28.7 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

ESJA Belum Serahkan Bukti Fisik

MEDAN-Sidang ketujuh sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (11/4) ditutup pukul 16.00 WIB. Namun, pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) belum juga menyerahkan bukti fisik. Sementara pihak yang berperkara lainnya telah menyerahkannya.

Sejak sidang pertama sengketa Pilgubsu digelar pada Selasa (11/4), pasangan ESJA terlihat senantiasa membawa tumpukan bukti yang dikemas setidaknya dalam 20 kotak plastik dan sebuah gerobak sayur. Bahkan, hingga sidang terakhir untuk pemeriksaan saksi kemarin, pasangan ESJA juga memperlihatkan tumpukan bukti yang dibungkus dalam sejumlah kardus.

Dalam setiap akhir persidangan, Hakim Konstitusi M Akil Mochtar selalu meminta dan mengingatkan para pihak yang berperkara untuk segera melengkapi bukti fisik yang diajukan, seperti yang disodorkan dalam daftar bukti perkara. Bukti-bukti tersebut selanjutnya diserahkan ke panitera untuk diverisikasi kemudian disahkan dalam persidangan.

Namun, hingga sidang terakhir pemeriksaan saksi kemarin, saat pimpinan Hakim Konstitusi M Akil Mochtar mengetok akhir persidangan pada sekitar pukul 16.00 WIB, pihak ESJA belum juga menyerahkan bukti fisik. Dengan demikian, bukti dari pihak ESJA tidak bisa disahkan di persidangan.

Sementara dari pihak lain yang berperkara dalam sengketa Pilgubsu, bukti-bukti fisik yang diajukan sudah disahkan Hakim Konstitusi dalam persidangan. Yaitu, bukti fisik dari pihak Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan), KPUD Sumatara Utara, dan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (Ganteng).
Terhadap belum disahkannya bukti fisik pasangan ESJA, kuasa hukum KUPD Sumatera Utara Muhammad Asrun menilai pasangan ESJA tidak memiliki bukti fisik. Dengan demikian, gugatan terhadap sengketa Pilgub Sumut yang diajukan pihak ESJA tidak sempurna karena hanya mengandalkan bukti dari keterangan saksi.

“Keterangan saksi kan perlu bukti fisik sebagai pendukung benar tidaknya keterangan yang diberikan dalam persidangan,” ujar Asrun. Namun, ia menambahkan, karena bukti fisiknya belum disahkan, berarti tidak ada bukti yang bisa diverifikasi kebenarannya secara fisik.

Sementara itu, Tuafik Basari, kuasa hukum pasangan Ganteng, menilali fatal dengan tidak disahkannya bukti fisik pihak ESJA. Untuk ini, pihaknya juga hanya akan menanggapi bukti dari keterangan saksi. Karena bukti fisik belum disahkan, berarti pasangan ESJA tidak memiliki bukti fisik.
Selain itu, Taufik mengatakan, tidak adanya bukti fisik yang disahkan di persidangan menunjukkan bahwa apa yang mereka ungkapkan selama persidangan hanya asumsi yang tidak berdasarkan fakta. “Jelas, tidak benar jika dikatakan, ada usaha-usaha sistematis dan terstruktur dalam Pilgubsu untuk memenangkan pasangan calon tertentu,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang, saksi pihak Ganteng dengan tegas membantah tudingan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi pemenangan pasangan calon nomor 5. Menurut salahseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ifdhal, penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) memang benar telah dilakukan. “Tapi itu penyalurannya sesuai dengan Paraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005, dan sudah berlangsung sejak 2007 lalu. ADD di Sergai maksimum Rp200 juta dan yang paling rendah Rp60 juta Yang Mulia,” ujarnya.

