25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

2009 Janji Diproses, hingga Kini Belum Terealisasi

MEDAN-Masyarakat Pembaharuan Provinsi Sumut (MAPAN-SU) meminta Kejatisu untuk serius menyelidiki dugaan korupsi proyek pengerjaan pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan, tahun anggaran 2008-2009 berkisar Rp21.247.777.404 di Dinas Bins Marga Sumut. Permintaan itu disampaikan Koordinator MAPAN Sumut, Najir Sarif Siregar didampingi Koordinator Lapangan  Alhusein Siregar dan Herman berkaitan janji Kasi II pada Asisten Intelijen Kejatisu Boby Sandri, saat berunjuk rasa di Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, Minggu (31/4). “Kamis (28/3) kemarin kami juga berunjuk rasa di Kejatisu.Pihak Kejatisu berjanji akan menindaklanjuti kasus ini, kami berharap ini bukan sekadar janji karena sudah tahun 2009 kami meminta dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Sumut ini ditindaklanjuti tapi tanda-tandanya tidak ada sampai sekarang,” ungkapnya.

Menurut Najir, indikasi korupsi di Dinas Marga Sumut bukan isapan jempol belaka. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Sumut dengan nomor 50/S/XVIII.MDN/02/2010 pada tanggal 20 April 2010 ada kerugian keuangan dalam pengerjaan proyek pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan tahun anggara 2008-2008 di Dinas Bina Marga Sumut sebesar Rp21.247.777.404.

Untuk itu MAPAN meminta Kejatisu segera menindaklanjuti hasil audit BPK RI yang sudah lama ditemukan itu, dan segera memeriksa orang-orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek di Dinas Marga tahun 2008-2009, seperti Kepala Unit Penanganan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPRPJJ), diantaranya, Ir Syahbudi Siregar (UPRPJJ Karo), M Aldun SSos ( Bendahara Umum), Ir Tobrani MM (UPRPJJ Medan), Ir Herbin Nainggolan (UPRPJJ Tarutung).  (far/azw)

MEDAN-Masyarakat Pembaharuan Provinsi Sumut (MAPAN-SU) meminta Kejatisu untuk serius menyelidiki dugaan korupsi proyek pengerjaan pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan, tahun anggaran 2008-2009 berkisar Rp21.247.777.404 di Dinas Bins Marga Sumut. Permintaan itu disampaikan Koordinator MAPAN Sumut, Najir Sarif Siregar didampingi Koordinator Lapangan  Alhusein Siregar dan Herman berkaitan janji Kasi II pada Asisten Intelijen Kejatisu Boby Sandri, saat berunjuk rasa di Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, Minggu (31/4). “Kamis (28/3) kemarin kami juga berunjuk rasa di Kejatisu.Pihak Kejatisu berjanji akan menindaklanjuti kasus ini, kami berharap ini bukan sekadar janji karena sudah tahun 2009 kami meminta dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Sumut ini ditindaklanjuti tapi tanda-tandanya tidak ada sampai sekarang,” ungkapnya.

Menurut Najir, indikasi korupsi di Dinas Marga Sumut bukan isapan jempol belaka. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Sumut dengan nomor 50/S/XVIII.MDN/02/2010 pada tanggal 20 April 2010 ada kerugian keuangan dalam pengerjaan proyek pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan tahun anggara 2008-2008 di Dinas Bina Marga Sumut sebesar Rp21.247.777.404.

Untuk itu MAPAN meminta Kejatisu segera menindaklanjuti hasil audit BPK RI yang sudah lama ditemukan itu, dan segera memeriksa orang-orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek di Dinas Marga tahun 2008-2009, seperti Kepala Unit Penanganan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPRPJJ), diantaranya, Ir Syahbudi Siregar (UPRPJJ Karo), M Aldun SSos ( Bendahara Umum), Ir Tobrani MM (UPRPJJ Medan), Ir Herbin Nainggolan (UPRPJJ Tarutung).  (far/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/