MEDAN- Tim Penyedik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse kriminal khusus (Krimsus) Poldasu telah menetapkan Dirut PDAM, Azzam Rizal, sebagai tersangka. Namun, mendadak, Azzam terserang penyakit tipus hingga diopname di Rumah Sakit Bunda Thamrin Jalan Sei Batanghari, Medan. Hal inilah yang menjadi alasan Azzam mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Situasi ini membuat Tim penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu akan menerjunkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sumut. Hal ini dilakukan untuk melihat dan mengecek medical record tersangka kasus dugaan korupsi voucher penagihan rekening air PDAM Tirtanadi tahun 2012 dan voucher pengeluaran kas dari Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi, yang diduga merugikan negara mencapai Rp5 miliar lebih.
“Ya, kita koordinasikan dengan dokter melalui Bid Dokkes Polda Sumut untuk minta medical record Azzam Rizal,” ungkap Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Jumat (26/4) siang, di Mapoldasu.
Apakah ada upaya penjemputan paksa jika diketahui opname hanya mengulur waktu penanganan kasus tindak pidana korupsi? “Beliau ‘kan opname. Jadi kita harus hormatlah. Kalau dipaksa ‘kan jadi melanggar HAM,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Direktur Res Krimsus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho.”Kita turunkan dokter dari Poldasu untuk mengecek, kalau sakit perut dan kepala kenapa harus dirawat rumah sakit sampai diinfus?” ungkap Sadono.
Sadono memperkirakan Azzam syok atas penetapan dirinya sebagai tersangka.”Langsung syok dia (Azzam), langsung rumah sakit, sebelum masuk ke Polda,”cetusnya.
Perwira melati tiga ini mengungkapkan pekan depan akan kembali lagi pemanggilan terhadap Azzam untuk dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.”Minggu depan, kalau sudah sembuh, coba saja difoto dia (Azzam) di sana,” tegasnya.
Azzam Rizal ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor laporan: LP/ 87/ I/ 2013/SPKT-I Tanggal 13 Januari 2013. Saat ini unit I Dit Res krimsus Polda Sumut melakukan proses sidik atas tindakan korupsi yang merugikan negara. Hingga saat ini sudah 15 orang saksi yang diperiksa. Rencana tindak lanjut dalam kasus ini penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli ke lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah (LKPP), melakukan pemeriksaan ahli biro hukum Provsu terkait perda No10 Tahun 2009 tentang PDAM Tirtadani Provsu.
Terkai dengan itu, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaruan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis, mendesak Poldasu segera menangkap tersangka. Jika memang sakit, perawatannya dibantarkan ke RS Bhayangkara agar mudah diawasi. Sebab jika tidak, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Kita minta polisi segera menangkap tersangka dan dibawa RS Bhayangkara supaya dokter kepolisian mudah mengecek kesehatannya,” kata Muslim Muis.(gus)