Dugaan Kasus Korupsi Biro Umum
MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) rencananya dalam waktu dekat akan menjemput paksa Ridwan Panjaitan (Asisten Pribadi Plt Gubernur Sumut) tersangka dugaan korupsi di Biro Umum Sekretariaat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Penjemputan paksa itu dilakukan karena Ridwan telah dua kali dipanggil, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dua kali pemanggilan untuk diperiksa tidak pernah dipenuhi Ridwan Panjaitan. Pemanggilan kedua sudah lewat. Kita akan menyiapkan surat perintah membawa (menjemput paksa,Red),” ujar Wakil Direktur Kriminal Khusus Poldasu, AKBP Rudi Setiawan, Selasa (22/1) petang.
Rudi mengatakan, keterlibatan Ridwan Panjaitan setelah dibunyikan oleh tersangka Aminudin (Mantan Kabiro Umum Pemprovsu), Suweno Pegawai Bagian Rumah Tangga Pemprovsu (Kantor Gubsu red), dan Neman Sitepu mantan Plt Kepala Rumah Tangga, serta staf Biro Umum Umi Kalsum di persidangan.
“Dalam waktu dekat ini surat perintah membawa Ridwan akan disiapkan. Dari keterangan empat orang tersangka, Ridwan Panjaitan mengetahui aliran dana tersebut. Tunggu saja, tersangka pasti dibawa ke Polda oleh penyidik,” tegas Rudi.
Rudi menyebutkan, penyidik tidak mau terburu-buru untuk menahan tersangka Ridwan Panjaitan. Pasalnya, penyidik masih perlu melengkapi bukti keterlibatan Ridwan Panjaitan atas kerugian negara sebesar Rp13 miliar di Biro Umum Setda Pemprovsu tersebut. “Nanti pasti kita beritahu. Tunggu dulu ya, karena pemeriksaan masih akan berlanjut,” sebut Rudi.
Dari keterangan sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, ada sejumlah calon tersangka yaitu, Rahmatsyah (mantan Plt Sekda), Asrin Naim (Asisten IV/Administrasi Pemprov Sumut), Harianto Butar-Butar (Kabag Perbendaharaan Biro Umum), Ridwan Panjaitan (Asisten Pribadi Plt Gubernur Sumut) dan Rajali (mantan Kepala Biro Umum).
Heru menyebutkan, kerugian negara sesuai hasil audit BPKP antara lain untuk SPJ Poredes (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp150 juta, makan minum Rp2 miliar, listrik sebesar Rp 1miliar lebih, SPJ 1 Januari – 30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas sebasar Rp50 juta. Anggaran tersebut keseluruhannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010, namun dibayarkan pada APBD tahun 2011.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian Negara sebesar Rp13 miliar, sedangkan hasil temuan Poldasu kerugian berkisar Rp15 miliar sehingga terjadi selisih sekitar Rp2 miliar. Bahkan kasus tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap Kepala Biro Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hj Nurlela, menyusul ditemukannya sejumlah kuitansi pengeluaran yang menyangkut namanya dan nama Aminudin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setdaprovsu, tahun 2011.
Dalam kasus dugaan korupsi Biro Umum Setda Pempropsu itu, Poldasu telah memeriksa Sutyas Handayani, istri Plt Gubsu Gatot Pudjo Nugroho ST, kemudiaan Fatimah Habibi, istri Gubsu Non aktif, Syamsul Arifin juga sudah pernah diperiksa. Keduanya diperiksa karena ditemukan kuitansi yang ditandatangani mereka. (ial)