25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

PBB Lolos Pemilu 2014

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memutuskan menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.

“Memutus mengabulkan gugatan penggugat (PBB) seluruhnya dan mewajibkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan KPU No 5 tertanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual,” ujar Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu’a saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (7/3).

Menurutnya, dengan keputusan ini maka KPU harus mengikutkan PBB menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. Mendengar hal tersebut, puluhan kader PBB yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan, langsung sujud syukur dan menggemakan takbir Alllahu Akbar.

Diantaranya  tampak dilakukan Kuasa Hukum PBB, Jamaludin Karim. Usai persidangan, kepada wartawan ia tidak hanya mengungkapkan rasa bahagia. Namun sekaligus meminta KPU agar dapat mengambil hikmah atas putusan ini. Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu dapat lebih bijaksana dan berhati-hati.

“Saya kira hakim dalam putusannya melihat ada aspek norma dan azas yang dilakukan KPU dalam bekerja, banyak melanggar norma-norma dalam peraturan perundang-undangan. Azas itu kan ada transparansi, profesionalisme, independen, mandiri dan masih banyak lagi. Dan hal ini yang. dilanggar  KPU selama ini, khususnya kepada PBB,” katanya.

Ketua Dewan Pembina PBB Yusril Ihza Mahendra, menilai keputusan PT TUN merupakan pembelajaran positif bagi demokrasi di Indonesia.
“Karena kesewenang-wenangan penyelenggara Pemilu dalam membuat keputusan, terbukti dapat dikalahkan hukum yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Kamis (7/3) petang.

Menurutnya, selama proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu, diduga dilakukan secara asal-asalan. Dan banyak diwarnai tindak penyelewengan. Hal tersebut tidak hanya berdasarkan opini PBB semata, karena Majelis Hakim PT TUN juga melihat hal tersebut benar-benar terjadi. Sehingga dalam putusannya mewajibkan KPU merevisi keputusan dan menjadikan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.

Sebagai contoh, pakar ilmu ketatanegaraan ini memapar seperti yang terjadi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kalimantan Barat. “Di semua daerah ini KPU menganggap PBB tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Tapi PBB dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi oleh PT TUN,” katanya.

Oleh karena itu atas putusan ini Yusril  mengaku puas. Sebab terbukti hukum masih ditegakkan di negeri Indonesia tercinta.
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013, tertanggal 8 Januari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu. Karena tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota.

Atas keputusan tersebut, PBB menyatakan keberatan sehingg kemudian mengajukan permohonan ke Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu). Namun dalam putusan sidang ajudikasi Bawaslu, PBB tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hingga akhirnya PBB banding ke PT TUN, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu  Nomor  8/2012. (gir)

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memutuskan menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.

“Memutus mengabulkan gugatan penggugat (PBB) seluruhnya dan mewajibkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan KPU No 5 tertanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual,” ujar Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu’a saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (7/3).

Menurutnya, dengan keputusan ini maka KPU harus mengikutkan PBB menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. Mendengar hal tersebut, puluhan kader PBB yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan, langsung sujud syukur dan menggemakan takbir Alllahu Akbar.

Diantaranya  tampak dilakukan Kuasa Hukum PBB, Jamaludin Karim. Usai persidangan, kepada wartawan ia tidak hanya mengungkapkan rasa bahagia. Namun sekaligus meminta KPU agar dapat mengambil hikmah atas putusan ini. Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu dapat lebih bijaksana dan berhati-hati.

“Saya kira hakim dalam putusannya melihat ada aspek norma dan azas yang dilakukan KPU dalam bekerja, banyak melanggar norma-norma dalam peraturan perundang-undangan. Azas itu kan ada transparansi, profesionalisme, independen, mandiri dan masih banyak lagi. Dan hal ini yang. dilanggar  KPU selama ini, khususnya kepada PBB,” katanya.

Ketua Dewan Pembina PBB Yusril Ihza Mahendra, menilai keputusan PT TUN merupakan pembelajaran positif bagi demokrasi di Indonesia.
“Karena kesewenang-wenangan penyelenggara Pemilu dalam membuat keputusan, terbukti dapat dikalahkan hukum yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Kamis (7/3) petang.

Menurutnya, selama proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu, diduga dilakukan secara asal-asalan. Dan banyak diwarnai tindak penyelewengan. Hal tersebut tidak hanya berdasarkan opini PBB semata, karena Majelis Hakim PT TUN juga melihat hal tersebut benar-benar terjadi. Sehingga dalam putusannya mewajibkan KPU merevisi keputusan dan menjadikan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.

Sebagai contoh, pakar ilmu ketatanegaraan ini memapar seperti yang terjadi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kalimantan Barat. “Di semua daerah ini KPU menganggap PBB tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Tapi PBB dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi oleh PT TUN,” katanya.

Oleh karena itu atas putusan ini Yusril  mengaku puas. Sebab terbukti hukum masih ditegakkan di negeri Indonesia tercinta.
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013, tertanggal 8 Januari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu. Karena tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota.

Atas keputusan tersebut, PBB menyatakan keberatan sehingg kemudian mengajukan permohonan ke Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu). Namun dalam putusan sidang ajudikasi Bawaslu, PBB tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hingga akhirnya PBB banding ke PT TUN, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu  Nomor  8/2012. (gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/