26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Repotnya Pejabat Nyaleg dan Legislator Pindah Parpol

Pada 1 Maret lalu Presiden SBY meneken Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 soal tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan PNS yang akan menjadi bakal calon anggota legislatif di level DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Banyak aturan ketat, termasuk soal cuti kampanye. Begitu pula legislator yang parpolnya gagal lolos Pemilu 2014. Sejumlah syarat tertulis menghadang mereka. Oh, repotnya!  

KEPALA  Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menjelaskan, pengaturan cuti kampanye itu demi keseimbangan tugas seseorang sebagai pejabat negara dan sebagai pengurus atau simpatisan partai.

“Dalam kedudukannya sebagai pengurus partai atau simpatisan partai dia tetap bisa ikut kampanye, di sisi lain bisa menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” ujar Donny, panggilan akrabnya, kepada wartawan, Kamis (21/3).

Dijelaskan, menurut PP terbaru ini,  pejabat negara diberi hak cuti sehari dalam seminggu untuk kampenye. Khusus di masa kampanye terbuka atau kampanye akbar, diberi cuti dua hari dalam seminggu.

Untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dalam melaksanakan cuti kampanye pemilu, tidak boleh mengambil cuti di hari yang sama.

Untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan cuti diajukan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Sedangkan untuk gubernur dan wakil gubernur, izin cuti disampaikan ke Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Presiden.
Sementara untuk bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota, izin cuti kampanye dapat diajukan kepada gubernur dengan tembusan  kepada Menteri Dalam Negeri.

Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu, dan diselesaikan paling lambat empat hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan cuti. “Selama cuti, segala atributnya sebagai pejabat negara, harus dilepas. Juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Donny.

Hanya saja, lanjut Donny, ketika pejabat negara itu sedang cuti, bisa saja tiba-tiba dipanggil pejabat atasannya karena situasi penting dan mendadak. “Misal Presiden memanggil, tidak bisa lantas bilang, “wah, saya lagi cuti Pak”. Tak boleh seperti itu,” ujar Donny, yang kini juga merangkap sebagai Staf Khusus Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga itu.

Selain pejabat yang disebutkan di atas, aturan ketat juga diberlakukan bagi anggota Dewan yang kembali mencalonkan dan dicalonkan dari partai lain. Anggota legislatif yang mendaftar  harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat dengan menyertakan surat persetujuan dari ketua partai sebelumnya yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

“Surat pernyataan pengunduran diri itu tertera pada formulir model BB-5 sebagai salah satu syarat pencalonan legislatif. Jika sampai 22 Mei 2013 masa perbaikan berkas bacaleg, surat persetujuan dari partai asal tak diberikan, KPU akan mencoret nama itu dari daftar calon sementara (DCS),” ungkap Ketua KPU Labuhanbatu Hj Ira Wirtati seusai menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 dengan tokoh masyarakat, tokoh ulama, tokoh pemuda, dan partai peserta Pemilu 2014.

Selaras Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, unsur keterwakilan perempuan sebesar 30 persen juga wajib dipatuhi. “Hitungannya, setiap tiga bacaleg laki-laki harus ada satu bacaleg perempuan, dan begitu seterusnya dengan hitungan yang sama. Jika itu tak dipenuhi, KPU akan membatalkan seluruh bacaleg yang tak memenuhi ketentuan itu. Jika itu ada di salah satu dapil, DCS dapil itu bakal dibatalkan,” papar Hj Ira Wirtati. (sam/jok)
KPU Pusat menetapkan jumlah kursi untuk Pileg mendatang di masing-masing tingkatan kabupaten/kota. Dengan jumlah populasi Labuhanbatu yang mencapai 522.064 jiwa, ditetapkan kuota 45 kursi  anggota DPRD untuk lima dapil.  (sam/jok)

Pada 1 Maret lalu Presiden SBY meneken Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 soal tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan PNS yang akan menjadi bakal calon anggota legislatif di level DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Banyak aturan ketat, termasuk soal cuti kampanye. Begitu pula legislator yang parpolnya gagal lolos Pemilu 2014. Sejumlah syarat tertulis menghadang mereka. Oh, repotnya!  

KEPALA  Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menjelaskan, pengaturan cuti kampanye itu demi keseimbangan tugas seseorang sebagai pejabat negara dan sebagai pengurus atau simpatisan partai.

“Dalam kedudukannya sebagai pengurus partai atau simpatisan partai dia tetap bisa ikut kampanye, di sisi lain bisa menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” ujar Donny, panggilan akrabnya, kepada wartawan, Kamis (21/3).

Dijelaskan, menurut PP terbaru ini,  pejabat negara diberi hak cuti sehari dalam seminggu untuk kampenye. Khusus di masa kampanye terbuka atau kampanye akbar, diberi cuti dua hari dalam seminggu.

Untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dalam melaksanakan cuti kampanye pemilu, tidak boleh mengambil cuti di hari yang sama.

Untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan cuti diajukan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Sedangkan untuk gubernur dan wakil gubernur, izin cuti disampaikan ke Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Presiden.
Sementara untuk bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota, izin cuti kampanye dapat diajukan kepada gubernur dengan tembusan  kepada Menteri Dalam Negeri.

Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu, dan diselesaikan paling lambat empat hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan cuti. “Selama cuti, segala atributnya sebagai pejabat negara, harus dilepas. Juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Donny.

Hanya saja, lanjut Donny, ketika pejabat negara itu sedang cuti, bisa saja tiba-tiba dipanggil pejabat atasannya karena situasi penting dan mendadak. “Misal Presiden memanggil, tidak bisa lantas bilang, “wah, saya lagi cuti Pak”. Tak boleh seperti itu,” ujar Donny, yang kini juga merangkap sebagai Staf Khusus Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga itu.

Selain pejabat yang disebutkan di atas, aturan ketat juga diberlakukan bagi anggota Dewan yang kembali mencalonkan dan dicalonkan dari partai lain. Anggota legislatif yang mendaftar  harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat dengan menyertakan surat persetujuan dari ketua partai sebelumnya yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

“Surat pernyataan pengunduran diri itu tertera pada formulir model BB-5 sebagai salah satu syarat pencalonan legislatif. Jika sampai 22 Mei 2013 masa perbaikan berkas bacaleg, surat persetujuan dari partai asal tak diberikan, KPU akan mencoret nama itu dari daftar calon sementara (DCS),” ungkap Ketua KPU Labuhanbatu Hj Ira Wirtati seusai menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 dengan tokoh masyarakat, tokoh ulama, tokoh pemuda, dan partai peserta Pemilu 2014.

Selaras Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, unsur keterwakilan perempuan sebesar 30 persen juga wajib dipatuhi. “Hitungannya, setiap tiga bacaleg laki-laki harus ada satu bacaleg perempuan, dan begitu seterusnya dengan hitungan yang sama. Jika itu tak dipenuhi, KPU akan membatalkan seluruh bacaleg yang tak memenuhi ketentuan itu. Jika itu ada di salah satu dapil, DCS dapil itu bakal dibatalkan,” papar Hj Ira Wirtati. (sam/jok)
KPU Pusat menetapkan jumlah kursi untuk Pileg mendatang di masing-masing tingkatan kabupaten/kota. Dengan jumlah populasi Labuhanbatu yang mencapai 522.064 jiwa, ditetapkan kuota 45 kursi  anggota DPRD untuk lima dapil.  (sam/jok)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/