26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dishub Bantah Keluarkan Izin

BINJAI- Trotoar yang seyogyanya dijadikan tempat pejalan kaki sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 131 ayat 1 tentang hak pejalan kaki. Ternyata Perda itu dapat berubah fungsi di tangan anggota DPRD Binjai M Zulham. Soalnya, oknum anggota dewan ini telah membongkar trotoar di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bangkatan, Kecamatan Binjai Kota, untuk tempat areal parkir usaha rumah makannya.

Pantauan Sumut Pos, Senin (11/3), trotoar di Jalan Samanhudi tersebut dibongkar sekitar 60 meter dan telah dijadikan area parkir selama bertahun-tahun. Sayangnya, tak ada satu instansi pemerintahanpun di Pemko Binjai yang berani menindak anggota dewan tersebut.

Padahal, sesuai UU tadi, jelas dinyatakan pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. UU 22/2009 menegaskan, setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi perlengkapan jalan seperti trotoar dan halte, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Binjai Syahri, ketika dikonfirmasi prihal pmanfaatan trotoar sebagai lahan parkir, membantah pihaknya telah mengeluarkan izin pemanfaatan trotoar sebagai lapak parker seperti yang terjadi di Jalan Hasanuddin.

“Sampai sekarang kita tidak pernah menerima surat permohonan dari yang bersangkutan apalagi memberi izin terhadap pemanfaatan trotoar sebagai area parkir. Karena memang tidak dibenarkan lahan parkir di trotoar jalan,” sebutnya.

Ketika ditanya pihak mana yang bertanggungjawab, Syahri menjelaskan, pihaknya hanya mengurusi lahan parkir di pinggiran jalan, sedangkan untuk lahan parkir di trotoar jalan, dia sama sekali tidak mengetahui dan tidak pula membenarkan tindakan semacam itu.

“Itukan (parkir di trotoar,red) tidak dibenarkan, jadi kita tidak pernah memungut retribusi parkir dari trotoar jalan. Saya nggak tahu siapa yang memberi rekomendasi, coba tanya ke Dinas Pertamanan,” sarannya.
Menyikapi hal itu, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Binjai Hamdani Hasibuan mengatakan, pihaknya juga tidak mengelola trotoar jalan, sehingga terkait persoalan dimaksud pihaknya tidak mengetahui.

“Soal trotoar tidak ada masuk ke instansi kita, jadi saya tidak pernah memberikan rekomendasi ataupun hal-hal lain terkait pembongkaran trotoar di Jalan Hasanuddin itu. Yang kita tangani hanya kebersihan dan keindahan kota saja,” bantahnya.

Sebelumnya, M Zulham ketika dihubungi via selularnya mengatakan, dirinya mengetahui trotoar merupakan hak pejalan kaki.

Namun dirinya sudah membuat permohonan ke Dinas Perhubungan untuk merestui trotoar itu dijadikan lapak parkir. (ndi)

BINJAI- Trotoar yang seyogyanya dijadikan tempat pejalan kaki sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 131 ayat 1 tentang hak pejalan kaki. Ternyata Perda itu dapat berubah fungsi di tangan anggota DPRD Binjai M Zulham. Soalnya, oknum anggota dewan ini telah membongkar trotoar di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bangkatan, Kecamatan Binjai Kota, untuk tempat areal parkir usaha rumah makannya.

Pantauan Sumut Pos, Senin (11/3), trotoar di Jalan Samanhudi tersebut dibongkar sekitar 60 meter dan telah dijadikan area parkir selama bertahun-tahun. Sayangnya, tak ada satu instansi pemerintahanpun di Pemko Binjai yang berani menindak anggota dewan tersebut.

Padahal, sesuai UU tadi, jelas dinyatakan pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. UU 22/2009 menegaskan, setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi perlengkapan jalan seperti trotoar dan halte, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Binjai Syahri, ketika dikonfirmasi prihal pmanfaatan trotoar sebagai lahan parkir, membantah pihaknya telah mengeluarkan izin pemanfaatan trotoar sebagai lapak parker seperti yang terjadi di Jalan Hasanuddin.

“Sampai sekarang kita tidak pernah menerima surat permohonan dari yang bersangkutan apalagi memberi izin terhadap pemanfaatan trotoar sebagai area parkir. Karena memang tidak dibenarkan lahan parkir di trotoar jalan,” sebutnya.

Ketika ditanya pihak mana yang bertanggungjawab, Syahri menjelaskan, pihaknya hanya mengurusi lahan parkir di pinggiran jalan, sedangkan untuk lahan parkir di trotoar jalan, dia sama sekali tidak mengetahui dan tidak pula membenarkan tindakan semacam itu.

“Itukan (parkir di trotoar,red) tidak dibenarkan, jadi kita tidak pernah memungut retribusi parkir dari trotoar jalan. Saya nggak tahu siapa yang memberi rekomendasi, coba tanya ke Dinas Pertamanan,” sarannya.
Menyikapi hal itu, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Binjai Hamdani Hasibuan mengatakan, pihaknya juga tidak mengelola trotoar jalan, sehingga terkait persoalan dimaksud pihaknya tidak mengetahui.

“Soal trotoar tidak ada masuk ke instansi kita, jadi saya tidak pernah memberikan rekomendasi ataupun hal-hal lain terkait pembongkaran trotoar di Jalan Hasanuddin itu. Yang kita tangani hanya kebersihan dan keindahan kota saja,” bantahnya.

Sebelumnya, M Zulham ketika dihubungi via selularnya mengatakan, dirinya mengetahui trotoar merupakan hak pejalan kaki.

Namun dirinya sudah membuat permohonan ke Dinas Perhubungan untuk merestui trotoar itu dijadikan lapak parkir. (ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/