26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Kerugian Negara Belum Dipastikan

MEDAN- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut berkoordinasi dengan saksi ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan BPKP Jakarta untuk menentukan jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran dana rehabilitasi/pemeliharaan pada Dinas PU Pematangsiantar APBD 2007 dan penggunaan anggaran bansos Sekda Pemko Siantar.

“Jumlah real kerugian negara belum bisa dipastikan. Makanya empat orang tim penyidik Kejati Sumut bergerak ke BPKP Jakarta untuk mengkoordinasikan berapa sebenarnya jumlah kerugian negara. Serta mengambil keterangan ahli dari LKPP soal pengadaan barang dan jasa. Untuk bergerak cepat, penyidik dibagi ke dua tempat itu,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama, Jumat (31/5).

Kata Chandra, pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka dalam perkara itu di antaranya mantan Bendahara Dinas PU Pematangsiantar Tahun 2007 Jhoni Arifin Siahaan dan Kadis PU Pematangsiantar tahun 2007 Bonatua Lubis tidak lagi dilakukan. Pun demikian, setelah hasil audit BPKP keluar, tidak menutup keduanya diperiksa. (far)

MEDAN- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut berkoordinasi dengan saksi ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan BPKP Jakarta untuk menentukan jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran dana rehabilitasi/pemeliharaan pada Dinas PU Pematangsiantar APBD 2007 dan penggunaan anggaran bansos Sekda Pemko Siantar.

“Jumlah real kerugian negara belum bisa dipastikan. Makanya empat orang tim penyidik Kejati Sumut bergerak ke BPKP Jakarta untuk mengkoordinasikan berapa sebenarnya jumlah kerugian negara. Serta mengambil keterangan ahli dari LKPP soal pengadaan barang dan jasa. Untuk bergerak cepat, penyidik dibagi ke dua tempat itu,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama, Jumat (31/5).

Kata Chandra, pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka dalam perkara itu di antaranya mantan Bendahara Dinas PU Pematangsiantar Tahun 2007 Jhoni Arifin Siahaan dan Kadis PU Pematangsiantar tahun 2007 Bonatua Lubis tidak lagi dilakukan. Pun demikian, setelah hasil audit BPKP keluar, tidak menutup keduanya diperiksa. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/