Keterangan ini tidak serta merta diterima Ketua Majelis Hakim, Akil Mochtar. Ia masih mencoba mendalami dengan bertanya kapan tepatnya penyaluran bantuan dilakukan? Ifdhal menyatakan 4 Maret 2013. Namun pada pertemuan dengan menghadirkan kepala desa, camat dan sejumlah aparat pemerintahan di lingungan Kabupaten Sergai tersebut, Bupati Tengku Erry Nuradi sama sekali tidak melakukan kampanye. “Dalam kegiatan tersebut beliau hanya menyampaikan agar menjaga kekompakan, suasana kondusif, dan tidak terpecah-pecah antara satu dengan yang lain. Selain itu beliau juga meminta agar desa yang menerima bantuan supaya menggunakannya dengan maksimal. Di mana peruntukannya 30 persen untuk operasional dan 70 persen untuk pemberdayaan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Menurut Ifdhal, aparat pemerintahan maupun PNS di Sergai sangat tidak mungkin memihak. Psalnya, baik bupati maupun wakil bupatinya, ikut sebagai peserta PCalon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumut. Jika Tengku Erry menjadi Cawagub berpasangan dengan Gatot, maka Soekirman berpasangan dengan Gus Irawan Pasaribu. “Saya juga ingin menerangkan Yang Mulai, bahwa bantuan dari provinsi untuk Kabupaten Sergai tahun 2013, sosialisasinya baru 17 April mendatang. Saya menyatakan hal ini karena dari kesaksian pihak pemohon kemarin (Rabu, Red), saya dengar ada yang mengatakan bantuan keuangan provinsi bagi desa, sudah dicairkan. Jadi itu tidak betul,” katanya.

Usai mendengar keterangan para saksi, Hakim Akil menyatakan tahapan mendengar keterangan seluruh saksi baik yang diajukan pemohon, termohon maupun terkait, dinilai sudah cukup. Selanjutnya ia meminta semua pihak segera membuat kesimpulan dan paling lambat menyerahkannya ke panitera, Jumat (12/4). “Dengan demikian sidang hari ini ditutup,” ujarnya.

Agenda berikutnya ialah menunggu kesimpulan dari pihak yang berperkara serta sidang putusan MK yang digelar pekan depan. (gir/ril)

MEDAN-Sidang ketujuh sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (11/4) ditutup pukul 16.00 WIB. Namun, pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) belum juga menyerahkan bukti fisik. Sementara pihak yang berperkara lainnya telah menyerahkannya.

Sejak sidang pertama sengketa Pilgubsu digelar pada Selasa (11/4), pasangan ESJA terlihat senantiasa membawa tumpukan bukti yang dikemas setidaknya dalam 20 kotak plastik dan sebuah gerobak sayur. Bahkan, hingga sidang terakhir untuk pemeriksaan saksi kemarin, pasangan ESJA juga memperlihatkan tumpukan bukti yang dibungkus dalam sejumlah kardus.

Dalam setiap akhir persidangan, Hakim Konstitusi M Akil Mochtar selalu meminta dan mengingatkan para pihak yang berperkara untuk segera melengkapi bukti fisik yang diajukan, seperti yang disodorkan dalam daftar bukti perkara. Bukti-bukti tersebut selanjutnya diserahkan ke panitera untuk diverisikasi kemudian disahkan dalam persidangan.

Namun, hingga sidang terakhir pemeriksaan saksi kemarin, saat pimpinan Hakim Konstitusi M Akil Mochtar mengetok akhir persidangan pada sekitar pukul 16.00 WIB, pihak ESJA belum juga menyerahkan bukti fisik. Dengan demikian, bukti dari pihak ESJA tidak bisa disahkan di persidangan.

Sementara dari pihak lain yang berperkara dalam sengketa Pilgubsu, bukti-bukti fisik yang diajukan sudah disahkan Hakim Konstitusi dalam persidangan. Yaitu, bukti fisik dari pihak Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan), KPUD Sumatara Utara, dan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (Ganteng).
Terhadap belum disahkannya bukti fisik pasangan ESJA, kuasa hukum KUPD Sumatera Utara Muhammad Asrun menilai pasangan ESJA tidak memiliki bukti fisik. Dengan demikian, gugatan terhadap sengketa Pilgub Sumut yang diajukan pihak ESJA tidak sempurna karena hanya mengandalkan bukti dari keterangan saksi.

