26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Ombudsman Sumut-NAD Surati KPUD Kota Medan

MEDAN – Ombudsman perwakilan Sumut-NAD menyurati KPUD Kota Medan untuk meminta pernyataan tertulis atas laporan bacaleg asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Zakir Husein yang tidak puas dengan putusan menempatkannya dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Zakir Husein diketahui mendaftar sebagai caleg DPRD Medan dari Dapil II.

Hal itu ditegaskan Plt Ombudsman Perwakilan Medan Dedi Irsan seusai menerima delegasi Zakir Husein, diantaranya Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Nasdem Sumut M Syarifuddin dan Sekretaris Partai Nasdem Kota Medan Denny Maulana Lubis di kantornya Jalan Majapahit Medan, Selasa (18/6). “Surat sudah kami layangkan beberapa hari lalu,” ujar Dedi Irsan.

Kajian tim Ombudsman justru menyatakan Zakir layak menjadi caleg DPRD Kota Medan sehingga pihak KPUD Kota Medan harus membatalkan putusan TMS bagi Zakir, dan memasukkannya dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

Terkait alasan KPUD Medan yang memasukkan dalam kategori TMS karena dirinya belum selesai menjalani masa rehabilitasi lima tahun pasca-keluar dari penjara 2009 lalu, Zakir menyatakan, sesuai peraturan terbaru KPU yang dikenai peraturan tersebut adalah mantan narapidana politik yang putusan hukumannya di atas lima tahun.

“Saya diputus 4,5 tahun penjara. Jadi saya tak masuk kategori harus menjalani masa rehabilitasi lima tahun setelah dibebaskan,” tukasnya.

Sekretaris Partai Nasdem Kota Medan Denny Maulana Lubis mengaku kecewa atas sikap arogansi pimpinan KPUD Medan yang menyatakan KPUD Medan tak akan menganulir putusan TMS bagi Zakirn.

Komisioner Divisi Hukum dan Humas KPUD Medan, Pandapotan Tamba, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (19/6) mengataka,n pihaknya belum menerima surat dari Ombudsman perwakilan Sumut-NAD yang mempertanyakan keputusan KPUD Medan terhadap Zakir Husein.

“Ya itu haknya. Silakan saja ,” katanya. Menurut Pandapotan, berdasarkan SKCK nomor 655/IV/2013/ Sat Intelkam Polresta Medan tertanggal 23 April 2013, Zakir diancam hukuman UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika yakni pasal 62 junto 71 junto 69 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (mag-5)

MEDAN – Ombudsman perwakilan Sumut-NAD menyurati KPUD Kota Medan untuk meminta pernyataan tertulis atas laporan bacaleg asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Zakir Husein yang tidak puas dengan putusan menempatkannya dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Zakir Husein diketahui mendaftar sebagai caleg DPRD Medan dari Dapil II.

Hal itu ditegaskan Plt Ombudsman Perwakilan Medan Dedi Irsan seusai menerima delegasi Zakir Husein, diantaranya Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Nasdem Sumut M Syarifuddin dan Sekretaris Partai Nasdem Kota Medan Denny Maulana Lubis di kantornya Jalan Majapahit Medan, Selasa (18/6). “Surat sudah kami layangkan beberapa hari lalu,” ujar Dedi Irsan.

Kajian tim Ombudsman justru menyatakan Zakir layak menjadi caleg DPRD Kota Medan sehingga pihak KPUD Kota Medan harus membatalkan putusan TMS bagi Zakir, dan memasukkannya dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

Terkait alasan KPUD Medan yang memasukkan dalam kategori TMS karena dirinya belum selesai menjalani masa rehabilitasi lima tahun pasca-keluar dari penjara 2009 lalu, Zakir menyatakan, sesuai peraturan terbaru KPU yang dikenai peraturan tersebut adalah mantan narapidana politik yang putusan hukumannya di atas lima tahun.

“Saya diputus 4,5 tahun penjara. Jadi saya tak masuk kategori harus menjalani masa rehabilitasi lima tahun setelah dibebaskan,” tukasnya.

Sekretaris Partai Nasdem Kota Medan Denny Maulana Lubis mengaku kecewa atas sikap arogansi pimpinan KPUD Medan yang menyatakan KPUD Medan tak akan menganulir putusan TMS bagi Zakirn.

Komisioner Divisi Hukum dan Humas KPUD Medan, Pandapotan Tamba, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (19/6) mengataka,n pihaknya belum menerima surat dari Ombudsman perwakilan Sumut-NAD yang mempertanyakan keputusan KPUD Medan terhadap Zakir Husein.

“Ya itu haknya. Silakan saja ,” katanya. Menurut Pandapotan, berdasarkan SKCK nomor 655/IV/2013/ Sat Intelkam Polresta Medan tertanggal 23 April 2013, Zakir diancam hukuman UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika yakni pasal 62 junto 71 junto 69 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru