JAKARTA- Dugaan rekayasa dalam kasus pembunuhan berencana dengan terpidana Antasari Azhar tampaknya bakal semakin sulit diungkap. Setelah Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan barang bukti tak ada dalam berkas, mantan Kajari Jakarta Selatan M Yusuf menegaskan semua barang bukti sudah dieksekusi.
“Tidak ada lagi yang disimpan jaksa. Semua barang bukti sudah dikembalikan seperti perintah dalam putusan. Di kami cuma ada printer dan hasil tes DNA darah korban (Nazrudin Zulkarnaen, Red.),” kata Yusuf asat dihubungi di Jakarta kemarin (30/4).
Yusuf juga menampik anggapan bahwa laptop Antasari masih disimpan jaksa. Dia menegaskan laptop tidak pernah ada dalam daftar barang bukti.
“Dari 74 barang bukti, tidak ada bukti berupa laptop,” tegas Yusuf yang sekarang menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Seperti diwartakan, Maqdir Ismail sebagai pengacara Antasari menagih sejumlah barang bukti yang sampai sekarang masih raib. Tiga barang bukti itu adalah laporan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang dilayangkan Sigid Haryo Wibisono kepada Antasari, dan dokumen pengadaan teknologi informasi KPU dan perjanjian sebuah BUMN. “Seharusnya, semua barang bukti itu dikembalikan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Red.) sebagaimana bunyi putusan. Tapi sampai sekarang, tidak ada yang tahu di mana,” kata pengacara lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) ini kemarin (30/4).
Terkait laptop Antasari, Maqdir mengakui bahwa gadget itu tidak termasuk dalam barang bukti. Tapi, laptop tersebut ikut dirampas saat penyidik Polda Metro Jaya menggeledah ruangan Antasari di KPK. Padahal, laptop tersebut berisi banyak dokumen pribadi Antasari. “Kami minta itu juga dikembalikan,” tegasnya.
Sebelum Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menegaskan tidak ada pihak yang bisa memperkarakan putusan hakim dalam kasus Antasari. Menurutnya, upaya memanggil para hakim yang dilakukan Komisi Yudisial karena meragukan keputusan para hakim adalah yang tidak wajar. Bahkan Harifin menyatakan bahwa upaya pemanggilan para hakim terkait dengan putusannya adalah sebuah bentuk intervensi.(aga/kuh/jpnn)