29 C
Medan
Thursday, December 26, 2024
spot_img

Eksekusi Dihadang Aksi Telanjang

KARO- Walau pun pihak tereksekusi, K Purba bersama puluhan anggota keluarganya melakukan perlawanan fisik dan menggelar aksi telanjang, di depan  petugas, namun proses eksekusi lahan di Jalan Jamin Ginting, Desa  Sempa Jaya, tetap dilaksanakan.

Jurusita PN Kabanjahe dibantu aparat keamanan Polres Karo dibawah komando Kabag OPS Kompol Zulkifly, Kasat Intel AKP Hery dan Kapolsekta Berastagi, Kompol Sufyatno, berhasil melaksanakan eksekusi yang ketiga kali atas objek perkara sebidang tanah seluas 227 meter dan sebidang tanah perladangan 7000 meter di Juma Deleng Desa Sempa Jaya Kecamatan Berastagi, Kamis (5/5).

Sebelumnya beberapa waktu lalu,  pihak tereksekusi  telah melakukan  perlawanan untuk menggagalkan eksekusi, sehingga petugas jurusita PN Kabanjahe dua kali mengalami kegagalan melaksanakan eksekusi atas objek perkara perdata tersebut.

Pantauan wartawan di lapangan, mulai pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (5/5) pihak tereksekusi K. Purba bersama puluhan keluarganya yang  mayoritas, nande-nande (kaum ibu) telah bersiap-siap, dengan mempersiapkan sejumlah batangan kayu sebesar pergelangan tangan sepanjang satu meter untuk menghadang petugas.
Sekitar pukul 09.45 WIB, sesaat jurusita PN Kabanjahe hendak membacakan berita acara eksekusi di sekitar lokasi tanah yang diperkarakan, K Purba bersama keluarganya (tereksekusi) langsung  memberikan perlawanan. Suasana menjadi memanas, aksi telanjang dan bentrok fisik tidak terhindarkan. Tetapi belakangan eksekusi jadi dilakukan.

Karena jumlah   tereksekusi yang tidak seimbang dengan personel keamanan, akhirnya  K. Purba  Cs  tidak berdaya untuk terus melakukan perlawanan.  Mundurnya brikade tereksekusi,  segera dimanfaatkan oleh pihak  jurusita PN Kabanjahe, dengan langsung membacakan berita acara eksekusi  kemudian dilanjutkan dengan evakuasi benda/barang-barang yang berada di atas lahan yang diperkarakan tersebut. Selanjutnya petugas jurusita melakukan pengukuran dan pemasangan patok sebagai batas tanah yang dieksekusi. Dalam sengketa perdata ini, yang berperkara adalah K Purba dengan Tangi Br Purba cs. Kedua pihak yang berperkara masih mempunyai hubungan keluarga dekat satu ayah lain ibu dan berpekara sejak tahun 2004. (wan)

KARO- Walau pun pihak tereksekusi, K Purba bersama puluhan anggota keluarganya melakukan perlawanan fisik dan menggelar aksi telanjang, di depan  petugas, namun proses eksekusi lahan di Jalan Jamin Ginting, Desa  Sempa Jaya, tetap dilaksanakan.

Jurusita PN Kabanjahe dibantu aparat keamanan Polres Karo dibawah komando Kabag OPS Kompol Zulkifly, Kasat Intel AKP Hery dan Kapolsekta Berastagi, Kompol Sufyatno, berhasil melaksanakan eksekusi yang ketiga kali atas objek perkara sebidang tanah seluas 227 meter dan sebidang tanah perladangan 7000 meter di Juma Deleng Desa Sempa Jaya Kecamatan Berastagi, Kamis (5/5).

Sebelumnya beberapa waktu lalu,  pihak tereksekusi  telah melakukan  perlawanan untuk menggagalkan eksekusi, sehingga petugas jurusita PN Kabanjahe dua kali mengalami kegagalan melaksanakan eksekusi atas objek perkara perdata tersebut.

Pantauan wartawan di lapangan, mulai pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (5/5) pihak tereksekusi K. Purba bersama puluhan keluarganya yang  mayoritas, nande-nande (kaum ibu) telah bersiap-siap, dengan mempersiapkan sejumlah batangan kayu sebesar pergelangan tangan sepanjang satu meter untuk menghadang petugas.
Sekitar pukul 09.45 WIB, sesaat jurusita PN Kabanjahe hendak membacakan berita acara eksekusi di sekitar lokasi tanah yang diperkarakan, K Purba bersama keluarganya (tereksekusi) langsung  memberikan perlawanan. Suasana menjadi memanas, aksi telanjang dan bentrok fisik tidak terhindarkan. Tetapi belakangan eksekusi jadi dilakukan.

Karena jumlah   tereksekusi yang tidak seimbang dengan personel keamanan, akhirnya  K. Purba  Cs  tidak berdaya untuk terus melakukan perlawanan.  Mundurnya brikade tereksekusi,  segera dimanfaatkan oleh pihak  jurusita PN Kabanjahe, dengan langsung membacakan berita acara eksekusi  kemudian dilanjutkan dengan evakuasi benda/barang-barang yang berada di atas lahan yang diperkarakan tersebut. Selanjutnya petugas jurusita melakukan pengukuran dan pemasangan patok sebagai batas tanah yang dieksekusi. Dalam sengketa perdata ini, yang berperkara adalah K Purba dengan Tangi Br Purba cs. Kedua pihak yang berperkara masih mempunyai hubungan keluarga dekat satu ayah lain ibu dan berpekara sejak tahun 2004. (wan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/