25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Keberpihakan Hakim Terhadap Terdakwa Faisal

MEDAN- Komisi Yudisial (KY) menegaskan, jika majelis hakim yang menangani kasus terdakwa Faisal dan Elvian terancam hukuman non palu jika terbukti berpihak pada kedua terdakwa. Staff Ahli Bidang Umum KY, Firmansyah Arifin, mengakui pihaknya telah banyak menerima laporan terkait adanya dugaan keberpihakan majelis hakim terhadap dua terdakwa perkara korupsi di Dinas PU Deliserdang itu.

“Laporan itu akan kita proses sesuai prosedural yang ada di Komisi Yudisial. Itu merupakan pelanggaran kode etik,” kata Firmansyah kepada wartawan usai sosialisasi dan Prakondisi Pembentukan Penghubung KY Daerah di Hotel Emerald Medan, Senin (15/4).

Dijelaskan Firmansyah, adanya laporan dari pihak Kejaksaan kepada KY mengenai keberpihakan majelis hakim kepada terdakwa di persidangan ini bukan merupakan yang pertama kalinya. Menurut Firmansyah, dari daerah lain juga pernah KY menerima laporan bahwa ada hakim yang berpihak kepada terdakwa dalam persidangan. “Keberpihakan majelis hakim dalam persidangan itu memang pelanggaran kode etik. Jika ada pelanggaran kode etik tentu akan ada sanksi,” tuturnya.

Firmansyah pun berjanji akan segera menindaklanjuti laporan dari Kejati Sumut mengenai keberpihakan majelis hakim tersebut. “Sekarang kita masih pelajari laporan itu. Jika alat buktinya kuat dan kita ketahui itu merupakan pelanggaran berat maka akan dikenakan sanksi non palu. Sanksi non palu ini bisa selama dua bulan, setahun maupun selamanya,” bebernya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejatisu Yuspar menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan bukti mengenai dugaan keberpihakan majelis hakim dalam sidang Faisal dan Elvian. (far)

MEDAN- Komisi Yudisial (KY) menegaskan, jika majelis hakim yang menangani kasus terdakwa Faisal dan Elvian terancam hukuman non palu jika terbukti berpihak pada kedua terdakwa. Staff Ahli Bidang Umum KY, Firmansyah Arifin, mengakui pihaknya telah banyak menerima laporan terkait adanya dugaan keberpihakan majelis hakim terhadap dua terdakwa perkara korupsi di Dinas PU Deliserdang itu.

“Laporan itu akan kita proses sesuai prosedural yang ada di Komisi Yudisial. Itu merupakan pelanggaran kode etik,” kata Firmansyah kepada wartawan usai sosialisasi dan Prakondisi Pembentukan Penghubung KY Daerah di Hotel Emerald Medan, Senin (15/4).

Dijelaskan Firmansyah, adanya laporan dari pihak Kejaksaan kepada KY mengenai keberpihakan majelis hakim kepada terdakwa di persidangan ini bukan merupakan yang pertama kalinya. Menurut Firmansyah, dari daerah lain juga pernah KY menerima laporan bahwa ada hakim yang berpihak kepada terdakwa dalam persidangan. “Keberpihakan majelis hakim dalam persidangan itu memang pelanggaran kode etik. Jika ada pelanggaran kode etik tentu akan ada sanksi,” tuturnya.

Firmansyah pun berjanji akan segera menindaklanjuti laporan dari Kejati Sumut mengenai keberpihakan majelis hakim tersebut. “Sekarang kita masih pelajari laporan itu. Jika alat buktinya kuat dan kita ketahui itu merupakan pelanggaran berat maka akan dikenakan sanksi non palu. Sanksi non palu ini bisa selama dua bulan, setahun maupun selamanya,” bebernya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejatisu Yuspar menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan bukti mengenai dugaan keberpihakan majelis hakim dalam sidang Faisal dan Elvian. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/