JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar perkara gugatan Perhitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut, di Jakarta, Selasa (2/4).
Sidang dilaksanakan atas gugatan pasangan calon Gubernur Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA). Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan digelarnya Pilkada ulang untuk Sumut.
Menurut Kuasa Hukum ESJA, Arteria Dahlan, permohonan dikemukakan karena banyaknya dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada yang digelar 7 Maret lalu. “Dari yang kita hitung di 4 Tempat Pemilihan Suara (TPS) saja, itu kita (ESJA) dapat tambahan hingga 1.200 suara. Dimana sebelumnya suara tersebut dinyatakan tidak sah,” ujarnya dihadapan Majelis Hakim MK, Akil Mochtar yang memimpin jalannya persidangan.
Arteria melihat tindakan inkonsistensi penentuan suara sah dan tidak sah bermula dari teknik melipat kertas suara secara simetris. Akibatnya, surat suara tembus saat dicoblos. Perbuatan tersebut menurut Arteria, bukan kesalahan pemilih, tapi sengaja didisain dan dilakukan KPU untuk mengatur mana yang sah dan mana yang tidak. Temuan lain juga terkait manipulasi pasangan yang berhak dan tidak berhak, eksodus pemilih siluman dan menghambat pemilih calon tertentu dengan mengutak-atik lokasi TPS.
“Jadi kesimpulannya KPU gagal laksanakan Pemilu,” ujarnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Kuasa Hukum GusMan, Habib Rohman, menyatakan mereka juga memiliki beberapa temuan pelanggaran. Di antaranya sengaja melakukan pengacakan TPS. Bahkan ada pemilih yang TPS-nya berjarak hingga 70 kilimeter dari tempat tinggal. “Kita punya rekaman video TPS yang sepi karena tidak ada pemilih yang datang akibat pengacakan TPS. Masih ditambah lagi kondisi jalan yang sulit dilalui,” ujarnya.
Pelanggaran lain, Rohman menduga KPU sengaja tidak membagikan formulir pemilih sehingga paling tidak mereka menemukan ada sekitar 1.300 masyarakat yang dapat memilih, tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Itu terjadi seperti di Medan, Langkat, Deliserdang, Binjai dan Kota Padangsidempuan,” katanya.
Atas temuan dugaan pelanggaran, para kuasa hukum dua pasangan calon pemohon, berharap MK mendiskualifikasi pasangan Ganteng. Selain itu juga meminta MK menyatakan berita acara rapat pleno KPU Sumut yang menyatakan kemenangan pasangan tersebut, dibatalkan. Selain itu, Arteria juga memohon MK menetapkan ESJA sebagai gubernur terpilih. “Jika keberatan, kita mengharapkan MK dapat memutus untuk mendiskualifikasi pasangan Ganteng, sementara 4 pasangan lainnya akan bertarung dalam Pilkada ulang,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum GanTeng menilai gugatan yang diajukan pemohon terlalu mengada-ada. “Faktanya, Pilgub Sumatera Utara berjalan lancar. Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih memperoleh suara yang signifikan dengan jumlah suara yang terpaut cukup jauh. Perolehan suara ini sudah diprediksi sejak awal terlihat dari survei-survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei yang independen,” ujar kuasa hukum Ganteng, Taufik Basari.
Pilihan masyarakat Sumatera Utara kepada Ganteng didasarkan pada pilihan rasional, masyarakat merasa bahwa selama menjabat sebagai Plt Gubernur, Gatot Pujo Nugroho telah berhasil menjalankan amanah dengan baik. “Pilgub Sumut berjalan lancar dan demokratis, tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang signifikan terjadi. Secara umum tidak ada konflik yang berarti. Masyarakat dapat menerima hasil pemilu karena memang hasilnya sesuai dengan kondisi faktual yang terjadi,” tambah Taufik Basari.
Menanggapi permohonan yang disampaikan Para Pemohon, Kuasa Hukum Gatot-Tengku menyatakan, dalil-dalil para pemohon mengada-ada dan tidak berdasar. Banyak dalil-dalil kosong yang tidak berarti tapi dikesankan oleh Pemohon seolah-olah bermasalah. “Saya melihat dalil-dalil permohonan ini berlebihan, tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 April 2013 pukul 15.00 dengan agenda Jawaban Termohon KPUD Sumut dan Tanggapan Pihak Terkait, Pasangan Gatot-Tengku.(gir/ril)