30 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Surat Kuasa Boediono Beredar

JAKARTA-Kerja tim pengawas (timwas) kasus Bank Century DPR bakal memasuki babak baru. Hal itu seiring dengan munculnya surat kuasa yang ditandatangani gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu, Boediono, terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.

CENTURY: Ekspresi Wakil Presiden RI Boediono  sebuah kegiatan beberapa waktu lalu. Boediono kembali dikaitkan  kasus Bank Century setelah surat kuasa  ditandanganinya beredar.//RAMDHANI/RADAR BANDUNG/jpnn
CENTURY: Ekspresi Wakil Presiden RI Boediono di sebuah kegiatan beberapa waktu lalu. Boediono kembali dikaitkan dengan kasus Bank Century setelah surat kuasa yang ditandanganinya beredar.//RAMDHANI/RADAR BANDUNG/jpnn

Surat berkop BI itu bernomor 10/68/Sr.Ka/GBI tanggal 14 November 2008. Surat diteken Boediono selaku pemberi kuasa. Ada tiga penerima kuasa, yakni Eddy Sulaiman Yusuf (direktur Direktorat Pengelolaan Moneter), Sugeng (kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter), serta Dody Budi Waluyo (kepala Biro Operasi Moneter).

Inti surat itu adalah menandatangani akta gadai dan perjanjian pemberian FPJP PT Bank Century Tbk secara notariil berikut segala perubahannya. Surat tersebut sebenarnya pernah diminta kala masih ada pansus Bank Century sekitar tiga tahun lalu.

“Surat itu kami cari dan minta (ke BI), tidak pernah ada. Sekarang tiba-tiba BI menyerahkan itu. Padahal, surat itulah yang menunjukkan secara langsung bahwa transfer dana tersebut diketahui Boediono,” kata anggota timwas Fahri Hamzah kemarin (10/4).

Dengan menggunakan konstruksi FPJP, lanjut dia, terdapat kejanggalan dalam transfer dana, yakni akta dibuat menyusul. Fahri menegaskan, dokumen tersebut merupakan data resmi BI. “Ini sudah bisa menjadi dasar bagi KPK untuk menyatakan bahwa dalam kasus FPJP Boediono adalah tersangka langsung. Sebab, dia yang mengucurkan dana itu. Jadi, tidak ada alasan tidak tahu,” terang anggota Fraksi PKS tersebut.

Namun, kata Fahri, timwas hanya akan mengonfirmasi BI dan notaris terkait dengan surat kuasa tersebut yang direncanakan setelah masa reses. “Kami tidak perlu memanggil Boediono. Tetapi, yang perlu memanggil adalah KPK,” tegasnya.

Sementara, anggota Timwas Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, menatakan Timwas masih perlu mendalaminya sebab dalam UU Bank Indonesia segala keputusan yang diambil harus bersifat koleltif kolegial atau bersama-sama.

“Nah, surat kuasa ini apakah berimplikasi hukum atau sebagai upaya bersih-bersih Boediono. Boediono yang menjelaskan bagaimana surat itu ditandatangani. Tapi melihat sekarang, panggil Mensesneg saja sudah bikin gaduh, apalagi panggil Boediono makin gaduh,” ucapnya.

Dia pun tak tahu bagaimana nantinya. Namun, hal tersebut penting karena DPR ingin memfasilitasi KPK untuk bergerak cepat dan jangan ragu-ragu memanggil pihak terkait. Surat ini juga membantu kerja KPK agar tidak ragu lagi.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mendapatkan kopian data tersebut dari Bank Indonesia. Priyo mengaku akan mengecek kepada Sekretariat Jenderal DPR RI atau anggota timwas apakah dokumen yang didapatkannya tersebut sah, apakah sudah dibahas atau memang baru seperti yang dia katakan.

