TEBINGTINGGI- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Jalan Rumah Sakit Umum Kota Tebingtinggi, Rabu sore (8/5) sekira pukul 15.30 WIB mengembalikan berkas verifikasi administrasi pemenuhan syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon anggota DPRD tahun 2014 kepada 12 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu legislatif tahun 2014 mendatang.
Banyak dari Parpol penghubung yang hadir mengkoreksi masalah legalisir ijazah/STTB dari asal sekolahnya, masalah perubahan daerah pemilihan (dapil) untuk DCS dan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah dan surat keterangan tidak mengkonsumsi narkoba.
Keterangan pihak KPUD bahwasanya sebelum diumumkan DCS (Daftar Calon Sementara) ke publik dan media, hasil perubahan Dapil untuk DCS bisa diubah, tetapi setelah keluar DCS dan menjadi DCT (Daftar Calon tetap). “Perubahan bakal calon anggota DPRD kedapil lainnya tidak bisa dilakukan sesuia tata cara pencalonan anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013,”terang Ketua Pokja pencalonan KPUD Tebingtinggi, Abdul Khoir SAg didampingi Hatta Ridho MSP.
Lanjut Abdul Khoir, sehubungan perubahan beberapa permasalahan dalam pelaksanaan verifikasi adminitrasi syarat pengajuan bakal calon bahwa partai politik dalam masa perbaikan dapat mengubah daftar bakal calon dengan ketentuan, menganti bakal calon dengan bakal calon yang baru, menambah bakal calon, mengurangi bakal calon dan merubah nomor urut bakal calon. “Yang tidak bisa diganti, bila bakal calon telah mundur,” ujarnya.
Ketua KPUD Tebingtinggi Wal Ashri ST mengatakan, dari 300 bakal caleg hanya sebanyak 15 orang yang memenuhi syarat. Kebanyakan kesalahan yang terjadi pada pengajuan bakal calon anggota DPRD adalah tidak adanya foto, perbedaan nama di KTP dan ijazah, tidak memiliki ijazah serta nama di KTP tidak sama dengan berkas calon. “Kita berikan waktu untuk perbaikan hingga 22 Mei 2013 mendatang,”tegas Wal Ashri.
Tahan Terbentur Kasus Protap
Langkah bagi Tahan Mahanan Panggabean untuk maju sebagai caleg tampaknya tidak akan mulus. Komisioner KPU Sumut Surya Perdana menjelaskan, peraturan KPU No 7 dan 13 tahun 2012 menyatakan, seorang terpidana boleh menjadi caleg bila memenuhi tiga persyaratan.
Pertama, lanjut Surya, terpidana sudah bebas dari hukumannya selama lima tahun, kemudian mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa bahwa dirinya pernah dipidana, dan tidak melakukan kejahatan secara berulang-ulang. Ia menyampaikan, berkas pendaftaran Tahan Manahan saat ini masih belum lengkap. Tahan belum menyertakan surat pernyataan pernah dipidana.
“Sampai sekarang Tahan belum menyerahkan BB2, yakni surat pernyataan pernah dipidana. Nanti akan kita surati ke partai bersangkutan secara resmi agar berkas itu segera dilengkapi,” ucapnya.
Tahan Manahan Panggabean adalah terpidana kasus demo Provinsi Tapanuli (Protap) pada 2008. Tahan ditetapkan bersalah melanggar pasal 146 KUHP Jo, pasal 55 ayat 1 KUHP. Setahun pasca peristiwa tewasnya Aziz, Tahan terpilih menjadi anggota DPRD Sumut, dan kini kembali terdaftar sebagai bacaleg Demokrat.
Tahan pernah didakwa pasal pasal 146 KUHP, karena pada saat itu dirinya membubarkan persidangan yang dilakukan oleh DPRD Sumut. Ia menyampaikan saat terjadi demonstrasi untuk menuntut pemekaran Provinsi Tapanuli, ia bersikeras merupakan kasus politik. Sehingga ia merasa bahwa tidak akan terjerat oleh PKPU No.7 dan 13/2012 karena dirinya terkena kasus politik. (ian/mag-5)