MEDAN-Tarif ongkos angkutan Kota (angkot) di Medan dipastikan naik menjadi Rp3.800 untuk penumpang umum dari tarif yang lama Rp2.800 dan Rp2.500 untuk pelajar dan mahasiswa dari tarif lama Rp1.800 per estafet (1 estafet = 10 KM).
Keputusan kenaikan tarif ang-kutan umum ini telah disepakati dalam pertemuan lanjutan yang digelar di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (5/4). Ini merupakan rapat lanjutan dari sebelum-sebelumnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kadishub Kota Medan Renward Parapat, Kasatlantas Polresta Medan Kompol Risya Mustario SIK, Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Parlindungan Batubara, Ketua Organda Medan Mont Gomery Munthe, Ketua III KPUM Medan Ali Akram, Direktur CV Medan Bus Jumongkas Hutagaol, Unit Perum Damri M Basri Umbin, ketua Kesper Medan Israel Situmeang, perwakilan dari mahasiswa ketua BEM UNIMED San Putra, anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan dan instansi terkait lainnya.
Sebelumnya usulan tarif angkutan yang diajukan dari beberapa kali pertemuan, untuk tarif penumpang umum Rp5.000, sedangkan mahasiswa Rp3.000, per estafet. Namun di dalam pertemuan terakhir ini, tarif angkutan yang diusulkan berubah setelah mendapat masukan dari para peserta pertemuan dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Akhirnya disepakati bersama menjadi Rp3.800 untuk penumpang umum dan Rp2.500 untuk pelajar dan mahasiswa per estafet.
“Saya minta agar pembahasan penyesuaian tarif angkutan ini agar betul-betul dibahas, cari solusi terbaik sehingga tidak memberatkan elemen masyarakat juga kita berharap dengan penyesuaian tarif ini nantinya tidak menjadi permasalahan dan menimbulkan gejelok,” harap Qamarul Fatah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Redward Parapat mengatakan, ada beberapa hal latar belakang penyesuaian tarif angkutan ini, di antaranya, sejak tahun 2008 belum pernah dilakukan penyesuaian tarif angkutan kota, sementara perkembangan sosial dan prekonomian Kota Medan mengalami perubahan yang sangat pesat. Selain itu juga usulan dari DPC Organda Medan bahwa tarif saat ini tidak mampu lagi untuk menutupi biaya operasional dan perawatan kenderaan serta biaya hidup operator angkutan kota.
“Rapat ini merupakan rapat lanjutan dari rapat pertama pada 18 Februari 2013 dengan Forum LLAJ, selain itu juga Dishub Medan telah melakukan kajian dan survey lapangan serta perhitunghan pasar,” ujar Renward Parapat.
Menurutnya, hasil pertemuan ini akan segera disampaikan kepada Wali Kota Medan untuk dibuat Surat Keputusannya (SK), setelah itu dilakukan sosialisasi. Dari rapat pertemuan ini nantinya dibuat kesepakatan, dimana nantinya DPC Organda Kota Medan membuat sistem pembinaan kepada para pengemudi agar para pengemudi ke depannya lebih bagus lagi, dan lebih profesionalisme.
Kasatlantas Polresta Medan Kompol Risya Mustario SIK mengatakan, dengan situasi sekarang ini sangat memungkin saja tarif angkutan tersebut disesuaikan, namun penyesuaian ini harus dibarengi dengan faktor kenyaman penumpang dan keselamatan penumpang. Selain itu juga adanya peningkatan disisplin dan ketertiban para supir di jalan, karena di dalam berlalu-lintas, mengigat Kota Medan adalah tertinggai angka kecelakaannya di Sumatera Utara.
Sebelumnya, Ketua Organda Medan Mont Gomery Munthe pernah berjanji, akan mingkatkan fasilitas angkot maupun pelayanannya kepada penumpang jika kenaikan tarif angkot disetujuai. (mag-7)