Politisi Partai Golkar itu pun mengaku terkejut dengan dokumen yang diterimanya tersebut. “Terus terang saya terperanjat membaca poin-poin di situ, yang ada teken dari Pak Boediono di surat kuasa kepada beberapa orang pejabat Bank Indonesia,” ujar Priyo di DPR, Jakarta, Rabu (10/4).

Namun demikian Priyo mengaku tidak bisa memberikan komentar banyak mengenai hal itu, karena dia baru mendapatkan dokumen tersebut dan belum tahu siapa yang memberikannya.

“Dokumen ini sah atau tidak belum tahu dan yang memberikan siapa. Memang ada stempel bahwa data itu diberikan kepada Timwas Century,” tegasnya.

Di tempat terpisah, di gedung KPK, Jubir KPK Johan Budi tidak mau tergesa-gesa dalam menanggapi beredarnya surat tersebut. Dia menyatakan belum melihat surat mirip milik BI itu, sehingga belum bisa berkomentar banyak. “Saya belum tahu itu surat asli atau bukan. Kalau memang ada, apakah penyidik sudah punya atau belum,” ujarnya.

Sementara itu, rapat timwas Century kemarin yang mengagendakan permintaan keterangan dari pejabat BI, mantan direksi, komisaris Bank Century, serta notaris yang membuat akta perjanjian antara BI dan Bank Century urung dilaksanakan. Sebab, pihak yang hadir hanya dari Bank Century, yakni Hamidy, Sulaiman Ahmad Basyir, dan Poerwanto Kamsjadi.

“Timwas akan memanggil ulang mereka yang tidak memenuhi panggilan hari ini dalam agenda rapat berikutnya,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat. Menurut dia, pejabat BI tidak hadir karena tengah menyiapkan rapat dewan gubernur. Sementara itu, notaris Buntario Tigris Darmawan tengah berada di luar negeri.

Dalam agenda rapat berikutnya, timwas juga berencana memanggil penyidik dan salah satu pimpinan KPK untuk mengetahui perkembangan penanganan FPJP tersebut. (fal/dim/c5/agm/jpnn)

JAKARTA-Kerja tim pengawas (timwas) kasus Bank Century DPR bakal memasuki babak baru. Hal itu seiring dengan munculnya surat kuasa yang ditandatangani gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu, Boediono, terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.

CENTURY: Ekspresi Wakil Presiden RI Boediono  sebuah kegiatan beberapa waktu lalu. Boediono kembali dikaitkan  kasus Bank Century setelah surat kuasa  ditandanganinya beredar.//RAMDHANI/RADAR BANDUNG/jpnn
CENTURY: Ekspresi Wakil Presiden RI Boediono di sebuah kegiatan beberapa waktu lalu. Boediono kembali dikaitkan dengan kasus Bank Century setelah surat kuasa yang ditandanganinya beredar.//RAMDHANI/RADAR BANDUNG/jpnn

Surat berkop BI itu bernomor 10/68/Sr.Ka/GBI tanggal 14 November 2008. Surat diteken Boediono selaku pemberi kuasa. Ada tiga penerima kuasa, yakni Eddy Sulaiman Yusuf (direktur Direktorat Pengelolaan Moneter), Sugeng (kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter), serta Dody Budi Waluyo (kepala Biro Operasi Moneter).

Inti surat itu adalah menandatangani akta gadai dan perjanjian pemberian FPJP PT Bank Century Tbk secara notariil berikut segala perubahannya. Surat tersebut sebenarnya pernah diminta kala masih ada pansus Bank Century sekitar tiga tahun lalu.

“Surat itu kami cari dan minta (ke BI), tidak pernah ada. Sekarang tiba-tiba BI menyerahkan itu. Padahal, surat itulah yang menunjukkan secara langsung bahwa transfer dana tersebut diketahui Boediono,” kata anggota timwas Fahri Hamzah kemarin (10/4).

