26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tak Ada Ampun soal Ijazah Palsu Bacaleg

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan dua langkah efektif terkait pengaduan masyarakat adanya Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI yang menggunakan ijazah palsu. Soal ijazah palsu ini, KPU sudah menginstruksikan KPUD seluruh provinsi dan kabupaten/kota bersikap tegas, serta tak memberikan toleransi sedikit pun bagi bacaleg yang menggunakan ijazah palsu.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, langkah pertama lembaga penyelenggara Pemilu terlebih dahulu mengembalikan berkas caleg yang dimaksud kepada partai politik (parpol) terkait. “Jadi parpol akan menanyakan pada yang bersangkutan apa penjelasannya dan kami (KPU) akan menanyakan kepada parpol,” ujarnya dalam sebuah diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di gedung KPU, Jakarta, Jumat (21/6).

Langkah kedua, KPU menurut Hadar kemudian mengkaji masukan yang diberikan, apalagi jika parpol tetap meyakini caleg yang dimaksud memenuhi syarat.

“KPU akan mencari klarifikasi melalui jalurnya sendiri. Misalnya kami akan mengejar ke sekolahnya. Kalau misalnya sekolah yang bersangkutan di Solo, maka kami akan meminta bantuan kepada KPU di sana. Jadi kira-kira begitu KPU akan mengecek, juga ke caleg yang bersangkutan,” katanya.

KPU menurut Hadar tidak akan segan-segan mencoret caleg dimaksud, jika memang ditemukan bukti ijazah yang digunakan palsu. Langkah ini dilakukan mengingat persyaratan yang ditetapkan undang-undang pemilu, bahwa calon yang ada di DCS harus ini benar-benar yang memenuhi syarat dan berkualitas. “Nah atas kebijakan pencoretan, kami selanjutnya akan meminta parpol mengajukan pengganti,” tukasnya.
Sementara itu saat ditanya terkait pengaduan caleg yang belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, kepala desa dan lain sebagainya, menurut Hadar masih diberi kesempatan.

“Mereka tetap harus menyerahkan surat pemberhantian atau surat keterangan bahwa proses pemberhentiannya sedang berjalan. KPU memberi kesempatan dari tanggal 26 Juli sampai 1 Agustus mendatang. Tapi terkait kapan berhentinya atau bahwa dia masih menjalankan tugas sampai sekarang, itu bukan otoritas KPU,” katanya. (gir)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan dua langkah efektif terkait pengaduan masyarakat adanya Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI yang menggunakan ijazah palsu. Soal ijazah palsu ini, KPU sudah menginstruksikan KPUD seluruh provinsi dan kabupaten/kota bersikap tegas, serta tak memberikan toleransi sedikit pun bagi bacaleg yang menggunakan ijazah palsu.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, langkah pertama lembaga penyelenggara Pemilu terlebih dahulu mengembalikan berkas caleg yang dimaksud kepada partai politik (parpol) terkait. “Jadi parpol akan menanyakan pada yang bersangkutan apa penjelasannya dan kami (KPU) akan menanyakan kepada parpol,” ujarnya dalam sebuah diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di gedung KPU, Jakarta, Jumat (21/6).

Langkah kedua, KPU menurut Hadar kemudian mengkaji masukan yang diberikan, apalagi jika parpol tetap meyakini caleg yang dimaksud memenuhi syarat.

“KPU akan mencari klarifikasi melalui jalurnya sendiri. Misalnya kami akan mengejar ke sekolahnya. Kalau misalnya sekolah yang bersangkutan di Solo, maka kami akan meminta bantuan kepada KPU di sana. Jadi kira-kira begitu KPU akan mengecek, juga ke caleg yang bersangkutan,” katanya.

KPU menurut Hadar tidak akan segan-segan mencoret caleg dimaksud, jika memang ditemukan bukti ijazah yang digunakan palsu. Langkah ini dilakukan mengingat persyaratan yang ditetapkan undang-undang pemilu, bahwa calon yang ada di DCS harus ini benar-benar yang memenuhi syarat dan berkualitas. “Nah atas kebijakan pencoretan, kami selanjutnya akan meminta parpol mengajukan pengganti,” tukasnya.
Sementara itu saat ditanya terkait pengaduan caleg yang belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, kepala desa dan lain sebagainya, menurut Hadar masih diberi kesempatan.

“Mereka tetap harus menyerahkan surat pemberhantian atau surat keterangan bahwa proses pemberhentiannya sedang berjalan. KPU memberi kesempatan dari tanggal 26 Juli sampai 1 Agustus mendatang. Tapi terkait kapan berhentinya atau bahwa dia masih menjalankan tugas sampai sekarang, itu bukan otoritas KPU,” katanya. (gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/