JAKARTA -Muhammad Nazaruddin bakal mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Upaya mendapatkan keringanan hukuman lewat kasasi tidak membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) malah memperberat vonis untuk terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games itu dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun!
Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan hukuman pada Nazaruddin tidak berhenti pada penjara. Bekas bendahara umum Partai Demokrat itu juga wajib membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan bui. “Lebih berat dari hukuman pertama yang mendendanya Rp 200 juta,” ujarnya.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar Selasa (22/1). Putusan atas Nazaruddin bulat dari tiga hakim. Dua hakim lainnya adalah adalah Mohammad Askin dan M.S. Lumi.
Hakim sepakat memvonis Nazaruddin bersalah karena melanggar Pasal 12b UU Pemberantasan Tipikor. Hal itu sesuai dakwaan pertama. Hal itu berarti MA memastikan bahwa Nazaruddin ikut aktif melakukan berbagai pertemuan. Berbeda dengan persidangan sebelumnya yang menyebut Nazaruddin hanya terbukti menerima suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera mengeksekusi putusan kasasiNazaruddin. KPK juga akan mengembangkan kasus yang dikuak dari perkara korupsi Wisma Atlet SEA Games tersebut. “Segera setelah menerima petikan putusan kasasi, kami akan melakukan eksekusi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya kemarin.
Meski pihak Nazaruddin masih mungkin melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK), eksekusi bisa langsung dijalankan. KPK menganggap putusan kasasi MA yang menggunakan pasal 12b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang penerimaan suap aktif sudah tepat. Vonis kasasi 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta persis dengan tuntutan jaksa KPK. (ca/jpnn)
putusan final. Jika ada PK, itu hak terdakwa,” kata Johan. (dim/sof/
JAKARTA -Muhammad Nazaruddin bakal mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Upaya mendapatkan keringanan hukuman lewat kasasi tidak membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) malah memperberat vonis untuk terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games itu dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun!
Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan hukuman pada Nazaruddin tidak berhenti pada penjara. Bekas bendahara umum Partai Demokrat itu juga wajib membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan bui. “Lebih berat dari hukuman pertama yang mendendanya Rp 200 juta,” ujarnya.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar Selasa (22/1). Putusan atas Nazaruddin bulat dari tiga hakim. Dua hakim lainnya adalah adalah Mohammad Askin dan M.S. Lumi.
Hakim sepakat memvonis Nazaruddin bersalah karena melanggar Pasal 12b UU Pemberantasan Tipikor. Hal itu sesuai dakwaan pertama. Hal itu berarti MA memastikan bahwa Nazaruddin ikut aktif melakukan berbagai pertemuan. Berbeda dengan persidangan sebelumnya yang menyebut Nazaruddin hanya terbukti menerima suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera mengeksekusi putusan kasasiNazaruddin. KPK juga akan mengembangkan kasus yang dikuak dari perkara korupsi Wisma Atlet SEA Games tersebut. “Segera setelah menerima petikan putusan kasasi, kami akan melakukan eksekusi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya kemarin.
Meski pihak Nazaruddin masih mungkin melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK), eksekusi bisa langsung dijalankan. KPK menganggap putusan kasasi MA yang menggunakan pasal 12b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang penerimaan suap aktif sudah tepat. Vonis kasasi 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta persis dengan tuntutan jaksa KPK. (ca/jpnn)
putusan final. Jika ada PK, itu hak terdakwa,” kata Johan. (dim/sof/