JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian yang dilakukan oleh tersangka korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) Irjen Pol Djoko Susilo. Pemeriksaan saksi untuk menjelaskan upaya penyamaran aset hasil korupsi yang diduga dilakukan Djoko, mulai dilakukan.
KPK kemarin memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan proyek pengadaan simulator AKBP Teddy Rusmawan. Perwira yang paling mengetahui tentang proses pengadaan proyek senilai hampir Rp200 miliar tersebut sebelumnya sudah banyak dimintai keterangan untuk kasus korupsi pengadaan simulator. “Kali ini diperiksa untuk TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang disangkakan dilakukan oleh DS,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya kemarin.
Johan mengatakan saat ini KPK masih melacak aset-aset Djoko yang diduga terkait dengan hasil korupsi. Meski demikian, KPK belum membekukan aset non rekening bank milik Djoko. “Asset tracing masih dilakukan. Pemblokiran tanah dan bangunan belum dilakukan. Pemblokiran rekening dilakukan setelah ada sangkaan korupsi, belum di dugaan pencucian uang,” katanya.
Teddy kemarin mendatangi Gedung KPK dengan membawa dua kardus berisi berkas. “Ini berisi data-data yang akan kami berikan ke penyidik,” kata Teddy.
KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012. Djoko disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Kepala Korlantas tersebut dianggap telah menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan simulator SIM senilai Rp 198,7 miliar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Djoko mencatatkan harta senilai Rp5,6 miliar. Itu adalah laporan yang didaftarkan pada 20 Juli 2010, ketika lulusan Akpol 1984 tersebut masih menjabat kepala korps lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Djoko mencatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan di daerah Jakarta Selatan. (sof/jpnn)