31 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

BPKP Sumut Belum Terima Bukti-bukti

Kasus Korupsi PDAM Tirtanadi Medan

MEDAN- Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut Ikhwansyah menegaskan, pihaknya belum menerima bukti-bukti penyalahgunaan keuang-an dugaan korupsi penagihan rekening air serta pembayaran gaji 480 karyawan fiktif di PDAM Tirtanadi senilai Rp3 miliar lebih. “Sampai saat ini kita belum menerima bukti dan permintaan resmi dari penyidik Tipikor Polda Sumut untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),”katanya.

Menurutnya, penyidik Tipikor Poldasu sejauh ini masih sebatas mengekspos (pembahasan bersama dan menceritakan posisi kasus) adanya dugaan korupsi tersebut bersama tim auditornya. “Perhitungan belum kita lakukan, tetapi penyidik Polda kemarin sudah pernah mengekspos posisi kasusnya, mungkin masih ada data yang kurang sehingga belum dilakukan perhitungan,”ujarnya.

Menurutnya, data-data yang dimaksud tersebut yakni, bukti transaksi transfer keuangan negara, kontrak kerja antara PDAM Tirtanadi dengan Koperasi PDAM Tirtanadi, rekening penagihan air dari pelanggan, jumlah alokasi anggaran, jumlah rekening serta di bank apa saja rekening tersebut. “Memang tidak hanya itu saja, masih banyak yang harus dilengkapi penyidik, itu makanya agak lama karena tidak mudah untuk mencari alat bukti itu,”sebutnya.
Ikhwansyah menyebutkan, setelah penyidik memenuhi semua alat bukti tersebut, pihaknya bisa menyelesaikan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi itu kurang lebih satu bulan lamanya. “Sebab kita juga harus memeriksa dokumen dan alat bukti yang ditemukan penyidik itu bagaimana keabasahannya, keasliannya. Jadi secara langsung kita juga harus ada investigasi terhadap dokumen itu, termasusuk mengklarifikasi ulang setiap kuitansi pengeluaran serta pemasukan uang, baru kemudian kita hitung dan pastikan jumlah kerigian negara berapa,” paparnya.

Namun begitu, kata Ikhwansyah, pihaknya menilai penyidik Tipikor Poldasu telah mengantongi sejumlah nama dan siapa saja yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi itu.

Sementara itu, Wakil direktur (Wadir) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut AKBP Rudi Setiawan mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memberikan bukti-bukti yang diminta oleh pihak auditor BPKP perwakilan Sumut itu. “Dalam waktu dekat ini kita akan secera dan secepatnya akan menyerahkan bukti-bukti itu,” katanya.

Rudi menjelaskan, hingga saat ini penyidiknya masih bekerja keras mencari alat bukti seperti yang diminta oleh tim auditor BPKP tersebut. “Kita masih bekerja, kan tidak segampang membalikkan tangan menyelesaikannya,” ukasnya.

Sat disinggung mengenai alat bukti apa saja yang diperlukan penyidik, ia enggan berkomentar. “Masih kita telusurilah, secepatnya akan kita serahkan ke BPKP,” tegasnya. (gus)

Kasus Korupsi PDAM Tirtanadi Medan

MEDAN- Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut Ikhwansyah menegaskan, pihaknya belum menerima bukti-bukti penyalahgunaan keuang-an dugaan korupsi penagihan rekening air serta pembayaran gaji 480 karyawan fiktif di PDAM Tirtanadi senilai Rp3 miliar lebih. “Sampai saat ini kita belum menerima bukti dan permintaan resmi dari penyidik Tipikor Polda Sumut untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),”katanya.

Menurutnya, penyidik Tipikor Poldasu sejauh ini masih sebatas mengekspos (pembahasan bersama dan menceritakan posisi kasus) adanya dugaan korupsi tersebut bersama tim auditornya. “Perhitungan belum kita lakukan, tetapi penyidik Polda kemarin sudah pernah mengekspos posisi kasusnya, mungkin masih ada data yang kurang sehingga belum dilakukan perhitungan,”ujarnya.

Menurutnya, data-data yang dimaksud tersebut yakni, bukti transaksi transfer keuangan negara, kontrak kerja antara PDAM Tirtanadi dengan Koperasi PDAM Tirtanadi, rekening penagihan air dari pelanggan, jumlah alokasi anggaran, jumlah rekening serta di bank apa saja rekening tersebut. “Memang tidak hanya itu saja, masih banyak yang harus dilengkapi penyidik, itu makanya agak lama karena tidak mudah untuk mencari alat bukti itu,”sebutnya.
Ikhwansyah menyebutkan, setelah penyidik memenuhi semua alat bukti tersebut, pihaknya bisa menyelesaikan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi itu kurang lebih satu bulan lamanya. “Sebab kita juga harus memeriksa dokumen dan alat bukti yang ditemukan penyidik itu bagaimana keabasahannya, keasliannya. Jadi secara langsung kita juga harus ada investigasi terhadap dokumen itu, termasusuk mengklarifikasi ulang setiap kuitansi pengeluaran serta pemasukan uang, baru kemudian kita hitung dan pastikan jumlah kerigian negara berapa,” paparnya.

Namun begitu, kata Ikhwansyah, pihaknya menilai penyidik Tipikor Poldasu telah mengantongi sejumlah nama dan siapa saja yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi itu.

Sementara itu, Wakil direktur (Wadir) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut AKBP Rudi Setiawan mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memberikan bukti-bukti yang diminta oleh pihak auditor BPKP perwakilan Sumut itu. “Dalam waktu dekat ini kita akan secera dan secepatnya akan menyerahkan bukti-bukti itu,” katanya.

Rudi menjelaskan, hingga saat ini penyidiknya masih bekerja keras mencari alat bukti seperti yang diminta oleh tim auditor BPKP tersebut. “Kita masih bekerja, kan tidak segampang membalikkan tangan menyelesaikannya,” ukasnya.

Sat disinggung mengenai alat bukti apa saja yang diperlukan penyidik, ia enggan berkomentar. “Masih kita telusurilah, secepatnya akan kita serahkan ke BPKP,” tegasnya. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/