MEDAN-Polisi akhirnya menetapkan Meilina (22) sebagai tersangka penyilet wajah korban, mahasiswi IBBI, Heny Chandra (21). Pelaku yang tinggal di Jalan Sibolga Baru Kecamatan Medan Timur itu sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Medan Barat, terhitung sejak Selasa (23/4). Sedangkan Lisa yang sempat bersama pelaku saat mendatangi korban, sudah dipulangkan karena hanya sebagai saksi.
Begitu juga dengan sepeda motor Mio Soul warna hijau BK 3446 ACJ milik Lisa yang dikendarai keduanya saat mendatangi kampus IBBI di Jalan Pepaya Kecamatan Medan Barat, juga sudah dipulangkan.
Kapolsek Medan Barat Kompol Nasrun Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu Syarifur, Rabu (24/4) siang mengatakan, perbuatannya Meilina dijerat pasal berlapis yaitu pasal 355 ayat 1 subs pasal 354 ayat 1 subs pasal 353 ayat 1 dan 2 sub pasal 352 ayat 2. “Ancaman hukuman bagi tersangka, maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” tegas Syarifur.
Diketahui dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka nekat menyilet wajah korban karena cemburu. Tersangka curiga kalau korban yang pernah berhubungan dekat dengan Lisa selama 1 bulan, kembali menjalin hubungan dengan Lisa yang sebenarnya sudah dekat dengan tersangka sejak 2 tahun silam.
Namun, karena korban tidak mengakui kedekatan korban dengan teman sejenisnya itu, membuat tersangka nekat menganiaya korban. Sementara, Lisa dalam pengakuannya di BAP, tidak tahu rencana penganiayaan yang dilakukan tersangka karena Lisa minta untuk diantar ke Carefour di Jalan Gatot Subroto oleh tersangka . Namun, saat melintas di Jalan Guru Patimpus, tersangka meminta Lisa membelokkan sepeda motor ke Emerald Campus IBBI. Selanjutnya, tersangka masuk dalam kampus dan Lisa menunggu di depan kampus. Tersangka lalu menyilet wajah korban. (mag-10)