MEDAN-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut Chairil Anwar, mengakui, kasus yang menimpa Sirkuit Road Race Jalan Pancing Medan diakibatkan salah komunikasi di awal. Dispora Sumut periode lalu tidak menyelidiki status lahan tersebut.
“Mereka membangun sirkuit itu tanpa menyelidiki status lahannya. Sebelum membangun sirkuit, harusnya mereka tanya status lahan itu kepada Biro Aset Pemprovsu,” tutur Anwar, Sabtu (2/2).
Menurutnya, lahan itu awalnya milik PTPN IX (sekarang PTPN II) yang dihibahkan kepada Pemprovsu. Gubsu saat itu Kaharuddin Nasution pun berencana menjadilan lahan itu sebagai komplek perkantoran Pemprovsu. Karena itulah, di kawasan tersebut ada Kantor Gubsu lama.
Namun, pada era Gubsu Raja Inal Siregar, dia enggan berkantor di kawasan tersebut. Karena itu, Raja Inal meminta kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) untuk membangun kantor Gubsu di Jalan Diponegoro. Sebagai gantinya, Pemprovsu pun memberikan sebagian lahan di Jalan Pancing itu kepada PT PP. “Nah, di sinilah konfliknya. Apakah PT PP sudah menjual lahan tersebut kepada pihak pengembang, atau belum? Sayangnya, Dispora periode lalu pun tak pernah menyelidiki status lahan itu. Mereka asal bangun saja,” tegasnya.
Mantan Kadis Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Sumut itu pun berharap agar semua pihak dapat menjaga diri terkait permasalahan itu. Pihak pengembang sendiri katanya, bukan ingin menghancurkan sirkuit itu, tapi hanya merelokasinya. “Sirkuit itu bukan hilang, tapi hanya direlokasi. Mungkin hanya lintasannya saja yang berubah,” tutup Anwar. (mag-7)
MEDAN-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut Chairil Anwar, mengakui, kasus yang menimpa Sirkuit Road Race Jalan Pancing Medan diakibatkan salah komunikasi di awal. Dispora Sumut periode lalu tidak menyelidiki status lahan tersebut.
“Mereka membangun sirkuit itu tanpa menyelidiki status lahannya. Sebelum membangun sirkuit, harusnya mereka tanya status lahan itu kepada Biro Aset Pemprovsu,” tutur Anwar, Sabtu (2/2).
Menurutnya, lahan itu awalnya milik PTPN IX (sekarang PTPN II) yang dihibahkan kepada Pemprovsu. Gubsu saat itu Kaharuddin Nasution pun berencana menjadilan lahan itu sebagai komplek perkantoran Pemprovsu. Karena itulah, di kawasan tersebut ada Kantor Gubsu lama.
Namun, pada era Gubsu Raja Inal Siregar, dia enggan berkantor di kawasan tersebut. Karena itu, Raja Inal meminta kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) untuk membangun kantor Gubsu di Jalan Diponegoro. Sebagai gantinya, Pemprovsu pun memberikan sebagian lahan di Jalan Pancing itu kepada PT PP. “Nah, di sinilah konfliknya. Apakah PT PP sudah menjual lahan tersebut kepada pihak pengembang, atau belum? Sayangnya, Dispora periode lalu pun tak pernah menyelidiki status lahan itu. Mereka asal bangun saja,” tegasnya.
Mantan Kadis Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Sumut itu pun berharap agar semua pihak dapat menjaga diri terkait permasalahan itu. Pihak pengembang sendiri katanya, bukan ingin menghancurkan sirkuit itu, tapi hanya merelokasinya. “Sirkuit itu bukan hilang, tapi hanya direlokasi. Mungkin hanya lintasannya saja yang berubah,” tutup Anwar. (mag-7)