MEDAN- Kris Subandriyo dari Bareskrim Mabes Polri dihadirkan sebagai saksi untuk tujuh terdakwa dalam perkara sindikat pengedar narkoba internasional jenis sabu seberat 2.945 gram atau hampir 3 Kg dari Malaysia yang diedarkan di Indonesia.
Kris mengatakan operasi penangkapan dilakukan setelah dua tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut mengintai para terdakwa selama dua pekan di Tanjungbalai. “Awalnya kita mendapat info dari masyarakat mengenai adanya sindikat peredaran narkotika dari Malaysia ke Medan. Lalu dibentuklah dua tim gabungan.
Selanjutnya petugas menangkap Yusuf dan Andika (orang suruhan Ahay) di Komplek Perumahan Cemara Asri. Dari tangan Yusuf dan Andika, petugas menyita sabu-sabu seberat 2.945 gram atau hampir 3 Kg dalam tas ransel,” ujar Kris di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/5).
Dikatakan saksi, setelah Yusuf dan Andika di introgasi, kepada petugas keduanya mengaku mereka disuruh Ahay untuk menyerahkan sabu itu pada Ati dan dijanjikan uang Rp500 ribu. Di dalam sidang itu, saksi menceritakan kronologis penangkapan. Menurutnya, tim gabungan kepolisian sudah mempersiapkan penangkapan terhadap Ahay di Tanjungbalai.
Terpisah, Ayu Rosalin selaku penasehat hukum terdakwa Budianto mengatakan semua keterangan saksi dalam persidangan itu adalah bohong. (far)