JAKARTA-Sanksi pemecatan bagi PNS yang terlibat dalam aksi percaloan kursi CPNS baru bukan isapan jempol. Bulan ini Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah memvonis diperkuat atas banding tiga orang PNS yang dipecat karena terbukti menjadi calon CPNS Baru. Ironisnya, dua diantara PNS yang dipecat itu adalah oknum pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hukuman pemecatan bagi PNS yang terlibat dalam praktek percaloan ini sudah berlangsung lama. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah mencatat sejak kurun waktu 2010 sampai 2013 sudah ada 25 orang PNS yang dipecat. Selain dari instansi pusat, mereka adalah PNS instansi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Kepala BKN Eko Sutrisno kemarin mengakui ada pegawai BKN yang terlibat dalam praktek percaloan kursi CPNS baru. “Vonis (untuk dua PNS BKN, red) di Bapek ini memang Maret, tetapi yang bersangkutan sudah lama kami pecat,” tandasnya. Eko mengatakan jika praktek percaloan yang dilakukan oleh dua oknum PNS BKN tadi berlangsung pada 2011 silam.
Eko mengatakan, sidang Bapek yang berlangsung 1 Maret itu adalah vonis atas PNS yang mengajukan banding. “Banding yang diterima Bapek adalah untuk jenis sanksi berat,” tandasnya. Dengan skema seperti itu, Eko mengatakan seluruh PNS yang disidang di Bapek ini sejatinya sudah dijatuhi sanksi oleh instansi masing-masing. Khusus untuk PNS yang divonis dipecat pada sidang Bapek 1 Maret lalu, dinyatakan tidak boleh lagi menerima gaji per 1 April depan.
Dia menjelaskan jika adanya PNS BKN yang ditemukan terbukti jadi calo CPNS baru itu bukan berarti instansinya lemah. Justru sebaliknya Eko mengatakan bahwa penjatuhan sanksi itu merupakan bentuk kontrol yang ketat di internal BKN. Dia mengakui jika posisi pejabat hingga staf di BKN sangat gurih, karena berkaitan dengan penerimaan CPNS baru. (wan/jpnn)