Dengan menggunakan konstruksi FPJP, lanjut dia, terdapat kejanggalan dalam transfer dana, yakni akta dibuat menyusul. Fahri menegaskan, dokumen tersebut merupakan data resmi BI. “Ini sudah bisa menjadi dasar bagi KPK untuk menyatakan bahwa dalam kasus FPJP Boediono adalah tersangka langsung. Sebab, dia yang mengucurkan dana itu. Jadi, tidak ada alasan tidak tahu,” terang anggota Fraksi PKS tersebut.

Namun, kata Fahri, timwas hanya akan mengonfirmasi BI dan notaris terkait dengan surat kuasa tersebut yang direncanakan setelah masa reses. “Kami tidak perlu memanggil Boediono. Tetapi, yang perlu memanggil adalah KPK,” tegasnya.

Sementara, anggota Timwas Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, menatakan Timwas masih perlu mendalaminya sebab dalam UU Bank Indonesia segala keputusan yang diambil harus bersifat koleltif kolegial atau bersama-sama.

“Nah, surat kuasa ini apakah berimplikasi hukum atau sebagai upaya bersih-bersih Boediono. Boediono yang menjelaskan bagaimana surat itu ditandatangani. Tapi melihat sekarang, panggil Mensesneg saja sudah bikin gaduh, apalagi panggil Boediono makin gaduh,” ucapnya.

Dia pun tak tahu bagaimana nantinya. Namun, hal tersebut penting karena DPR ingin memfasilitasi KPK untuk bergerak cepat dan jangan ragu-ragu memanggil pihak terkait. Surat ini juga membantu kerja KPK agar tidak ragu lagi.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mendapatkan kopian data tersebut dari Bank Indonesia. Priyo mengaku akan mengecek kepada Sekretariat Jenderal DPR RI atau anggota timwas apakah dokumen yang didapatkannya tersebut sah, apakah sudah dibahas atau memang baru seperti yang dia katakan.

Politisi Partai Golkar itu pun mengaku terkejut dengan dokumen yang diterimanya tersebut. “Terus terang saya terperanjat membaca poin-poin di situ, yang ada teken dari Pak Boediono di surat kuasa kepada beberapa orang pejabat Bank Indonesia,” ujar Priyo di DPR, Jakarta, Rabu (10/4).

Namun demikian Priyo mengaku tidak bisa memberikan komentar banyak mengenai hal itu, karena dia baru mendapatkan dokumen tersebut dan belum tahu siapa yang memberikannya.

“Dokumen ini sah atau tidak belum tahu dan yang memberikan siapa. Memang ada stempel bahwa data itu diberikan kepada Timwas Century,” tegasnya.

Di tempat terpisah, di gedung KPK, Jubir KPK Johan Budi tidak mau tergesa-gesa dalam menanggapi beredarnya surat tersebut. Dia menyatakan belum melihat surat mirip milik BI itu, sehingga belum bisa berkomentar banyak. “Saya belum tahu itu surat asli atau bukan. Kalau memang ada, apakah penyidik sudah punya atau belum,” ujarnya.

Sementara itu, rapat timwas Century kemarin yang mengagendakan permintaan keterangan dari pejabat BI, mantan direksi, komisaris Bank Century, serta notaris yang membuat akta perjanjian antara BI dan Bank Century urung dilaksanakan. Sebab, pihak yang hadir hanya dari Bank Century, yakni Hamidy, Sulaiman Ahmad Basyir, dan Poerwanto Kamsjadi.

“Timwas akan memanggil ulang mereka yang tidak memenuhi panggilan hari ini dalam agenda rapat berikutnya,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat. Menurut dia, pejabat BI tidak hadir karena tengah menyiapkan rapat dewan gubernur. Sementara itu, notaris Buntario Tigris Darmawan tengah berada di luar negeri.

Dalam agenda rapat berikutnya, timwas juga berencana memanggil penyidik dan salah satu pimpinan KPK untuk mengetahui perkembangan penanganan FPJP tersebut. (fal/dim/c5/agm/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/