MEDAN- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan segera menertibkan tempat hiburan di Kota Medan. Penertiban yang dilakukan berkaitan dengan perizinan dan kepatuhan terhadap jam operasional.
Demikian ditegaskan Kepala Bidang Objek Daya Tarik Wisata (Kabid ODTW) Disbudpar Kota Medan Fahmi Langkotan Harahap SH MAP didampingi Sekretaris Parlindungan Harahap di Kantor Disbudpar Medan, Jalan HM Yamin, Medan, Senin (18/2).
“Sesuai instruksi Kadisbudpar Kota Medan Bursal Manan, bagi tempat hiburan yang habis masa berlaku izinnya atau belum memiliki izin sama sekali maupun melanggar jam operasional, akan terlebih dahulu disurati. Tapi, apabila setelah tiga kali disurati pengelola tetap tak mematuhi, baru diambil tindakan,” kata Fahmi yang baru dilantik menjadi Kabid ODTW, Jumat (15/2) lalu.
Mantan Ajudan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM ini, membeberkan sejak 2013, pengelola hiburan yang akan mengurus izin harus dilengkapi tanda bukti lunas pajak serta Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWD) dari Dispenda Medan.
“Tanpa kedua syarat tersebut di luar persyaratan yang telah ada sebelumnya, permohonan Izin Usaha Pariwisata tidak akan diproses,” tegas pria berambut plontos yang juga Bendahara Umum Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW ISNU Sumut) ini.
Di tempat terpisah, Ketua PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Medan Andi Harumunan Harahap mendukung sikap yang diambil Disbudpar Medan. “Dalam melakukan penertiban tempat hiburan di Medan, ketegasan dari instansi berwenang mutlak diperlukan. Tanpa ketegasan mustahil tempat hiburan di kota metropolitan ini bisa tertib,” kata Andi. Selain mendukung langkah yang akan diambil, PMII Medan juga akan turut melakukan pengawasan. Apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, PMII akan menyurati Wali Kota Medan. (ril)