LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat menjadwalkan pelimpahan berkas tahap dua sekaligus penuntutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penghitungan pajak pegawai (PPh21) Setdakab Langkat TA 2001-2002 pekan depan.Pelimpahan berkas ini nantinya akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat, Henderi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Choirun Parapat saat dikonfirmasi di ruang Pidsus Kejari Stabat, Senin (15/4).
“Memang seharusnya awal pekan kemarin tersangka berinisial SD kita mintai keterangan, namun karena sakit sesuai surat dokter yang diterakan maka kita maklumi. Tetapi, dengan kooperatif Jumat (12/4) kemarin akhirnya dia (SD) datang ke kita,” kata Parapat.
Parapat menambahkan, SD yang mantan Kabag Keuangan dan saat ini menjabat Sekda Langkat hingga kini memang belum diberlakukan penahanan. Pasalnya, selain mendapat jaminan langsung dari istri SD bahwa tersangka tidak akan menghilangkan berkas ataupun hal-hal terkait kasus dugaan dimaksud, SD juga dinilai kooperatif. Indikatornya, SD yang semula diminta hadir Selasa (9/4) menunda kehadirannya, dan memnuhi memenuhi panggilan berikutnya pada Jumat (12/4).
Mengenai pelimpahan berkas sekaligus penuntutan, Parapat yang sebelumnya berkoordinasi dengan Kajari Stabat, tanpa mau menekankan estimasi waktu memperkirakan paling lama agenda tersebut pekan depan sudah masuk ke Pengadilan Tipikor. “Mudah-mudahan tidak ada halangan berarti, maka pekan depan kita limpahkan berkasnya. Untuk segala sesuatu tentang kelanjutannya nanti akan kita koordinasikan lagi,” jelas Parapat.
Disinggung tersangka lainnya inisial H sekaligus konsultan dalam penghitungan pajak pegawai tersebut, Parapat akui pihaknya akan memanggil sekaligus menghadirkannya kembali. Bahkan mantan Kasi Intel Kejari di NAD ini tidak menampik, kalau H sebelumnya sempat ditahan namun akhirnya dibebaskan kembali.
“Iya memang, dia dibebaskan bukan karena materi perkara namun persoalan penahanannya saja,” tegasnya.
Sekedar menyegarkan ingatan, kasus dugaan korupsi PPh21 ini sesuai hasil audit BPK-RI merugikan negara Rp1,1 Miliar. Disinyalir temuan kelebihan pajak yang berlangsung di TA 2001-2002 tersebut, melibatkan SD mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat ketika itu. (jie)