Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku merasa cukup dengan keterangan yang diberikan pengusaha asal Medan, Yopie S Batubara.
Pria ini sebelumnya dipanggil sebagai saksi atas dugaan keterkaitannya dengan tersangka kasus suap impor sapi dan pencucian uang mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), pada Selasa (22/5) kemarin.
“Kemarin (Selasa,red) beliau memang kita panggil sebagai saksi. Dan sepertinya untuk beliau sudah cukup, jadi tidak akan dipanggil lagi,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi pada koran ini di Jakarta, Rabu (23/5) malam.
Saat ditanya sampai sejauh mana keterkaitan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sumatera Utara ini dalam kasus tersebut, Johan mengaku tidak tahu persis. Hanya saja berdasarkan informasi yang dikemukakan Yopie sebelumnya, tanah miliknya yang terletak di Bogor, telah dibeli oleh LHI pada 2004 lalu. Karena itu KPK mencari tahu sampai sejauh mana kemungkinan lahan tersebut dibeli dengan menggunakan uang hasil korupsi impor daging sapi atau terkait indikasi pencucian uang hasil korupsi.
“Tapi saya tidak tahu persis apa hasil pemeriksaannya. Karena itu kan kewenangannya penyidik. Cuma memang saya dengar beliaun
menyatakan diperiksa sebagai saksi atas adanya transaksi pembelian lahan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya Yopie juga mengakui hal yang sama. “Saya dimintai keterangan karena pernah ada transaksi penjualan tanah di Leuwiliang, Bogor. Tanah itu tahun 2004 lalu saya jual kepada Ahmad Said. Jadi tidak jual langsung ke beliau (LHI), tapi lewat Ahmad Said. Lalu dari Ahmad Said dijual ke LHI. Saya diperkenalkan sama orang ke Ahmad Said. Dia (Said,red) itu makelar,” ujarnya.
Yopie mengakui jika tanah miliknya tersebut dijual cukup murah. Namun harga saat itu disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di daerah tersebut.
“Waktu itu rencananya saya mau bikin pabrik, tapi tidak ada modal, terus jual (tanah). Kalau tidak salah, (nilainya) ratusan juta rupiah saja. Tapi saya tidak ingat detailnya, udah lama,” ujarnya.(gir)