JAKARTA -Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendaftarkan mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji, agar menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadirannya diyakini bisa memperkuat alasan terpidana 18 tahun penjara itu agar keinginannya bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali disetujui.
Pendaftaran Susno agar jadi saksi itu dilakukan oleh para pemohon perkara pengujian pasal 268 ayat 3 Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Perkara yang teregistrasi dengan nomor 21/PUU-XI/2013 itu didaftarkan oleh keluarga korban kasus Antasari terdiri atas Andi Syamsudin Iskandar dan Andi Nani Andriani, keduanya adik kandung Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, didampingi kuasa hukum Boyamin.
Pengajuan UU ini sama dengan yang diajukan Antasari hanya saja beda nomor registrasi. Permohonan Antasari terdaftar dengan nomor 34/PUU-XI/2013 sehingga Andi dan kawan-kawan meminta agar perkara dan persidangannya digabung dengan Antasari untuk sidang pleno yang dijadwalkan digelar pada 15 Mei 2013.
Untuk mempersiapkan itu semua, kita hari ini mengajukan permohonan penetapan pemanggilan saksi Susno Duadji. Karena posisinya kan kalau dia tidak jadi dieksekusi (oleh Kejaksaan) berarti dia di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Itu tidak mungkin bisa dihadirkan di sini (MK) tanpa adanya penetapan MK. Kalau sudah ada penetapan kan entah dia sudah dieksekusi atau masih di bawah perlindungan LPSK diharapakan dapat hadir ke MK,” kata Boyamin di gedung MK, kemarin.
Susno saat peristiwa Antasari itu masih berstatus sebagai Kabareskrim Mabes Polri diyakini mengetahui banyak kejanggalan atas kasus yang dinilainya penuh rekayasa. Termasuk tidak adanya izin dari Jaksa Agung untuk menyidik Antasari padahal itu menjadi syarat dalam UU Kejaksaan.
Waktu persidangan Antasari di PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Susno juga pernah menjadi saksi meringankan. Tapi waktu itu sangat terbatas karena waktunya dibatasi oleh hakim dan jaksa. Susno juga tidak boleh mengungkap banyak hal,” ucapnya.
Maka di MK Susno diharapkan bisa membuka berbagai kebenaran yang belum sempat diungkap. Sehingga jika terbukti dugaan adanya rekayasa bisa memperkuat pertimbangan bagi MK untuk mengizinkan dilakukannya proses hukum lanjutan dengan pengajuan PK untuk kali kedua setelah sebelumnya PK dari Antasari ditolak. (gen/jpnn)
JAKARTA -Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendaftarkan mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji, agar menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadirannya diyakini bisa memperkuat alasan terpidana 18 tahun penjara itu agar keinginannya bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali disetujui.
Pendaftaran Susno agar jadi saksi itu dilakukan oleh para pemohon perkara pengujian pasal 268 ayat 3 Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Perkara yang teregistrasi dengan nomor 21/PUU-XI/2013 itu didaftarkan oleh keluarga korban kasus Antasari terdiri atas Andi Syamsudin Iskandar dan Andi Nani Andriani, keduanya adik kandung Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, didampingi kuasa hukum Boyamin.
Pengajuan UU ini sama dengan yang diajukan Antasari hanya saja beda nomor registrasi. Permohonan Antasari terdaftar dengan nomor 34/PUU-XI/2013 sehingga Andi dan kawan-kawan meminta agar perkara dan persidangannya digabung dengan Antasari untuk sidang pleno yang dijadwalkan digelar pada 15 Mei 2013.
Untuk mempersiapkan itu semua, kita hari ini mengajukan permohonan penetapan pemanggilan saksi Susno Duadji. Karena posisinya kan kalau dia tidak jadi dieksekusi (oleh Kejaksaan) berarti dia di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Itu tidak mungkin bisa dihadirkan di sini (MK) tanpa adanya penetapan MK. Kalau sudah ada penetapan kan entah dia sudah dieksekusi atau masih di bawah perlindungan LPSK diharapakan dapat hadir ke MK,” kata Boyamin di gedung MK, kemarin.
Susno saat peristiwa Antasari itu masih berstatus sebagai Kabareskrim Mabes Polri diyakini mengetahui banyak kejanggalan atas kasus yang dinilainya penuh rekayasa. Termasuk tidak adanya izin dari Jaksa Agung untuk menyidik Antasari padahal itu menjadi syarat dalam UU Kejaksaan.
Waktu persidangan Antasari di PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Susno juga pernah menjadi saksi meringankan. Tapi waktu itu sangat terbatas karena waktunya dibatasi oleh hakim dan jaksa. Susno juga tidak boleh mengungkap banyak hal,” ucapnya.
Maka di MK Susno diharapkan bisa membuka berbagai kebenaran yang belum sempat diungkap. Sehingga jika terbukti dugaan adanya rekayasa bisa memperkuat pertimbangan bagi MK untuk mengizinkan dilakukannya proses hukum lanjutan dengan pengajuan PK untuk kali kedua setelah sebelumnya PK dari Antasari ditolak. (gen/jpnn)