23.3 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Pembuatan KK dan KTP Dipungli Rekrutmen Kepling Harus Dikaji

MEDAN-Kasus pungutan liar (pungli) sering dihadapi warga Kota Medan bila berurusan administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, KK dan lainnya. Begitu juga dialami Sumiati (40) dan Suryatni (45), warga Lingkungan 11, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. Ia dipungli Kepling setempat sebesar Rp500 ribu untuk pembuatan KTP.

Hal ini mematik perhatian kalangan DPRD Kota Medan. Dewan mendesak Pemko Medan mengkaji ulang pola perekrutan
Kepala Lingkungan (Kepling) di seluruh Kota Medan. Hal ini menanggapi mencuatnya kasus pungutan liar yang dilakukan Kepala Lingkungan (Kepling) 11, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur Mara Aritonang.

“Pemko Medan harus berkaca dari kasus ini. Kebijakan Pemko Medan dalam hal pelayanan publik seperti pengurusan KK/KTP ternyata tidak bisa dijabarkan bawahannya di lapangan (Kepling, Red), sehingga niat baik Pemko Medan menjadi tercoreng. Permasalahan ini tidak terlepas dari buruknya sistem rekrutmen Kepling,” ujar Anggota DPRD Kota Medan Zulmorado Salawat Siregar.

Dikatakan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan, permasalahan pengurusan KK/KTP seharusnya menjadi prioritas dimana pengurusan KTP dan KK gratis.  “Pengurusan KK dan KTP kan gratis, jadi tidak perlu lagi ada tarif-tarif lain. Lagi pula Kepling sudah digaji oleh Pemerintah,” ungkapnya.
Dalam permasalahan ini, Zul Morado juga menilai oknum Kepling yang melakukan pungli kepada masyarakat untuk pengusuran KK/KTP dinilai sangat buruk karena sejatinya mereka sudah digaji oleh rakyat.  “Saya kira sangat memalukan sekali Kepling yang sudah digaji oleh rakyatnya ternyata malah melakukan pungli kepada warganya,” ungkapnya.

Untuk itulah, Zul Morado mendesak agar rekrutmen Kepling benar-benar dilakukan berdasarkan criteria-kriteria tertentu sehingga dalam sepakterjangnya tidak merugikan masyarakat. “Harus ada standar rekruitmen Kepling di Kota Medan harus diperbaiki dan dikaji ulang,” tegasnya.
Tidak hanya itu, praktek pungli yang dilakukan oknum Kepling dan aparat pemerintahan lainnya ditengarai juga terjadi di kebanyakan wilayah di Kota Medan ini. “Tidak hanya di Medan Timur, di kawasan lain juga ditengarai masih ada praktek seperti ini. Untuk itu kita (DPRD,Red) mengusulkan agar rekrutmen Kepling ini dikaji ulang,” ungkapnya.

Sementara itu terkait tindakan Kepling 11, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, diharapkan DPRD Medan dalam hal ini Komisi A untuk segera  menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. (mag-7)

MEDAN-Kasus pungutan liar (pungli) sering dihadapi warga Kota Medan bila berurusan administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, KK dan lainnya. Begitu juga dialami Sumiati (40) dan Suryatni (45), warga Lingkungan 11, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. Ia dipungli Kepling setempat sebesar Rp500 ribu untuk pembuatan KTP.

Hal ini mematik perhatian kalangan DPRD Kota Medan. Dewan mendesak Pemko Medan mengkaji ulang pola perekrutan
Kepala Lingkungan (Kepling) di seluruh Kota Medan. Hal ini menanggapi mencuatnya kasus pungutan liar yang dilakukan Kepala Lingkungan (Kepling) 11, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur Mara Aritonang.

“Pemko Medan harus berkaca dari kasus ini. Kebijakan Pemko Medan dalam hal pelayanan publik seperti pengurusan KK/KTP ternyata tidak bisa dijabarkan bawahannya di lapangan (Kepling, Red), sehingga niat baik Pemko Medan menjadi tercoreng. Permasalahan ini tidak terlepas dari buruknya sistem rekrutmen Kepling,” ujar Anggota DPRD Kota Medan Zulmorado Salawat Siregar.

Dikatakan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan, permasalahan pengurusan KK/KTP seharusnya menjadi prioritas dimana pengurusan KTP dan KK gratis.  “Pengurusan KK dan KTP kan gratis, jadi tidak perlu lagi ada tarif-tarif lain. Lagi pula Kepling sudah digaji oleh Pemerintah,” ungkapnya.
Dalam permasalahan ini, Zul Morado juga menilai oknum Kepling yang melakukan pungli kepada masyarakat untuk pengusuran KK/KTP dinilai sangat buruk karena sejatinya mereka sudah digaji oleh rakyat.  “Saya kira sangat memalukan sekali Kepling yang sudah digaji oleh rakyatnya ternyata malah melakukan pungli kepada warganya,” ungkapnya.

Untuk itulah, Zul Morado mendesak agar rekrutmen Kepling benar-benar dilakukan berdasarkan criteria-kriteria tertentu sehingga dalam sepakterjangnya tidak merugikan masyarakat. “Harus ada standar rekruitmen Kepling di Kota Medan harus diperbaiki dan dikaji ulang,” tegasnya.
Tidak hanya itu, praktek pungli yang dilakukan oknum Kepling dan aparat pemerintahan lainnya ditengarai juga terjadi di kebanyakan wilayah di Kota Medan ini. “Tidak hanya di Medan Timur, di kawasan lain juga ditengarai masih ada praktek seperti ini. Untuk itu kita (DPRD,Red) mengusulkan agar rekrutmen Kepling ini dikaji ulang,” ungkapnya.

Sementara itu terkait tindakan Kepling 11, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, diharapkan DPRD Medan dalam hal ini Komisi A untuk segera  menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/