“Keterangan saksi kan perlu bukti fisik sebagai pendukung benar tidaknya keterangan yang diberikan dalam persidangan,” ujar Asrun. Namun, ia menambahkan, karena bukti fisiknya belum disahkan, berarti tidak ada bukti yang bisa diverifikasi kebenarannya secara fisik.

Sementara itu, Tuafik Basari, kuasa hukum pasangan Ganteng, menilali fatal dengan tidak disahkannya bukti fisik pihak ESJA. Untuk ini, pihaknya juga hanya akan menanggapi bukti dari keterangan saksi. Karena bukti fisik belum disahkan, berarti pasangan ESJA tidak memiliki bukti fisik.
Selain itu, Taufik mengatakan, tidak adanya bukti fisik yang disahkan di persidangan menunjukkan bahwa apa yang mereka ungkapkan selama persidangan hanya asumsi yang tidak berdasarkan fakta. “Jelas, tidak benar jika dikatakan, ada usaha-usaha sistematis dan terstruktur dalam Pilgubsu untuk memenangkan pasangan calon tertentu,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang, saksi pihak Ganteng dengan tegas membantah tudingan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi pemenangan pasangan calon nomor 5. Menurut salahseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ifdhal, penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) memang benar telah dilakukan. “Tapi itu penyalurannya sesuai dengan Paraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005, dan sudah berlangsung sejak 2007 lalu. ADD di Sergai maksimum Rp200 juta dan yang paling rendah Rp60 juta Yang Mulia,” ujarnya.

Keterangan ini tidak serta merta diterima Ketua Majelis Hakim, Akil Mochtar. Ia masih mencoba mendalami dengan bertanya kapan tepatnya penyaluran bantuan dilakukan? Ifdhal menyatakan 4 Maret 2013. Namun pada pertemuan dengan menghadirkan kepala desa, camat dan sejumlah aparat pemerintahan di lingungan Kabupaten Sergai tersebut, Bupati Tengku Erry Nuradi sama sekali tidak melakukan kampanye. “Dalam kegiatan tersebut beliau hanya menyampaikan agar menjaga kekompakan, suasana kondusif, dan tidak terpecah-pecah antara satu dengan yang lain. Selain itu beliau juga meminta agar desa yang menerima bantuan supaya menggunakannya dengan maksimal. Di mana peruntukannya 30 persen untuk operasional dan 70 persen untuk pemberdayaan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Menurut Ifdhal, aparat pemerintahan maupun PNS di Sergai sangat tidak mungkin memihak. Psalnya, baik bupati maupun wakil bupatinya, ikut sebagai peserta PCalon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumut. Jika Tengku Erry menjadi Cawagub berpasangan dengan Gatot, maka Soekirman berpasangan dengan Gus Irawan Pasaribu. “Saya juga ingin menerangkan Yang Mulai, bahwa bantuan dari provinsi untuk Kabupaten Sergai tahun 2013, sosialisasinya baru 17 April mendatang. Saya menyatakan hal ini karena dari kesaksian pihak pemohon kemarin (Rabu, Red), saya dengar ada yang mengatakan bantuan keuangan provinsi bagi desa, sudah dicairkan. Jadi itu tidak betul,” katanya.

Usai mendengar keterangan para saksi, Hakim Akil menyatakan tahapan mendengar keterangan seluruh saksi baik yang diajukan pemohon, termohon maupun terkait, dinilai sudah cukup. Selanjutnya ia meminta semua pihak segera membuat kesimpulan dan paling lambat menyerahkannya ke panitera, Jumat (12/4). “Dengan demikian sidang hari ini ditutup,” ujarnya.

Agenda berikutnya ialah menunggu kesimpulan dari pihak yang berperkara serta sidang putusan MK yang digelar pekan depan. (gir/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/