26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Bupati Nias Disidang di Medan

MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Direktur Penindakan KPK, Ade Raharja bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), AK Basuni. Kedatangan KPK ke Kejatisu untuk melakukan kordinasi dan memberitahukan segera menyidangkan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Nias, Bina Haiti Baeha, di gedung Tipikor yang berada di Pengadilan Negeri Medan, yang beberapa hari lalu sudah diresmikan.
“Kordinasi yang dimaksud meminta agar pihak kejaksaan meminjam tempat dan membantu memanggil saksi selama proses persidangan berlangsung nantinya termasuk menyediakan mobil tahanan kejaksaan untuk menjemput terdakwa dari rutan menuju pengadilan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Utara, Erbindo Saragih pada wartawan di Kejatisu, Kamis (5/5).

Kemungkinan tempat yang bakal disediakan selama proses persidangan tipikor berlangsung yakni gedung kejatisu yang lama yang sekarang jadi Gedung Sentral Diklat Kejatisu. Lebih lanjut, Erbindo mengatakan bisa saja nantinya penuntut umum dari KPK ini menyewa hotel selama proses persidangan korupsi dengan terdakwa Bupati Nias.  “Pada Senin, 2 Mei 2011 tim ke sana mengecek persiapan peradilan tipikor di Medan. Kasus pertamannya yang menyangkut Bupati Nias,” kata Jubir KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi, Rabu (4/5). Johan mengatakan, tim yang melakukan pengecekan di Medan, dipimpin langsung oleh Deputi Penindakan Ade Raharja. Persidangannya sendiri nantinya akan dilakukan oleh majelis hakim dari Medan, tetapi jaksa penuntutnya tetap berasal dari KPK. “Jaksanya tetap jaksa kita. Nanti kita yang ke sana,” terangnya.

Johan menambahkan karena perkara ini akan disidangkan di Medan, maka Binahati yang saat ini masih menjadi tahanan KPK juga akan dipindahkan ke Medan. Binahati yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 November 2010 ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan barang untuk rekonstruksi Nias, seperti pengadaan sarana penangkapan ikan dan pengadaan mesin jahit. Pengadaan barang itu pun dilakukan tanpa melalui proses tender, padahal keadaan saat itu sudah melewati masa tanggap darurat alias tidak mendesak. Johan Budi mengaku, kemungkinan pada pekan depan sidang sudah dimulai.

Sementara itu, KPK juga menyoroti kasus-kasus korupsi yang terjadi di Sumut. KPK memberikan supervisi atau petunjuk kepada kejaksaan. Di antaranya, dugaan korupsi pelaksanaan MTQ dan Double penghasilan ganda yang melibatkan mantan Wali Kota Tanjungbalai, SH serta dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekda Sergai, OK AZ. (rud)

MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Direktur Penindakan KPK, Ade Raharja bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), AK Basuni. Kedatangan KPK ke Kejatisu untuk melakukan kordinasi dan memberitahukan segera menyidangkan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Nias, Bina Haiti Baeha, di gedung Tipikor yang berada di Pengadilan Negeri Medan, yang beberapa hari lalu sudah diresmikan.
“Kordinasi yang dimaksud meminta agar pihak kejaksaan meminjam tempat dan membantu memanggil saksi selama proses persidangan berlangsung nantinya termasuk menyediakan mobil tahanan kejaksaan untuk menjemput terdakwa dari rutan menuju pengadilan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Utara, Erbindo Saragih pada wartawan di Kejatisu, Kamis (5/5).

Kemungkinan tempat yang bakal disediakan selama proses persidangan tipikor berlangsung yakni gedung kejatisu yang lama yang sekarang jadi Gedung Sentral Diklat Kejatisu. Lebih lanjut, Erbindo mengatakan bisa saja nantinya penuntut umum dari KPK ini menyewa hotel selama proses persidangan korupsi dengan terdakwa Bupati Nias.  “Pada Senin, 2 Mei 2011 tim ke sana mengecek persiapan peradilan tipikor di Medan. Kasus pertamannya yang menyangkut Bupati Nias,” kata Jubir KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi, Rabu (4/5). Johan mengatakan, tim yang melakukan pengecekan di Medan, dipimpin langsung oleh Deputi Penindakan Ade Raharja. Persidangannya sendiri nantinya akan dilakukan oleh majelis hakim dari Medan, tetapi jaksa penuntutnya tetap berasal dari KPK. “Jaksanya tetap jaksa kita. Nanti kita yang ke sana,” terangnya.

Johan menambahkan karena perkara ini akan disidangkan di Medan, maka Binahati yang saat ini masih menjadi tahanan KPK juga akan dipindahkan ke Medan. Binahati yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 November 2010 ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan barang untuk rekonstruksi Nias, seperti pengadaan sarana penangkapan ikan dan pengadaan mesin jahit. Pengadaan barang itu pun dilakukan tanpa melalui proses tender, padahal keadaan saat itu sudah melewati masa tanggap darurat alias tidak mendesak. Johan Budi mengaku, kemungkinan pada pekan depan sidang sudah dimulai.

Sementara itu, KPK juga menyoroti kasus-kasus korupsi yang terjadi di Sumut. KPK memberikan supervisi atau petunjuk kepada kejaksaan. Di antaranya, dugaan korupsi pelaksanaan MTQ dan Double penghasilan ganda yang melibatkan mantan Wali Kota Tanjungbalai, SH serta dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekda Sergai, OK AZ. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/