26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Mantan Bupati Simalungun Jadi Saksi

Sidang Mantan KAdishut SIMALUNGUN

SIANTAR- Mantan Bupati Simalungun, Drs T Zulkarnain Damanik MM menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Izin Pemanfaatan Kayu Pada Tanah Milik (IPKTM) yang melibatkan mantan Kadishut Kabupaten Simalungun, Amran Sinaga.
Dalam kesaksiannya, Zulkarnain mengatakan ia mengeluarkan IPKTM, karena sudah mendapat pertimbangan dari Bappeda, Bappedalda maupun Dinas Kehutanan sendiri.

Itu dikatakan Zulkarnain menjawab pertanyaan yang diajukan JPU Edmon N Purba SH, terkait perkara mantan Kadis Kehutanan yang merupakan bawahannya di PN Simalungun Kamis (5/5) sekira pukul 09. 20 WIB.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini dipimpin Majelis Hakim H Rahardini SH, MHum (Ketua), Gabe Dorris Saragih SH, Monalisa AT Siagian SH dibantu panitera pengganti Daniel Kemit SH.
Sementara itu, saat kuasa hukum terdakwa Maria SM Purba SH,MH ketika bertanya kepada saksi tentang syarat menerbitkan IPKTM, Zulkarnain mengatakan bahwa ia sudah menjelaskan sebelumnya.

“Tadikan sudah saya jelaskan, silahkan membaca Perda,” kata Zulkarnain sambil mengarahkan tanganya ke arah BAP yang dipegang kuasa hukum terdakwa. Selain Zulkarnain Damanik, JPU juga menghadirkan saksi lainnya, yaitu mantan Kepala Bappeda Drs Jumsadi Damanik, mantan Camat Dolok Silau Hendri Sembiring dan mantan Kepala Bapedalda J Sibarani.

Jumsadi yang dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim lebih banyak terdiam dan berfikir. Bahkan Jumsadi terlihat tidak menguasai bahan serta gamblang saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim tentang rekomendasi yang dibuatnya hingga adanya penerbitan IPKTM. Sidang akhirnya ditunda untuk mendengarkan para saksi  lain, termasuk pemilik tanah di lokasi  kejadian, Senin mendatang. (hez/smg)

Sidang Mantan KAdishut SIMALUNGUN

SIANTAR- Mantan Bupati Simalungun, Drs T Zulkarnain Damanik MM menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Izin Pemanfaatan Kayu Pada Tanah Milik (IPKTM) yang melibatkan mantan Kadishut Kabupaten Simalungun, Amran Sinaga.
Dalam kesaksiannya, Zulkarnain mengatakan ia mengeluarkan IPKTM, karena sudah mendapat pertimbangan dari Bappeda, Bappedalda maupun Dinas Kehutanan sendiri.

Itu dikatakan Zulkarnain menjawab pertanyaan yang diajukan JPU Edmon N Purba SH, terkait perkara mantan Kadis Kehutanan yang merupakan bawahannya di PN Simalungun Kamis (5/5) sekira pukul 09. 20 WIB.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini dipimpin Majelis Hakim H Rahardini SH, MHum (Ketua), Gabe Dorris Saragih SH, Monalisa AT Siagian SH dibantu panitera pengganti Daniel Kemit SH.
Sementara itu, saat kuasa hukum terdakwa Maria SM Purba SH,MH ketika bertanya kepada saksi tentang syarat menerbitkan IPKTM, Zulkarnain mengatakan bahwa ia sudah menjelaskan sebelumnya.

“Tadikan sudah saya jelaskan, silahkan membaca Perda,” kata Zulkarnain sambil mengarahkan tanganya ke arah BAP yang dipegang kuasa hukum terdakwa. Selain Zulkarnain Damanik, JPU juga menghadirkan saksi lainnya, yaitu mantan Kepala Bappeda Drs Jumsadi Damanik, mantan Camat Dolok Silau Hendri Sembiring dan mantan Kepala Bapedalda J Sibarani.

Jumsadi yang dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim lebih banyak terdiam dan berfikir. Bahkan Jumsadi terlihat tidak menguasai bahan serta gamblang saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim tentang rekomendasi yang dibuatnya hingga adanya penerbitan IPKTM. Sidang akhirnya ditunda untuk mendengarkan para saksi  lain, termasuk pemilik tanah di lokasi  kejadian, Senin mendatang. (hez/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/