MEDAN- dalam penjara masih saja bisa melakukan aksi kejahatan. Tak tanggunggung-tangung, T alias AT, tahanan kasus narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan Sumut, mengaku staf Kedubes Indonesia di Amerika, menipu keluarga korban mahasiswa yang ada di Indonesia sebesar Rp 295 juta. Aksi penipuan tersebut dengan cara menelepon keluarga korban, bahwa anaknya terlibat kasus narkoba.
“Saat ini T alias sedang menjalani hukuman di Lembaga Permayarakatan Tanjung Gusta Medan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tersangka berperan sebagai staf Kedubes Indonesia di Ameriksa Serikat kemudian mengatakan kepada korban bahwa anaknya yang sekolah di Amerika Serikat sedang berperkara penyalahgunaan narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto yang didampingi Direskrimum Kombes Pol Toni Harmanto dan Kasubdit Jatanras AKBP Helmy Santika, saat jumpa pers, di Jakarta, Jumat (7/6).
Aksi itu, katanya, dilakukan bersama tiga orang lainnya yakni dengan putrinya berinisial PJ alias P (22), warga Medan Area Medan dan pacaranya ES alias E (21), warga Helvetia Medan serta seorang lagi berinsial J menjadi pencarian polisi alias DPO.
Menurut keterangan tersangka, ujarnya, modus yang dilalkukan para sindikat penipu tersebut yakni T alias AT dari dalam tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan mengaku sebagai staf Kedubes Amerika Serikat mengatakan kepada korban yang tinggal di Kelapa Gading Jakarta Utara, bahwa anaknya yang sekolah di Amerika Serikat sedang tersangkut perkara narkoba. Kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus permasalahan tersebut dan meminta untuk ditransfer sejumlah uang akan dimasukan ke kedalam beberapa media massa.”Koban sempat mengirim uang Rp 295 juta, (kl/int)