Tidak Terima Disangka Cuci Uang
JAKARTA -Pihak Irjen Pol Djoko Susilo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperhatikan masa perolehan aset yang disangka terkait tindak pidana pencucian uang. Pihak Djoko menganggap sangkaan pencucian uang yang ditudingkan penyidik di komisi antikorupsi tersebut, masih kurang jelas.
“Kalau ada tindak kejahatan yang disangkakan tahun 2011 dan 2012, jangan tanya yang tahun 2005, 2000, atau sejak nenek moyang. Mesti ada aturannya, ada predicate crime (pidana asal), yang pertama siapa saja,” kata pengacara Djoko, Hotma Sitompul, kemarin. Dugaan korupsi simulator di Korps Lalu Lintas Mabes Polri terjadi pada kurun 2011-2012.
Hotma meminta penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang tidak dilakukan sembarangan. Jika ada kecurigaan akan perbedaan profil kekayaan dengan jabatan, harus betul-betul diteliti asal usul harta tersebut. Jika Djoko dianggap melakukan pencucian uang karena kekayaannya, seharusnya KPK juga mengusut pejabat lain. “Kalau begitu periksa saja seluruh pejabat. Suruh mereka semua membuktikan kekayaannya,” katanya.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) sejak 27 Juli 2012. Bekas Kepala Korlantas tersebut disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPPU). Mantan Kepala Korlantas tersebut dianggap telah menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan simulator SIM senilai Rp198,7 miliar.
Pada 9 Januari lalu, KPK mengumumkan pengenaan pasal tindak pindana pencucian uang atas Djoko.
KPK saat ini tengah melacak asetyang dimiliki Djoko. Ketua KPK Abraham Samad mengaku apabila ditemukan aset Djoko yang diduga terkait hasil korupsi, KPK akan memblokir dan menyitanya.
.“Jadi seluruh aset-aset yang secara hukum dimiliki yang bersangkutan, tentunya dimintai pemblokiran,” kata Samad.
Ia mengatakan, saat ini pelacakan dan penghitungan nilai aset yang diduga merupakan hasil korupsi belum tuntas. “Belum dihitung secara keseluruhan,” katanya.
Menurut Samad, pemblokiran aset tersebut merupakan hal biasa. “Pada saat seseorang dijadikan tersangka, maka menyusul penyitaan, kemudian pencekalan, dan pemblokiran aset-aset tertentu. Oleh karena itu, ini hal yang biasa-biasa saja. Lumrah saja soal pemblokiran itu,” ujar Samad.
Djoko diduga memiliki aset dalam bentuk tanah dan bangunan hingga puluhan miliar. Namun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, harta Djoko tercatat “hanya” senilai Rp 5,6 miliar. Itu adalah laporan yang didaftarkan pada 20 Juli 2010, ketika lulusan Akpol 1984 tersebut masih menjabat Kepala Korlantas Mabes Polri.
” Djoko mencatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan di daerah Jakarta Selatan. Pria kelahiran Madiun tersebut juga memiliki Toyota Innova pembelian tahun 2005. Harta bergerak lain seperti logam mulia yang dilaporkan senilai Rp 500 juta. Giro dan setara kas tercatat Rp237 juta.
Djoko diduga memiliki sejumlah harta yang tak dilaporkan di LHKPN. Salah satunya berupa rumah mewah yang berdiri di lahan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Laweyan, Solo, diduga milik Djoko. Nilainya diduga bisa mencapai puluhan miliar. (sof/jpnn)