26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Simalungun Hataran Disetujui

JAKARTA – Gubernur Sumut rupanya sudah mengeluarkan surat persetujuan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran. Surat tersebut bernomor 135/8777 tertanggal 18 Desember 2007. Dengan kata lain, persetujuan dikeluarkan saat gubernur Sumut dijabat Rudolf M Pardede.

Data yang didapat koran ini dari Kasi Subdit Penataan Daerah Wilayah II/b, Ditjen Otda Kemendagri, Slamet Endarto, kemarin (29/5), surat gubernur yang ditujukan ke Mendagri yang saat itu dijabat Mardiyanto, hanya berupa foto copian, bukan surat asli.

Meski demikian, masih banyak persyaratan administrasi pembentukan daerah otonom baru dari gubernur Sumut yang belum dilengkapi.
Endarto menyebutkan, usul pembentukan daerah baru yang ingin pisah dari Simalungun itu belum dilengkapi 4 Surat Keputusan (SK) gubernur Sumut. Yakni, pertama, SK persetujuan pemberian bantuan dukungan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Simalungun Hataran selama dua tahun berturut-turut.

Kedua, SK persetujuan pemberian dukungan dana untuk penyelenggaraan pilkada pertama kali di Simalungun Hataran. Ketiga, SK persetujuan nama calon daerh otonom baru itu, cakupan wilayah kecamatan, dan penetapan calon ibukota. (sam)

JAKARTA – Gubernur Sumut rupanya sudah mengeluarkan surat persetujuan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran. Surat tersebut bernomor 135/8777 tertanggal 18 Desember 2007. Dengan kata lain, persetujuan dikeluarkan saat gubernur Sumut dijabat Rudolf M Pardede.

Data yang didapat koran ini dari Kasi Subdit Penataan Daerah Wilayah II/b, Ditjen Otda Kemendagri, Slamet Endarto, kemarin (29/5), surat gubernur yang ditujukan ke Mendagri yang saat itu dijabat Mardiyanto, hanya berupa foto copian, bukan surat asli.

Meski demikian, masih banyak persyaratan administrasi pembentukan daerah otonom baru dari gubernur Sumut yang belum dilengkapi.
Endarto menyebutkan, usul pembentukan daerah baru yang ingin pisah dari Simalungun itu belum dilengkapi 4 Surat Keputusan (SK) gubernur Sumut. Yakni, pertama, SK persetujuan pemberian bantuan dukungan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Simalungun Hataran selama dua tahun berturut-turut.

Kedua, SK persetujuan pemberian dukungan dana untuk penyelenggaraan pilkada pertama kali di Simalungun Hataran. Ketiga, SK persetujuan nama calon daerh otonom baru itu, cakupan wilayah kecamatan, dan penetapan calon ibukota. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/