26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Samarkan Aset, Djoko Pakai Nama Mertua

JAKARTA-Irjen Djoko Susilo tak bisa lagi menyembunyikan modus operandinya dalam menyamarkan aset. Satu per satu cara yang dia gunakan dikuliti dalam lanjutan persidangan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kasus simulator SIM. Kemarin, giliran aset di Jogjakarta, Solo dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diungkap.

Dalam sidang yang menghadirkan 12 saksi itu, hakim menelisik pembelian SPBU nomor 34.14404 yang terletak di Jalan Kapuk Raya 36, Jakarta Utara. Yang menjadi saksi adalah Soekirno, pemilik SPBU sebelum berpindah tangan ke Irjen Djoko. Di persidangan, Soekirno menceritakan bagaimana jual beli itu terjadi.

“Ada seseorang bernama Eddy Budi Susanto yang datang ke rumah saya dan tanya tentang SPBU kami,” kata Soekirno. Dia masih ingat betul, transaksi tersebut terjadi pada Oktober 2010. Dikatakan olehnya, SPBU tersebut sebenarnya milik dia dan sitrinya, Nurul Aini.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Eddy yang mengaku sebagai Direktur PT Kestrelindo Aviatikara mengaku hanya sebagai perantara. Namun, dia tidak pernah mengaku saat ditanya Soekirno siapa pembeli sebenarnya. Tiap ditanya, Eddy hanya memberikan senyuman pertanda agar tidak mempermasalahkan itu lagi.

Setelah proses tawar menawar selesai, disepakati tanah dan SPBU di Jakarta Utara itu dihargai Rp 11,250 miliar. Sebelum uang berpindah tangan, Eddy sempat membisikkan agar harga dinaikkan Rp 250 juta. Alasannya, uang itu masuk ke kantongnya sendiri sebagai uang jasa perantara.

Soekirno melihat itu sebagai hal yang tak merugikan dirinya. Akhirnya, dia menyetujui usulan Eddy dan harga yang disepakati untuk SPBU menjadi Rp 11,5 miliar. Nah, dia tahu nama pembeli sebenarnya ketika notaris mulai mengurus jual beli itu. “Pembelinya bernama Djoko Waskito,” katanya.

Siapa Djoko Waskito? dalam dakwaan jaksa menyebut kalau dia adalah ayah dari istri ketiga Irjen Djoko yakni Dipta Adnindita. Nah, dalam persidangan juga terungkap kalau notaris Erick Maliangkay menjadi kepanjangan tangan mengurus pembelian itu. Fakta persidangan menunjukkan kalau dia adalah notaris kepercayaan sang jenderal.

Ternyata, sikap culas Irjen Djoko tidak berhenti disitu. Jual beli yang disepakati di angka Rp 11,5 miliar ternyata berubah lagi. Uang sebanyak itu dikuruskan menjadi Rp 5,349 miliar. Dugaan jaksa KPK, penyusutan itu dilakukan untuk mengelabui pajak yang harus dibayarkan.
“Sebetulnya itu tidak benar (penyusutan nilai jual beli),” kata Soekirno. Tapi, dia tidak bisa berbuat banyaka karena tidak memahami soal itu. Kepada majelis hakim, dia juga tidak memeriksa secara rinci ketika disodori akta jual beli.(jpnn)

JAKARTA-Irjen Djoko Susilo tak bisa lagi menyembunyikan modus operandinya dalam menyamarkan aset. Satu per satu cara yang dia gunakan dikuliti dalam lanjutan persidangan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kasus simulator SIM. Kemarin, giliran aset di Jogjakarta, Solo dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diungkap.

Dalam sidang yang menghadirkan 12 saksi itu, hakim menelisik pembelian SPBU nomor 34.14404 yang terletak di Jalan Kapuk Raya 36, Jakarta Utara. Yang menjadi saksi adalah Soekirno, pemilik SPBU sebelum berpindah tangan ke Irjen Djoko. Di persidangan, Soekirno menceritakan bagaimana jual beli itu terjadi.

“Ada seseorang bernama Eddy Budi Susanto yang datang ke rumah saya dan tanya tentang SPBU kami,” kata Soekirno. Dia masih ingat betul, transaksi tersebut terjadi pada Oktober 2010. Dikatakan olehnya, SPBU tersebut sebenarnya milik dia dan sitrinya, Nurul Aini.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Eddy yang mengaku sebagai Direktur PT Kestrelindo Aviatikara mengaku hanya sebagai perantara. Namun, dia tidak pernah mengaku saat ditanya Soekirno siapa pembeli sebenarnya. Tiap ditanya, Eddy hanya memberikan senyuman pertanda agar tidak mempermasalahkan itu lagi.

Setelah proses tawar menawar selesai, disepakati tanah dan SPBU di Jakarta Utara itu dihargai Rp 11,250 miliar. Sebelum uang berpindah tangan, Eddy sempat membisikkan agar harga dinaikkan Rp 250 juta. Alasannya, uang itu masuk ke kantongnya sendiri sebagai uang jasa perantara.

Soekirno melihat itu sebagai hal yang tak merugikan dirinya. Akhirnya, dia menyetujui usulan Eddy dan harga yang disepakati untuk SPBU menjadi Rp 11,5 miliar. Nah, dia tahu nama pembeli sebenarnya ketika notaris mulai mengurus jual beli itu. “Pembelinya bernama Djoko Waskito,” katanya.

Siapa Djoko Waskito? dalam dakwaan jaksa menyebut kalau dia adalah ayah dari istri ketiga Irjen Djoko yakni Dipta Adnindita. Nah, dalam persidangan juga terungkap kalau notaris Erick Maliangkay menjadi kepanjangan tangan mengurus pembelian itu. Fakta persidangan menunjukkan kalau dia adalah notaris kepercayaan sang jenderal.

Ternyata, sikap culas Irjen Djoko tidak berhenti disitu. Jual beli yang disepakati di angka Rp 11,5 miliar ternyata berubah lagi. Uang sebanyak itu dikuruskan menjadi Rp 5,349 miliar. Dugaan jaksa KPK, penyusutan itu dilakukan untuk mengelabui pajak yang harus dibayarkan.
“Sebetulnya itu tidak benar (penyusutan nilai jual beli),” kata Soekirno. Tapi, dia tidak bisa berbuat banyaka karena tidak memahami soal itu. Kepada majelis hakim, dia juga tidak memeriksa secara rinci ketika disodori akta jual beli.(jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/