TEBINGTINGGI-Di Jalan Gunung Arjuna Kelurahan Mekarsentosa (Mentos) Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi terpampang sebuah sepanduk bertuliskan, ‘Selamat Datang di Kawasan Narkoba Kebal Hukum.’ Tulisan tersebut spontan membuat pihak kepolisian Polsek Rambutan dan jajaran Kelurahan Mentos kalang kabut menurunkan spanduk tersebut, Jumat (5/4).
Uniknya spanduk di Kelurahan Mentos tersebut diduga dipasang oleh warga sekitar yang melihat peredaran narkoba di wilayah tersebut seolah-olah kebal hukum seperti di Kampung Ambon di Jakarta dan Kampung kubur di Medan.
Camat Rambutan, Muhammad Wahyudi yang menerima informasi ketika kegiatan Jumat keliling di Kelurahan Lalang Kota Tebingtinggi kelabakan langsung melaporkan informasi kepada pihak kelurahan.
“Pihak kelurahan sudah turun ke lapangan, sampai saat ini kita belum menerima informasi dari warga masyarakat sekitar terkait adanya bandar narkoba di kampung itu, dan siapa pemasang sepanduk itu hingga kini kita tidak mengetahui orangnya,”ujar Wahyudi kepada Sumut Pos.
Masih menurut Wahyudi dari informasi yang diterimanya bahwa tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB dua orang melakukan pemasangan spanduk bertuliskan nada kecaman kepada aparat kepolisian tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah jajaran Polres Tebingtinggi khusunya di Kelurahan Mentos.
“Kemungkinan warga sekitar yang memasang spanduk tersebut, kemungkinan warga sudah kesal melihat banyaknya laporan tetapi tidak ada tanggapan,”cetusnya.
Kepala Lingkungan setempat, Pak Amin warga Jalan Gunungarjuna Kelurahan Mentos menyatakan tidak mengatahui sia pa yang memasang spanduk kecaman atas maraknya peredaran narkoba di Mentos yang kebal hukum. Memang selama ini kita mendapat informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan di wilayah Mentos ada bandar narkoba yang tidak pernah tersentuh hukum. Akibat itu, warga spontan melakukan protes terhadap penegak hukum.
“Setiap kegiatan Jumat keliling (Jumling) yang dilakukan Pemko Tebingtinggi dan sosialisasi kepolisian ke kelurahan sudah sering disampaikan warga atas maraknya peredaran narkoba, tetapi tidak ada tindak lanjut. Justru ini sangat mengganggu generasi muda yang akan terkontaminasi memakai narkoba selanjutnya. Pantas kalau warga protes dengan dituangkan melalui spanduk tersebut,”ujar Amin.
Sementara itu, Kapolres Tebingtinggi melalui Kapolsek Rambutan AKP M Simarmata yang menerima informasi langsung melakukan pengecekan ke lokasi pemasangan spanduk bersama jajaran pihak kelurahan, kepling dan masyarakat. Untuk proses menanggapi aspirasi tersebut, polisi akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Spanduk kita amankan di kantor kelurahan setempat, kita akan menanggapi aspirasi masyarakat dengan peredaran narkoba itu, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menangkap pelakunya (bandar) ,”tegas M Simarmata.(ian)