MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama sepuluh kabupaten/kota sepakat membentuk badan usaha bersama dalam kepemilikan saham PT Inalum, untuk dapat ambil bagian dari kepemilikan saham perusahaan itu. Sayangnya, 10 Kabupaten Kota hingga saat ini belum membentuk badan usaha bersama daerah.
Bupati Kabupaten Samosir Mangindar Simbolon mengatakan, saat ini persiapan dalam ikut serta kepemilikan saham ini masih sekadar penandatanganan MoU untuk membentuk badan usaha. Tetapi, pembentukkan badan usaha ini belum dikatahui kapannya. “Kita sudah buat MoU. Tetapi belum pembentukkan,” ujarnya.
Dijelaskannya, pembentukan badan usaha bersama daerah ini agar nantinya dapat berbadan hukum, sehingga dapat dipertanggung jawabkan. Karena, melalui badan hukum ini akan dibicarakan tentang modal awal, setoran, dan lainnya dari setiap Kabupaten/Kota dan pemprovsu. “Ini yang harus kita bicarakan, agar masalahnya cepat selesai,” lanjutnya.
Walaupun begitu, hingga saat ini belum diketahui dengan pasti, kapan dan dimana akan dilakukan pertemuan tersebut. “Kita saat ini sedang menunggu pemprovsu untuk mengajak kita duduk bersama untuk membicarakan masalah ini,” tambahnya.
Harapannya, saat duduk bersama tersebut, bukan hanya antara Bupati, Walikota, dan Gubernur saja, tetapi juga ketua DPRD masing-masing wilayah. “Harus ada petinggi dari DPRD nya, agar lebih cepat penyelesaiannya,” harapnya.
Seperti diketahui, 10 Kabupaten/Kota di Sumut, yaitu Samosir, Taput, Tanjung Balai, Karo, Asahan, Tobasa, Simalungun, dan Pemrovsu mengharapkan mendapat saham PT Inalum yang terletak di Kabipaten Asahan, sebesar 10 persen.
Soal saham Inalum ini, pemerintah rencananya akan membentuk BUMN yang khusus mengelola Inlum pasca berakhirnya kerja Sama dengan perusahaan Jepang, Nippon Asahan Aluminium pada 2013.
Berdasarkan data dari Bappeda Sumut, NAA menguasai 58,88 persen kepemilikan saham PT Inalum, sementara sisanya dimiliki oleh Indonesia. Namun RI akan mengambil alih kepemilikan 100 persen saham dengan menyiapkan dana Rp7 triliun. (ram)