MEDAN- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terus mengembangkan perkara dugaan korupsi pembangunan lanjutan rumah dinas, kantor bupati dan Jamborai serta pembebasan tanah yang berasal dari APBD 2007-2010 dengan total pengerjaan sebesar Rp4.4 miliar. Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Nias Selatan (Nisel) Fahuwusa Laia juga dilakukan. Penyidik memeriksanya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Suka Miskin Jawa Barat.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan penyidik telah memeriksa Fahuwusa Laia pada 10 Juni 2013 dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Effendi alias Seng Hian selaku Ketua DPRD Nisel. Pemeriksaan terhadap Fahuwusa Laia dilakukan karena pengerjaan proyek pembangunan lanjutan rumah dinas, kantor bupati dan Jamborai serta pembebasan tanah itu berlangsung pada saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Nisel. (far)