulkan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum beracara yang dilakukan hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang memberikan pengalihan tahanan, tanpa membacakannya di depan persidangan.
“Ada indikasi sudah melanggar hukum acara. Kita akan dalami karena prinsipnya, penetapan pengalihan penahanan harus dibacakan di depan persidangan,” ujar Imam Ansori kepada koran ini di Jakarta, Kamis (17/1).
Pengakuan Faisal bahwa dirinya menderita sakit gigi, juga mendapat perhatian KY. “Masak hanya karena sakit gigi,” ujar Imam dengan nada heran.
Seperti diberitakan, saat menhadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (16/1), Faisal kepada wartawan Sumut Pos sempat menyampaikan pengakuannya. “Seperti yang kamu lihat. Saya sedang sakit. Perut saya nggak enak. Gigi saya juga sakit ini. Saya disarankan dokter makan teratur. Padahal saya lagi sakit gigi,” ujar Faisal sembari memegang pipinya.
Pada saat sidang lanjutan itu, tak terlihat jaksa ataupun tim medis yang mendampingi Faisal dan Elvian. Padahal, keduanya dinyatakan menderita sakit kelainan pada ulu hati disertai dengan muntah, mual dan badan lemas (dyspepsia). Keterangan ‘sakit’ itu ditandatangani oleh dr Frans Sihombing dari RSU Sari Mutiara Lubukpakam yang dikeluarkan pada 7 Januari 2013.
Imam mengatakan, KY tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk mengusut kasus ini. Dijelaskan, KY bergerak berdasar laporan, dan juga berdasar temuan KY sendiri.
Nah, dalam kasus ini, KY menganggap sebagai temuan, bukan laporan. “Kalau sudah diberitakan, maka tugas KY untuk menindaklanjuti. Ini bisa masuk temuan kami,” terang Imam.
Dijelaskan, KY punya jaringan di daerah-daerah. Jaringan KY yang ada di Medan yang nantinya akan mengumpulkan bahan-bahan kasus ini.
Kasus ini juga menyita perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, hal ini harus benar-benar diperhatikan karena apapun yang dilakukan aparat hukum diluar ketentuan undang-undang yang ada merupakan tindakan pelanggaran. “Jadi kalau memang penetapan (pengalihan tahanan, Red) sudah melalui prosedur yang berlaku, jaksa harus melaksanakannya sebaik mungkin. Itu semua ada aturannya, jadi tidak mungkin kita mengabaikan peraturan yang ada,” katanya kepada koran ini di Jakarta, Jumat (18/1).
Untuk itu ia meminta jaksa yang menangani perkara korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang yang merugikan negara sebesar Rp105,83 miliar, senantiasa berpegang teguh pada peraturan yang ada. Karena jika melanggar, tentu penegak hukum juga dapat terjerat hukum. (sam/gir)